Beranda » Berita » WNI Lansia Telantar: Kemensos Sigap Selamatkan di Taiwan

WNI Lansia Telantar: Kemensos Sigap Selamatkan di Taiwan

IPIDIKLAT News – Kementerian (Kemensos) bergerak cepat menjemput dan memberikan perawatan intensif kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) lanjut usia (lansia) berinisial TTS (61 tahun) yang terlantar di Taiwan. WNI lansia asal Tanjung Balai, Utara itu, dipulangkan pada 10 April 2026 setelah menderita dan terlantar.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Supomo, menegaskan bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara, khususnya kelompok rentan seperti lansia. Penanganan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan yang menyeluruh.

Kemensos Pastikan Penanganan WNI Lansia Terlantar

Supomo menjelaskan bahwa Kemensos akan memberikan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi. Layanan ini mencakup asesmen, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pendampingan lanjutan sesuai kondisi yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan tidak ada WNI yang terlantar, baik di dalam maupun luar negeri.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, apalagi lansia yang sedang sakit dan butuh perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, dan memastikan yang bersangkutan memperoleh penanganan yang layak,” tegas Supomo pada Minggu (12/4/2026).

Kronologi Penanganan Kasus WNI di Taiwan

Kasus TTS mulai ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Penelusuran mengungkap bahwa TTS masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 menggunakan visa pelajar. Setelah sang kakak dunia, keluarga di Taiwan tidak bersedia merawatnya. Alhasil, Kaohsiung menampung TTS.

Baca Juga :  Pegadaian Gandeng SMBC: Pembiayaan Berkelanjutan 2026

Dalam proses penelusuran status kewarganegaraan, otoritas Taiwan memastikan bahwa TTS bukan warga negara Taiwan. Pasalnya, TTS tidak pernah mengajukan kewarganegaraan maupun pencatatan tempat tinggal di sana.

“KDEI Taipei kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hal ini dilakukan guna memastikan status kewarganegaraan TTS,” ujar Supomo.

Ditjen AHU mengkonfirmasi bahwa TTS adalah WNI. Selama proses penanganan, KDEI Taipei berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kaohsiung terkait pembebasan denda keimigrasian serta pembiayaan pemulangan, yang akhirnya difasilitasi oleh pihak setempat.

Sinergi Lintas Instansi untuk Pemulangan WNI

Pemulangan TTS terwujud berkat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Instansi tersebut antara lain KDEI Taipei, melalui Direktorat Perlindungan WNI, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU, serta kementerian dan pihak terkait lainnya.

TTS tiba di Bandara pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 22.50 WIB. Perwakilan Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) bersama Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi langsung menjemput TTS. Selanjutnya, TTS akan menerima layanan rehabilitasi sosial dan penanganan lanjutan.

Supomo mengapresiasi sinergi lintas instansi sehingga pemulangan dan penanganan TTS berjalan dengan baik. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian dan lembaga terkait, maupun jajaran Kemensos,” katanya.

Layanan Rehabilitasi Sosial Terpadu untuk Lansia

Setelah berada di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial secara terintegrasi. Layanan tersebut meliputi asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan lanjutan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan medisnya.

Kemensos memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar dan layanan sosial TTS terpenuhi selama proses penanganan. Tak hanya itu, Kemensos juga akan memberikan dukungan psikososial agar TTS dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga :  Kasus 4 Pekerja Tewas: Polsek Jagakarsa Panggil Mandor & Pemilik Proyek

Ke depan, Kemensos akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani kasus-kasus serupa. Tujuannya adalah agar perlindungan terhadap WNI di luar negeri, khususnya kelompok rentan, dapat berjalan optimal.

Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan WNI di Luar Negeri

Kemensos berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi WNI yang membutuhkan bantuan, di manapun mereka berada. Pemerintah menyadari bahwa masih banyak tantangan yang perlu diatasi dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, khususnya bagi mereka yang mengalami kondisi rentan atau permasalahan sosial.

Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap WNI mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari berbagai risiko.

Dengan upaya yang berkelanjutan dan komitmen yang kuat, diharapkan semakin banyak WNI yang dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang berkualitas.

Kesimpulan

Kemensos menunjukkan kesigapannya dalam menangani kasus WNI lansia terlantar di Taiwan, mulai dari proses pemulangan hingga pemberian layanan rehabilitasi sosial. Hal ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi setiap warga negaranya, khususnya kelompok rentan, di manapun mereka berada. Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus ini dan diharapkan dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.