Masalah data tidak valid seringkali menjadi penghambat utama cairnya tunjangan profesi guru atau bantuan operasional lainnya. Faktanya, satu kesalahan kecil pada penulisan nama atau NIK di sistem Dapodik bisa menyebabkan status NUPTK menjadi tidak aktif. Tentu saja, hal ini memicu kekhawatiran bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Verval NUPTK (Verifikasi dan Validasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) hadir sebagai mekanisme filter untuk memastikan keakuratan data di database Kemendikbudristek. Nah, proses ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan jika mengetahui alur yang tepat. Artikel ini akan mengupas tuntas cara melakukan validasi dan perbaikan data agar status kembali hijau di Info GTK.
Pentingnya Verval NUPTK bagi Pendidik
Mengapa proses verifikasi ini begitu krusial? Jawabannya sederhana: NUPTK adalah “nyawa” administrasi bagi seorang guru maupun tenaga kependidikan. Nomor unik ini menjadi kunci utama dalam berbagai program kesejahteraan pemerintah, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, hingga syarat mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Jadi, ketika data di Verval PTK tidak sinkron dengan data Dukcapil, sistem akan otomatis membaca data tersebut sebagai invalid. Akibatnya, Info GTK akan menampilkan status “Silang Merah” yang berarti pembayaran tunjangan bisa tertunda atau bahkan gagal salur. Rutin mengecek validitas data di awal semester sangat disarankan untuk menghindari kepanikan saat tenggat waktu sinkronisasi tiba.
Syarat Dokumen untuk Perbaikan Data
Sebelum masuk ke teknis pengerjaan di aplikasi, persiapan dokumen adalah langkah wajib. Sistem Verval PTK menuntut bukti otentik yang valid dan terbaca jelas oleh verifikator pusat maupun dinas. Dokumen yang buram atau hasil fotokopi seringkali menjadi alasan utama penolakan ajuan perbaikan.
Berikut adalah checklist dokumen yang harus disiapkan dalam format digital (scan/foto jernih):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Pastikan NIK terbaca jelas dan sesuai dengan data Dukcapil terbaru.
- Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Diperlukan jika ada perubahan data kependudukan yang belum terupdate di KTP.
- Ijazah SD/SMP/SMA: Terkadang diminta untuk memvalidasi penulisan nama dan tempat tanggal lahir (terutama jika ada perbedaan ejaan).
- SK Pengangkatan: Sebagai dokumen pendukung status kepegawaian jika diperlukan verifikasi status tugas.
- Akte Kelahiran: Dokumen pamungkas jika terjadi sengketa data tanggal lahir yang fatal.
Pastikan semua file tersebut tersimpan dalam format JPG/JPEG/PDF dengan ukuran maksimal 1MB agar proses unggah berjalan lancar.
Cara Verval NUPTK & Perbaikan Data (Langkah Demi Langkah)
Proses ini umumnya dilakukan oleh Operator Sekolah (OPS), namun Pendidik wajib memahami alurnya untuk memantau progres. Berikut adalah panduan teknis melakukan perbaikan data master melalui laman resmi Kemendikbud.
1. Akses Portal Verval PTK
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun SDM (Operator Sekolah) yang sudah terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan (SDM-PDSPK). Pastikan koneksi internet stabil karena situs ini seringkali berat diakses saat jam kerja.
2. Cek Daftar PTK & Status Validitas
Setelah berhasil login, dashboard akan menampilkan daftar seluruh PTK di satuan pendidikan tersebut. Perhatikan kolom status verifikasi. Biasanya, data yang bermasalah akan ditandai dengan ikon silang merah (invalid) atau tanda seru kuning (residu). Fokuskan perhatian pada PTK yang memiliki status residu Dukcapil.
3. Menu Perbaikan Identitas
Untuk memperbaiki data pokok (Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung), masuk ke menu Pengelolaan Data lalu pilih sub-menu Perbaikan Identitas. Fitur ini terintegrasi langsung dengan server Dukcapil Pusat. Jadi, data yang diinput harus 100% sama dengan KTP/KK.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Sistem akan meminta input data perbaikan dan dokumen bukti. Unggah scan KTP asli pada kolom yang tersedia. Ingat, sistem verifikasi saat ini sudah menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan verifikasi manual, sehingga kualitas gambar sangat menentukan keberhasilan. Klik tombol Simpan atau Update setelah yakin data benar.
Tabel Status Verval NUPTK & Artinya
Memahami kode warna dan status di aplikasi Verval PTK sangat membantu dalam diagnosa masalah. Berikut adalah panduan membaca status data GTK:
| Status Data | Arti Status | Tindakan |
|---|---|---|
| ✅ Centang Hijau (Valid) | Data sudah sinkron dengan Dukcapil dan Dapodik. | Aman, Pantau Berkala |
| ⚠️ Silang Merah (Invalid) | Data tidak sesuai format atau tidak ditemukan di Dukcapil. | Wajib Perbaikan |
| ⏳ Menunggu Persetujuan | Ajuan perbaikan sedang direview Dinas/Pusat. | Tunggu 1-3 Hari |
| ❌ Ditolak | Ajuan perbaikan ditolak (biasanya karena scan buram). | Upload Ulang Dokumen |
Penyebab Umum Verval Ditolak Sistem
Seringkali Operator Sekolah merasa sudah mengajukan data dengan benar, namun tetap ditolak. Ternyata, ada beberapa kesalahan sepele yang sering terlewatkan. Salah satunya adalah penggunaan gelar pada kolom nama. Sesuai aturan Dukcapil terbaru, nama di Dapodik dan Verval PTK harus sesuai KTP tanpa gelar, kecuali gelar tersebut tercantum di KTP (jarang terjadi).
Penyebab lainnya adalah kualitas dokumen scan yang rendah. Verifikator dinas tidak akan mengambil risiko menyetujui data jika NIK atau tanggal lahir pada scan KTP terlihat kabur. Selain itu, ketidaksesuaian Nama Ibu Kandung juga sering menjadi batu sandungan. Pastikan penulisan Nama Ibu Kandung di Dapodik sama persis dengan yang tertera di Kartu Keluarga, hingga ke spasi dan tanda bacanya.
Cek Status Validasi di Info GTK
Setelah proses perbaikan di Verval PTK disetujui, perubahan tidak serta merta muncul di Info GTK saat itu juga. Diperlukan waktu untuk proses Tarik Data dan sinkronisasi server. Biasanya, perubahan akan terefleksi di Info GTK dalam kurun waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah status di Verval PTK menjadi hijau.
Pendidik dapat mengecek secara mandiri melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Login menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi emailnya. Jika status validitas data sudah berubah menjadi “Valid”, maka proses verifikasi dianggap selesai dan aman untuk keperluan pencairan tunjangan.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Berapa lama proses verifikasi data di Verval PTK?
Durasi proses verifikasi bervariasi tergantung antrian di Dinas Pendidikan setempat atau Pusdatin. Normalnya memakan waktu 1×24 jam hingga 3 hari kerja. Namun, saat periode sibuk (cut off Dapodik), proses ini bisa memakan waktu hingga satu minggu.
Mengapa NIK masih silang merah padahal sudah sesuai KTP?
Kondisi ini biasanya disebabkan data di pusat Dukcapil belum “Online” atau belum terupdate, meskipun fisik KTP sudah baru. Solusinya adalah melakukan pemadanan data ke kantor Dukcapil setempat agar data di server pusat diaktifkan, baru kemudian lakukan Verval ulang.
Apakah guru bisa memperbaiki data sendiri tanpa Operator?
Secara teknis, akses penuh ke Verval PTK hanya dimiliki oleh akun Operator Sekolah. Guru tidak memiliki akses langsung untuk mengedit data master. Namun, guru wajib menyediakan data dan dokumen yang valid serta aktif berkomunikasi dengan Operator untuk memantau progresnya.
Kesimpulan
Melakukan Verval NUPTK dan validasi data GTK memang memerlukan ketelitian ekstra dan kerjasama yang baik antara Pendidik dan Operator Sekolah. Kunci keberhasilan proses ini ada pada validitas dokumen kependudukan (KTP/KK) dan kualitas hasil scan yang diunggah. Jangan menunggu hingga batas akhir cut-off untuk melakukan pengecekan.
Pastikan untuk selalu memantau status validasi secara berkala di Info GTK, terutama menjelang periode pencairan tunjangan. Data yang rapi dan valid adalah aset berharga bagi karir setiap tenaga pendidik.
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan prosedur resmi Verval PTK per Januari 2026. Tampilan antarmuka aplikasi atau kebijakan teknis dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi Kemendikbudristek. Untuk panduan teknis terbaru, silakan merujuk pada laman resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
