IPIDIKLAT News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap alur peredaran narkotika serta distribusi keuntungan ilegal di tempat hiburan malam N Co Living by NIX, Bali, pada 2 April 2026. Penindakan ini membongkar praktik sistematis yang melibatkan manajemen dan pihak luar dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Steve Wibisono, manajer tempat hiburan tersebut, kini menyandang status sebagai tersangka setelah mengakui penerimaan uang senilai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap bulan. Uang tersebut mengalir dari tangan pengedar buron berinisial Gede Suwitrayasa atau Desu.
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa manajemen mengelola dana tersebut secara terstruktur. Pihak manajemen bahkan membagikan hasil penjualan narkotika kepada karyawan di berbagai divisi seperti keamanan, bar, hingga teknisi.
Modus Uang Narkoba di N Co Living Bali untuk Pimpinan
Distribusi uang hasil kejahatan ini menyasar dua jalur utama. Pertama, pihak manajemen memberikan sembako bagi sekitar 50 karyawan dengan nilai menyesuaikan volume penjualan bulanan. Paket bantuan ini mencakup kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan satu dus mi instan bagi staf bagian operasional. Mulai dari Guest Relation Officer (GRO), housekeeping, bar, hingga soundman menerima jatah ini sebagai bentuk bagi hasil ilegal.
Selanjutnya, pengelola membagikan uang tunai dalam nominal mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta bagi karyawan level pimpinan. Kelompok penerima dana ini meliputi kepala bagian kantor, kapten lantai, koordinator bar, koordinator teknisi, koordinator soundman, hingga koordinator housekeeping. Praktik ini menunjukkan keterlibatan berbagai posisi vital di dalam operasional harian tempat tersebut.
Selain itu, peredaran narkotika di lokasi ini tidak melibatkan staf resmi dalam proses transaksi langsung. Pekerja paruh waktu bernama Ngakan Gede Rupawan bersama rekannya, Desu, menjalankan peran sebagai pengendali suplai. Kamar 301 menjadi lokasi utama atau titik awal distribusi ke seluruh area ruang karaoke.
Alur Transaksi dan Peran Apoteker Narkotika
Ngakan Gede Rupawan berperan sebagai pengantar barang atau istilahnya sebagai apoteker yang melayani kebutuhan tamu di ruang karaoke. Ia mulai mengerjakan peran ini sejak awal 2026 dan menerima upah sebesar Rp 100 ribu untuk setiap satu pil ekstasi yang terjual. Sementara itu, untuk setiap paket kecil ketamin yang terjual, ia mendapatkan komisi sebesar Rp 200 ribu.
Faktanya, seluruh stok ekstasi dan ketamin berasal dari Desu. Berikut tabel detail pembagian peran dalam sistem operasional ilegal tersebut:
| Peran | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Ngakan Gede Rupawan | Mengantar narkotika ke ruang karaoke |
| Desu (DPO) | Menyuplai narkotika dan menerima uang hasil |
| Beril Cholif Arrohman | Menghubungkan tamu, pengedar, dan manajemen |
| Steve Wibisono | Mengizinkan dan mengoordinasikan peredaran |
Proses Penangkapan dan Operasional Sistematis
Polisi melakukan penindakan pada Kamis, 2 April 2026 terhadap tiga tersangka yang memiliki peran saling keterkaitan. Penangkapan terjadi di tiga lokasi berbeda untuk memutus rantai peredaran di N Co Living. Ketiga tersangka tersebut yakni Ngakan Gede Rupawan alias Ajik Boy, Beril Cholif Arrohman, dan Steve Wibisono.
Pihak kepolisian mencatat detail operasional melalui pemantauan pergantian shift. Desu dan Ngakan bertemu di Room 301 saat pergantian shift berlangsung untuk menghitung jumlah barang yang berhasil terjual. Setelah selesai, mereka bertemu kembali pada shift berikutnya untuk menyerahkan sisa uang hasil penjualan secara utuh kepada Desu.
Beril Cholif Arrohman memiliki posisi krusial sebagai kapten yang menghubungkan tamu dengan jaringan pengedar. Tidak hanya itu, kepemimpinan Steve Wibisono sebagai manajer memastikan aktivitas ilegal ini berjalan lancar selama operasional harian. Hal ini memperkuat bukti bahwa manajemen sadar sepenuhnya akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Status Izin Usaha dan Keterlibatan Manajemen
Pemeriksaan lanjutan terhadap manajemen mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai pemanfaatan izin usaha. N Co Living by NIX secara administratif memegang izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Namun, manajemen menyalahgunakan fasilitas dan legalitas tersebut sebagai kedok peredaran narkotika secara sistematis.
Polisi terus mendalami kaitan antara struktur operasional tempat usaha dengan jaringan yang lebih luas. Dengan demikian, tindakan tegas kepolisian terhadap para aktor di balik layar ini diharapkan mampu memutus peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Masyarakat tentu berharap tempat hiburan tetap bersih dari jeratan obat berbahaya di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam di Bali. Pengelola tempat harus memastikan keamanan lingkungan dari celah tindak pidana agar tidak menanggung konsekuensi hukum berat. Proses hukum terus berjalan mengikuti tahapan peradilan di tahun 2026 guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
