Kabar mengenai kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik hangat yang dinanti-nanti setiap tahunnya. Terlebih lagi, isu mengenai Tukin PPPK 2026 naik semakin santer terdengar seiring dengan reformasi birokrasi yang terus digenjot pemerintah. Peningkatan kesejahteraan ini tentunya menjadi angin segar bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah mengabdi.
Bukan hanya soal gaji pokok, komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) seringkali menjadi faktor utama yang membuat penghasilan ASN (PNS dan PPPK) menjadi fantastis. Namun, besaran tukin ini tidaklah seragam alias berbeda-beda tergantung instansi tempat bekerja. Jadi, berapa sebenarnya nominal yang akan diterima jika wacana kenaikan ini terealisasi sepenuhnya?
Artikel ini akan mengupas tuntas prediksi dan skema besaran Tukin PPPK di tahun 2026 per instansi, serta faktor apa saja yang mempengaruhinya.
⚡ Quick Answer: Ringkasan Besaran Tukin
Singkatnya, besaran Tukin PPPK 2026 diproyeksikan mengikuti pola Tunjangan Kinerja PNS pada kelas jabatan yang setara di instansi masing-masing (Instansi Pusat).
Bagi PPPK di lingkungan Kementerian (Pusat), nominal tukin bisa berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp33.000.000 tergantung Kelas Jabatan (Grade 1-17) dan capaian kinerja organisasi. Sementara untuk PPPK di Pemerintah Daerah (Pemda), istilah yang digunakan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Apa Itu Tukin PPPK dan Mengapa Bisa Naik di 2026?
Tunjangan Kinerja atau Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Nah, bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat, hak ini diatur agar setara dengan PNS di kelas jabatan yang sama.
Mengapa ada wacana naik di 2026? Setidaknya ada dua alasan utama. Pertama, adanya penyesuaian grading atau kelas jabatan yang dilakukan oleh KemenPAN-RB untuk menyetarakan beban kerja. Kedua, reformasi sistem penggajian ASN yang mengarah pada Single Salary atau perbaikan komponen tunjangan agar lebih kompetitif dibanding sektor swasta.
Tabel Lengkap Besaran Tukin PPPK 2026 per Instansi
Berikut adalah estimasi tabel Tunjangan Kinerja bagi PPPK di beberapa instansi pusat yang memiliki tunjangan cukup tinggi. Angka ini mengacu pada range kelas jabatan (Grade) yang umum diduduki oleh pelamar umum maupun tenaga teknis.
1. Tukin PPPK Kementerian Keuangan (Sultan-nya ASN)
Instansi ini dikenal memiliki Tukin tertinggi dibandingkan kementerian lain. Jika PPPK masuk dalam skema ini, nominalnya sangat menggiurkan.
| Kelas Jabatan | Estimasi Tukin Terendah | Estimasi Tukin Tertinggi |
|---|---|---|
| Kelas 1 – 4 (Pelaksana) | Rp 2.575.000 | Rp 4.000.000 |
| Kelas 5 – 8 (Fungsional Terampil/Pertama) | Rp 4.500.000 | Rp 7.500.000 |
| ⚠️ Kelas 9 – 12 (Ahli Muda) | Rp 8.000.000 | Rp 12.000.000 |
| Kelas 13 – 17 (Ahli Madya/Utama) | Rp 15.000.000 | Rp 33.000.000+ |
2. Tukin PPPK Kementerian Agama & Hukum HAM
Instansi vertikal seperti Kemenag dan Kemenkumham memiliki standar Tukin yang diatur dalam Perpres masing-masing (biasanya Perpres No. 130 Tahun 2018 untuk Kemenkumham, dan sejenisnya untuk Kemenag).
- Kelas Jabatan 6: Sekitar Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Sekitar Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8 (Umumnya S1 baru): Sekitar Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Sekitar Rp 5.079.200
Kenaikan di tahun 2026 diprediksi akan menaikkan angka dasar ini sekitar 5-10% menyesuaikan inflasi dan capaian Reformasi Birokrasi instansi.
Perbedaan Tukin Pusat vs TPP Daerah
Hal ini sering menjadi salah kaprah di kalangan pelamar. Ternyata, istilah “Tukin” hanya berlaku secara resmi untuk Instansi Pusat (Kementerian/Lembaga) yang dananya bersumber dari APBN.
Sedangkan untuk PPPK yang lolos di Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot), komponen ini disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besarannya sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Contoh perbandingan ekstrem TPP Daerah 2026:
- DKI Jakarta: TPP bisa mencapai Rp 15.000.000+ untuk pelaksana teknis (Tertinggi Nasional).
- Kabupaten Kecil: TPP mungkin hanya berkisar Rp 500.000 – Rp 1.500.000 per bulan.
Jadi, jangan kaget jika gaji pokok sama, tapi total take home pay bisa berbeda jauh bagaikan bumi dan langit karena faktor daerah ini.
Faktor Penentu Besaran Tukin 2026
Bagi yang penasaran, kenapa si A dapat besar dan si B dapat kecil padahal sama-sama PPPK? Ada variabel penentunya.
Pertama, Kelas Jabatan. Semakin tinggi kualifikasi pendidikan dan tanggung jawab, semakin tinggi kelas jabatannya. Lulusan S1 biasanya start di Kelas 8 atau 9 (Ahli Pertama). Lulusan D3 biasanya di Kelas 6 atau 7.
Kedua, Capaian Kinerja Individu. Tukin tidak diberikan cuma-cuma. Pembayaran tukin bisa dipotong jika tidak memenuhi target kinerja harian atau bulanan, serta faktor kehadiran (absensi).
Ketiga, Indeks Reformasi Birokrasi Instansi. Jika instansi tempat bekerja mendapatkan nilai RB yang baik dari KemenPAN-RB, maka pemerintah pusat akan menyetujui kenaikan persentase pembayaran Tukin (misal dari 70% menjadi 80% atau 100%).
Syarat Pencairan Tukin PPPK
Uang tukin tidak otomatis masuk ke rekening bersamaan dengan gaji pokok. Ada syarat administratif yang wajib dipenuhi setiap bulannya.
- Laporan Kinerja Harian: Wajib mengisi logbook atau jurnal kegiatan di aplikasi kinerja masing-masing instansi (seperti e-Kinerja BKN).
- Presensi Kehadiran: Datang dan pulang tepat waktu. Keterlambatan hitungan menit saja bisa berdampak pada potongan persentase tukin.
- SKP Tahunan: Sasaran Kinerja Pegawai harus disetujui oleh atasan langsung.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Tukin PPPK
Q: Apakah Tukin PPPK cair setiap bulan? A: Ya, Tukin dicairkan setiap bulan, namun biasanya tanggal pencairannya berbeda dengan gaji pokok (gaji pokok awal bulan, Tukin pertengahan atau akhir bulan).
Q: Apakah PPPK Guru mendapatkan Tukin? A: Untuk Guru, skemanya sedikit berbeda. Guru yang sudah sertifikasi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Namun, di beberapa instansi/daerah, guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan Tamsil (Tambahan Penghasilan) atau TPP sesuai kebijakan daerah.
Q: Apakah Tukin PPPK kena pajak? A: Betul, Tukin merupakan objek pajak penghasilan (PPh 21) yang bersifat final atau progresif tergantung jumlah total penghasilan.
Kesimpulan
Kenaikan Tukin PPPK 2026 menjadi kabar baik yang membawa harapan peningkatan kualitas hidup para ASN. Meskipun besarannya sangat variatif tergantung instansi pusat atau daerah, transparansi tabel besaran di atas bisa menjadi acuan Anda dalam memilih formasi yang tepat.
Ingat, besaran tunjangan yang besar selalu dibarengi dengan tanggung jawab kinerja yang ketat. Sudah siapkah Anda menjadi bagian dari ASN yang berkinerja tinggi di tahun 2026?
