Beranda » Berita » Tips Pinjol Aman 2026: Jabar OJK Ungkap Cara Hindari Jeratan

Tips Pinjol Aman 2026: Jabar OJK Ungkap Cara Hindari Jeratan

IPIDIKLAT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan berkala pada situs web otoritas terkait. Imbauan ini bertujuan untuk mengantisipasi penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi menjerat masyarakat, termasuk pinjol yang mengklaim berbasis syariah.

Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, Muhammad Ikhsan, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memeriksa sendiri legalitas entitas keuangan yang menawarkan pinjaman dengan mengunjungi situs web resmi berbagai otoritas terkait. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Cara Cek Legalitas Pinjol ala OJK Jabar

Ikhsan menyarankan masyarakat untuk proaktif dalam mencari terkait legalitas pinjol. “Kita bisa melihat di website. Laman OJK, misalnya, kita bisa tahu mana pinjaman daring yang berizin dan diawasi,” ujarnya dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 11 April 2026, seperti dilansir dari Antara. Mengecek legalitas pinjol adalah langkah preventif paling utama.

Laman resmi yang bisa diakses antara lain laman OJK untuk mengecek perusahaan investasi, fintech, dan . Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengecek izin investasi forex, komoditas, dan kripto, serta laman Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengecek legalitas broker atau sekuritas .

Jumlah Pinjol Legal Per 2026

Terkait pinjol, Ikhsan menyampaikan bahwa per 2026, terdapat 93 entitas yang terdaftar dan beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK. Jumlah ini bisa saja bertambah di masa depan, termasuk pinjol yang berbasis syariah. “Sebanyak 93 itu mungkin saja ke depan ada yang syariah. Dan kami tetap melakukan pengawasan terhadap yang terdaftar dan izin dan diawasi itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Dugaan Kartel Pinjol dan Respon OJK: Sanksi KPPU Rp 755 Miliar

OJK terus berupaya untuk menekan praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Pengawasan ketat terhadap entitas yang terdaftar dan berizin menjadi kunci utama dalam upaya ini. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas pinjol yang mencurigakan.

Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Ratusan Triliun

OJK mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp 142,22 triliun sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2026. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif dari investasi ilegal terhadap masyarakat.

Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2026 hingga kuartal III tercatat sebesar Rp 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp 96,67 miliar yang masih dalam penanganan aparat (APH) dan Rp106 miliar yang telah memperoleh putusan inkrah.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 . Keberadaan IASC menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan yang dialami.

Satgas PASTI Berantas Ribuan Entitas Ilegal

Berdasarkan catatan Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 dan 354 investasi ilegal. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah entitas keuangan ilegal terbanyak.

Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun dan total dana yang diblokir ada Rp387,8 miliar. Data ini menunjukkan skala besar dari kejahatan keuangan ilegal di Indonesia.

Selalu Waspada dan Cek Legalitas Pinjol

Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pinjol ilegal. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pastikan untuk selalu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut melalui situs web resmi OJK dan otoritas terkait lainnya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga rendah atau proses pencairan yang cepat.

Baca Juga :  Kalah dari Bulgaria, Timnas Garuda Evaluasi FIFA Series 2026

Dengan berhati-hati dan proaktif mencari informasi, masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pinjol yang mencurigakan kepada pihak berwajib.