Beranda » Berita » Teror Andrie Yunus: Desakan DPR Bentuk TGPF – Update 2026

Teror Andrie Yunus: Desakan DPR Bentuk TGPF – Update 2026

IPIDIKLAT NewsKomisi III DPR kompak mendesak pengusutan tuntas kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026. Desakan ini muncul dari delapan fraksi yang berbeda, menunjukkan soliditas dalam menyikapi ancaman terhadap .

menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) ketiga untuk membahas kasus teror Andrie Yunus. Selain mendesak pengungkapan aktor intelektual, Komisi III juga membuka peluang melibatkan Komisi I yang membidangi HAM dalam Panitia Kerja (Panja). Lalu, bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya?

Desakan Pembentukan TGPF dalam Kasus Andrie Yunus

Fraksi PDIP dan Demokrat secara terbuka mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus. Dukungan ini menguatkan harapan akan penyelesaian kasus secara transparan dan independen. I Wayan Sudirta, anggota Komisi III dari fraksi PDIP, menyebut pembentukan TGPF sebagai langkah lumrah, terutama demi menjaga independensi proses penyelesaian.

Wayan menambahkan, desakan agar kasus teror Andrie diusut tuntas hingga aktor intelektualnya juga datang dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan dan teror yang mengancam kebebasan sipil.

Senada dengan Wayan, Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat mendorong pelibatan sejumlah institusi dan tokoh penting dalam TGPF. Menurutnya, langkah tersebut krusial sebagai bukti kredibilitas dan komitmen Presiden dalam menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  Korupsi Bea Cukai: Pengusaha Rokok Dipanggil KPK!

Peradilan Koneksitas untuk Ungkap Aktor Intelektual

Irjen Pol (Purn) Rikwanto, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, menyoroti kontradiksi terkait ke Puspom TNI. Akan tetapi, ia tetap berharap semua pihak terus mengikuti perkembangan kasus ini. Rikwanto juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sipil dalam kasus tersebut, membuka peluang secara koneksitas antara peradilan pidana umum dan militer.

Mangihut Sinaga, perwakilan Fraksi Golkar lainnya, sependapat dengan Rikwanto. Ia mendorong agar proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara koneksitas antara militer dan umum. Upaya ini dinilai penting untuk mengungkap dalam kasus tersebut secara terang benderang. Mengapa peradilan koneksitas dianggap penting dalam kasus ini?

NasDem dan Gerindra Tekankan Pengungkapan Aktor Intelektual

Rudianto Lallo, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Andrie Yunus dan menemukan aktor intelektual di baliknya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga aparat penegak hukum, apalagi dengan adanya instruksi langsung dari Presiden Prabowo.

“Jangan ada kesan impunitas, jangan pernah ada kesan negara tidak hadir. Kalau ada kesan impunitas maka ini jelas, semua terpukul,” tegas Lallo. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif jika kasus ini tidak diselesaikan secara adil dan transparan.

Bimantoro, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, menyampaikan dorongan serupa. Menurutnya, pengungkapan aktor intelektual harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam mengusut kasus Andrie. Dengan mengungkapkan dalang di balik teror ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Pelimpahan Kasus Dipertanyakan karena Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Mercy Barends, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, menilai kasus teror air keras terhadap Andrie sebagai berat. Ia kemudian mempertanyakan dasar pelimpahan kasus ini ke Puspom . Mengapa pelimpahan kasus ini menuai pertanyaan?

Baca Juga :  PMI Manufaktur Terkini: Sektor Industri RI Kembali Melemah?

“Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah satu tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat,” tanya Mercy. PDIP, lanjut Mercy, menilai kasus Andrie sebagai bentuk penegakan demokrasi. Sebab, menurutnya, demokrasi tidak boleh kalah dengan teror.

“Enggak boleh kalah. Dan apa yang kita bahas hari ini adalah merupakan representasi keberpihakan kita terhadap Andrie Yunus,” pungkasnya. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi aktivis HAM dan menegakkan keadilan di Indonesia terbaru 2026.

Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Pleno Khusus

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya menyepakati Panja kasus Andrie diperluas dan melibatkan seluruh anggota dan pimpinan fraksi di Komisi III DPR. Habib menambahkan, pihaknya juga membuka peluang melibatkan anggota dari Komisi lain, terutama Komisi I yang membidangi urusan (HAM).

“Jadi rapat hari ini kita belum final, kita belum bisa membuat kesimpulan ya sekarang, karena nanti takutnya prematur. Tapi yang jelas Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno khusus terkait perkara ini,” kata Habib di akhir rapat, Selasa (31/3/2026).

Kesimpulan

Kasus teror terhadap Andrie Yunus memicu reaksi keras dari berbagai fraksi di Komisi III DPR. Desakan pembentukan TGPF, peradilan koneksitas, dan pengungkapan aktor intelektual menjadi poin-poin penting yang disuarakan. Dengan komitmen yang kuat dari DPR dan pemerintah, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan.