IPIDIKLAT News – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada pertengahan Maret 2026. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Mabes TNI pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah Puspom TNI melakukan pemeriksaan intensif.
Keempat prajurit tersebut kini mendekam di tahanan militer Pomdam Jaya Guntur. Mereka terancam jeratan pasal penganiayaan atas tindakan penyerangan yang menimpa Andrie Yunus. Lantas, bagaimana kelanjutan kasus ini?
Prajurit Jadi Tersangka Teror Air Keras, Ditahan di Guntur
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa keempat tersangka telah ditahan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Pihaknya menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Identitas keempat prajurit yang terlibat dalam kasus teror air keras ini adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Puspom TNI bergerak cepat setelah insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Upaya Pemeriksaan Saksi Korban Terhambat
Penyidik Puspom TNI berencana meminta keterangan langsung dari Andrie Yunus sebagai saksi korban. Upaya pertama telah dilakukan pada 19 Maret 2026, namun dokter belum memberikan izin dengan alasan kesehatan Andrie Yunus.
Selanjutnya, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 25 Maret 2026 yang menyatakan Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK. Mengacu pada hal tersebut, Puspom TNI telah bersurat kepada Ketua LPSK untuk memohon izin meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban.
TNI berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel dalam kasus ini. Hal ini merupakan wujud keseriusan TNI dalam menindak anggotanya yang terlibat tindak pidana.
Desakan Pembentukan TGPF Menguat di DPR
Kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR. Ini merupakan rapat ketiga yang membahas kasus tersebut.
Pada kesimpulan rapat, Komisi III mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror ini. Fraksi PDIP dan Demokrat mendukung pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI Menuai Sorotan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai pelimpahan kasus dari kepolisian ke Puspom TNI masih menjadi kontradiksi. Meski begitu, ia berharap semua pihak dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.
Rikwanto berharap KontraS dan Polda Metro Jaya menyiapkan hasil penelitian dan pengembangan kasus untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi. Informasi ini akan sangat berguna jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kasus Dianggap Pelanggaran HAM Berat
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Mercy Barends, menilai kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM berat. Ia mempertanyakan dasar pelimpahan kasus ini ke Puspom TNI.
Mercy menegaskan bahwa pembahasan kasus ini di DPR adalah representasi keberpihakan terhadap Andrie Yunus. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penjelasan Pasal Penganiayaan yang Menjerat Tersangka
Lantas, pasal penganiayaan mana yang menjerat keempat oknum TNI tersebut? Pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki beberapa tingkatan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius atau bahkan kematian.
Besaran ancaman hukuman bergantung pada tingkat penganiayaan yang terbukti dilakukan oleh pelaku. Dalam kasus ini, penyidik Puspom TNI akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan tingkat penganiayaan yang dilakukan untuk menentukan pasal yang tepat.
Update Terbaru 2026: Proses Hukum Terus Berjalan
Masyarakat menanti perkembangan terbaru 2026 dari kasus ini. Proses hukum terhadap keempat oknum TNI tersebut terus berjalan. Puspom TNI berjanji akan memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan hukum dan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Akankah kasus ini terungkap secara transparan dan akuntabel?
Kesimpulan
Penetapan empat prajurit TNI sebagai tersangka kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus ini. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini juga menjadi momentum bagi TNI untuk terus berbenah diri dan meningkatkan profesionalisme anggotanya.
