Kabar mengenai kesejahteraan tenaga pendidik kembali menjadi sorotan utama di awal tahun ini. Topik mengenai kenaikan penghasilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini memang selalu dinanti, terutama di tengah naiknya biaya hidup. Pemerintah akhirnya memberikan sinyal positif terkait realisasi peningkatan kesejahteraan tersebut pada tahun anggaran 2026.
Artikel ini akan mengupas tuntas rincian nominal terbaru yang akan diterima oleh guru berstatus PNS, PPPK, hingga update terkini mengenai honorer. Informasi ini penting agar para pendidik dapat memproyeksikan pendapatan dan memahami hak-hak keuangan yang semestinya diterima. Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Update Terakhir: Januari 2026
- Guru PNS Golongan III/a: Est. Rp 3.050.000 – Rp 5.000.000
- Guru PPPK Golongan IX: Est. Rp 3.500.000 – Rp 5.500.000
- Guru Honorer: Bergantung pada kemampuan APBD/Dana BOS (rata-rata naik via insentif khusus).
Kenaikan Gaji Guru 2026: Realisasi Janji Pemerintah
Isu kenaikan gaji guru 2026 bukan sekadar wacana, melainkan respons pemerintah terhadap inflasi dan upaya reformasi birokrasi. Kebijakan ini tertuang dalam revisi peraturan pemerintah mengenai gaji pokok ASN yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2026. Fokus utama kenaikan ini adalah untuk menutup kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Ternyata, kenaikan ini tidak dipukul rata secara nominal, melainkan menggunakan persentase dari gaji pokok (gapok) sebelumnya. Hal ini berarti semakin tinggi golongan dan masa kerja seorang guru, semakin besar pula nominal kenaikan yang diterima. Bagi guru honorer, skema yang digunakan sedikit berbeda karena lebih banyak bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan alokasi dana khusus dari pusat.
Tabel Gaji Guru PNS 2026 Lengkap (Golongan I-IV)
Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menggunakan skema golongan ruang I hingga IV. Mayoritas guru profesional biasanya memulai karir dari Golongan III (lulusan S1). Berikut adalah estimasi tabel gaji pokok guru PNS tahun 2026 setelah penyesuaian kenaikan:
| Golongan Ruang | Rentang Gaji Terendah – Tertinggi | Status |
|---|---|---|
| Golongan I (a – d) | Rp 1.900.000 – Rp 3.200.000 | ✅ Naik |
| Golongan II (a – d) | Rp 2.400.000 – Rp 4.300.000 | ✅ Naik |
| Golongan III (a – d)*Umum untuk Guru S1 | Rp 3.050.000 – Rp 5.400.000 | Positif |
| Golongan IV (a – e) | Rp 3.500.000 – Rp 6.800.000 | ✅ Naik |
Nominal di atas adalah gaji pokok bersih sebelum ditambah tunjangan. Guru dengan sertifikasi pendidik (Serdik) tentu akan mendapatkan total take home pay yang jauh lebih besar karena adanya Tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Tabel Gaji Guru PPPK 2026 Sesuai Perpres Terbaru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendominasi formasi guru baru di sekolah negeri. Secara nominal gaji pokok, PPPK seringkali memiliki angka start yang sedikit lebih tinggi dibanding PNS pada kualifikasi pendidikan yang sama. Untuk guru lulusan Sarjana (S1), biasanya langsung masuk ke Golongan IX.
Berikut rincian estimasi gaji PPPK Guru tahun 2026:
| Golongan PPPK | Estimasi Gaji Pokok 2026 | Keterangan |
|---|---|---|
| Golongan I – IV | Rp 2.100.000 – Rp 3.300.000 | Pemula |
| Golongan IX (Ahli Pertama) | Rp 3.500.000 – Rp 5.800.000 | Guru S1 |
| Golongan X (Ahli Muda) | Rp 3.700.000 – Rp 6.100.000 | Senior |
| Golongan XI – XVII | Rp 4.000.000 – Rp 7.900.000 | Maksimal |
Penting dicatat, PPPK juga dikenakan potongan pajak penghasilan yang aturannya sedikit berbeda dengan PNS, namun tetap berhak atas tunjangan fungsional, keluarga, dan beras.
Nasib dan Besaran Gaji Guru Honorer di Tahun 2026
Pembahasan mengenai guru honorer selalu menjadi sisi yang kompleks. Hingga tahun 2026, upaya penghapusan status honorer masih berproses melalui rekrutmen PPPK massal. Namun, bagi yang belum terangkat, skema penggajian masih sangat bervariasi antar daerah.
Secara umum, sumber gaji guru honorer sekolah negeri berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD Daerah. Tidak ada tabel tunggal nasional untuk honorer, namun ada standar minimal yang didorong pemerintah:
- Honorer Daerah (Honda/K2): Biasanya setara UMK setempat atau mendapat insentif daerah (Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 tergantung kemampuan daerah).
- Guru Honorer Murni (Dana BOS): Masih ditemukan yang menerima di bawah Rp 1.000.000, namun pemerintah menjanjikan tambahan insentif bagi yang terdata Dapodik aktif.
- Guru Swasta: Mengikuti kebijakan yayasan, namun berhak mendapatkan Tunjangan Profesi (Sertifikasi) dari negara jika sudah inpassing.
Daftar Tunjangan yang Menyertai Kenaikan Gaji
Gaji pokok hanyalah satu komponen. Peningkatan kesejahteraan guru di tahun 2026 juga didongkrak oleh berbagai tunjangan yang melekat. Total pendapatan bulanan (Take Home Pay) biasanya terdiri dari:
- Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan: Setara 10kg beras per jiwa (dinuangkan).
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Sebesar 1x Gaji Pokok (dibayar triwulanan) bagi yang bersertifikat pendidik.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): Bagi guru ASN di daerah yang memiliki kemampuan fiskal tinggi (seperti DKI Jakarta), TPP bisa mencapai angka fantastis.
Syarat Menerima Kenaikan Gaji Berkala 2026
Kenaikan gaji tidak serta merta otomatis bagi setiap individu, terutama untuk kenaikan gaji berkala (KGB). Ada syarat administratif yang harus dipenuhi oleh guru PNS maupun PPPK untuk mendapatkan penyesuaian ini dalam slip gaji mereka.
Berikut checklist syarat yang perlu diperhatikan:
- ✅ Telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan (biasanya per 2 tahun).
- ✅ Penilaian Kinerja (SKP) minimal bernilai “Baik”.
- ✅ Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
- ✅ SK Kenaikan Gaji Berkala telah terbit dari instansi berwenang (BKD/Dinas Pendidikan).
Pertanyaan Umum (FAQ)
Kapan kenaikan gaji guru 2026 mulai cair?
Berdasarkan aturan sebelumnya, jika peraturan pemerintah rilis di awal tahun, pencairan biasanya dilakukan pada bulan Maret atau April dengan sistem rapel sejak Januari.
Apakah guru honorer juga mendapatkan THR di 2026?
Pemerintah pusat memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada ASN. Untuk honorer, kebijakan THR diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Yayasan masing-masing, namun himbauan pemberian THR semakin kuat setiap tahunnya.
Bagaimana cara cek SK kenaikan gaji?
Para guru dapat mengecek status kepegawaian dan riwayat gaji melalui aplikasi Info GTK atau portal MyASN BKN menggunakan akun masing-masing.
Kesimpulan
Kenaikan gaji guru tahun 2026 untuk PNS dan PPPK menjadi angin segar yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi mengajar. Dengan kisaran gaji pokok Guru PNS Golongan III sekitar Rp 3.050.000 hingga Rp 5.400.000, serta PPPK yang angkanya bersaing, profesi guru semakin mendapatkan apresiasi yang layak. Meskipun demikian, pekerjaan rumah untuk menstandarisasi gaji guru honorer masih menjadi tantangan besar.
Bagi para pendidik, pastikan data di Dapodik dan MyASN selalu up-to-date agar penyaluran hak-hak keuangan tidak terkendala. Mari berharap peningkatan kesejahteraan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
