Beranda » Asuransi » Syarat Pekerja Rumahan Ikut Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Syarat Pekerja Rumahan Ikut Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Sebagai seorang , Anda mungkin bertanya-tanya apakah Anda bisa mengikuti program BPU (Bukan Penerima Upah). Mengikuti program ini sangat penting untuk mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan ketika Anda mengalami risiko-risiko ketenagakerjaan.

Banyak pekerja rumahan yang belum memahami syarat dan ketentuannya untuk mendaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan BPU. Simak penjelasan lengkap dari Ipidiklat.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:

Pekerja rumahan dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan BPU asalkan memenuhi syarat: 1) Usia 18-57 , 2) Bukan /Pegawai BUMN/Penerima Upah, 3) Mendaftarkan diri secara mandiri, 4) Membayar iuran bulanan. Manfaat yang didapat antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU Bagi Pekerja Rumahan

Untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja rumahan harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Usia 18 Tahun sampai 57 Tahun

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU harus berusia antara 18 tahun hingga 57 tahun. Bagi yang sudah berusia di atas 57 tahun, sayangnya tidak dapat mendaftar sebagai peserta baru.

Baca Juga :  5 Manfaat Asuransi Perjalanan 2026 dan Cara Beli Online Mudah

2. Bukan Penerima Upah

Pekerja rumahan yang dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah mereka yang bukan termasuk penerima upah, seperti PNS, pegawai BUMN, atau karyawan yang menerima gaji bulanan. Peserta BPU harus membiayai iuran sendiri.

3. Mendaftar Secara Mandiri

Pekerja rumahan harus mendaftarkan dirinya sendiri secara mandiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, tidak bisa melalui pihak lain. Anda harus membawa dokumen identitas diri saat mendaftar.

4. Membayar Iuran Bulanan

Setelah terdaftar, peserta BPU wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Besaran iuran bergantung pada jenis jaminan yang dipilih, Rp 16.800 per bulan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja rumahan berhak mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja: Memberikan santunan jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja, baik meninggal, cacat, maupun biaya pengobatan.
  • Jaminan Kematian: Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik saat bekerja maupun di luar kegiatan kerja.
  • Jaminan Hari Tua: Memberikan uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Studi Kasus: Kisah Sukses Ibu Yanti Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU

Ibu Yanti (42 tahun) adalah seorang pekerja rumahan yang menjahit pakaian untuk sebuah konveksi di dekat rumahnya. Selama ini, Ibu Yanti bekerja tanpa jaminan apapun dari perusahaan.

Setelah mendengar informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan BPU, Ibu Yanti memutuskan untuk mendaftarkan diri. Dia datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, melengkapi berkas, dan membayar iuran Rp 16.800 per bulan.

Tak lama kemudian, Ibu Yanti mengalami kecelakaan saat bekerja di . Dia terkena luka bakar akibat mesin jahit yang tiba-tiba panas. Berkat asuransi BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatannya hingga Rp 3 juta bisa dicover, sehingga tidak memberatkan Ibu Yanti secara .

Baca Juga :  Garda Oto Asuransi: Review Lengkap, Premi & Cara Klaim

Kisah Ibu Yanti menunjukkan pentingnya pekerja rumahan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU. Jaminan sosial ini bisa menjadi katup pengaman saat Anda menghadapi risiko kecelakaan atau musibah saat bekerja.

5 Kendala Umum & Solusinya

  1. Tidak Memiliki Nomor KTP
    Solusi: Ajukan pembuatan KTP terlebih dahulu sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tidak Tahu Cara Daftar
    Solusi: Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan minta dibantu mendaftar.
  3. Tidak Sanggup Bayar Iuran
    Solusi: Pilih jaminan sesuai kemampuan, minimal Rp 16.800 per bulan.
  4. Lupa Bayar Iuran Bulan Ini
    Solusi: Buat pengingat di kalender atau aplikasi untuk rutin membayar iuran.
  5. Tidak Tahu Cara Manfaat
    Solusi: Pelajari panduan klaim di website BPJS Ketenagakerjaan atau tanya staf.
AspekKeterangan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPUPekerja rumahan, pekerja sektor informal, wirausahawan, dan lainnya yang bukan penerima upah
Syarat Pendaftaran1) Usia 18-57 tahun, 2) Bukan PNS/Pegawai BUMN/Penerima Upah, 3) Mendaftarkan diri secara mandiri, 4) Membayar iuran bulanan
ManfaatJaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua
Iuran BulananMinimal Rp 16.800 per bulan, sesuai jenis jaminan yang dipilih

FAQ Lengkap Seputar BPJS Ketenagakerjaan BPU

1. Apakah pekerja rumahan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Tidak wajib, tetapi sangat disarankan agar pekerja rumahan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU bersifat sukarela.

2. Apa saja dokumen yang harus dibawa saat mendaftar?

Peserta harus membawa dokumen identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga saat mendaftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

3. Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU bisa dibayar tunggakan?

Ya, peserta BPU yang terlambat membayar iuran bulanan bisa membayar tunggakannya. Namun, ada tenggang pembayaran yang harus dipenuhi agar hak jaminan sosial tetap aktif.

Baca Juga :  Apa Itu BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan? Panduan Resmi, Manfaat, & Cara Daftar

4. Kapan jaminan BPJS Ketenagakerjaan BPU mulai berlaku?

Jaminan akan aktif 30 hari setelah peserta terdaftar dan membayar iuran pertama. Jadi, peserta baru harus rutin membayar iuran untuk menjaga keaktifan kepesertaannya.

5. Apa yang terjadi jika peserta BPU berhenti membayar iuran?

Jika peserta BPU menunggak iuran selama 6 bulan berturut-turut, maka kepesertaannya akan non-aktif. Peserta harus membayar tunggakan agar bisa aktif kembali dan menerima manfaat jaminan.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Ipidiklat.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Itulah penjelasan lengkap seputar syarat dan ketentuan bagi pekerja rumahan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan agar dapat menikmati jaminan sosial ketenagakerjaan saat bekerja. Jika masih ada pertanyaan, silakan bagikan di kolom komentar ya!