Sebagai pelaku usaha, tentunya Anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau yang lebih dikenal dengan istilah NIB. NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Tanpa NIB, Anda tidak dapat memulai atau mengembangkan bisnis secara legal.
Nah, di tahun 2026 mendatang, proses pembuatan NIB akan mengalami perubahan. Jika saat ini Anda dapat mengurus NIB secara manual, di masa mendatang, proses ini akan diintegrasikan ke dalam sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang biasa disebut dengan OSS (Online Single Submission). Simak penjelasan lengkap dari Ipidiklat.id berikut ini…
Persiapan Dokumen untuk Membuat NIB Lewat OSS
Sebelum mengurus NIB melalui sistem OSS, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan bagi WNI, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perorangan atau badan usaha.
- Akta Pendirian Perusahaan bagi badan usaha berbadan hukum.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi usaha di bidang pariwisata.
- Surat Izin Gangguan (HO) atau Tanda Daftar Industri (TDI) bagi usaha di bidang industri.
Pastikan semua dokumen tersebut telah Anda siapkan dengan baik sebelum memulai proses pendaftaran NIB melalui OSS.
Langkah-Langkah Membuat NIB Lewat OSS
1. Daftar Akun OSS
Langkah pertama adalah mendaftarkan akun OSS. Anda dapat mengakses website resmi OSS di oss.go.id. Pada halaman awal, klik tombol “Daftar” untuk memulai proses registrasi.
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi dan data usaha Anda. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
2. Ajukan Permohonan Perizinan
Setelah akun OSS Anda berhasil didaftarkan, selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan perizinan, termasuk di dalamnya adalah pengajuan NIB.
Pada menu OSS, pilih “Pengajuan Baru” kemudian lengkapi formulir yang tersedia. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
Jika data yang Anda masukkan telah sesuai, sistem OSS akan memproses permohonan Anda secara otomatis.
3. Verifikasi dan Penerbitan NIB
Proses selanjutnya adalah verifikasi data oleh pihak OSS. Pastikan Anda memantau perkembangan permohonan Anda melalui dashboard akun OSS.
Jika semua data valid, NIB akan segera diterbitkan oleh sistem OSS. Anda dapat mengunduh atau mencetak Sertifikat NIB melalui akun OSS.
Studi Kasus: Membuat NIB untuk Usaha Kuliner
Misalkan Anda adalah seorang wirausahawan yang ingin membuka usaha kuliner berupa rumah makan. Sebelum mengurus NIB melalui OSS, Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen, seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili.
Selanjutnya, Anda mendaftarkan akun di website OSS, lalu mengajukan permohonan perizinan usaha. Dalam formulir, Anda mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili.
Setelah proses verifikasi data, sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk usaha kuliner Anda. Anda dapat segera mengunduh atau mencetak Sertifikat NIB tersebut dan menggunakannya untuk memulai atau mengembangkan bisnis kuliner Anda.
Kendala Umum dan Solusinya
Meskipun proses pembuatan NIB melalui OSS cukup mudah, terkadang masih ditemui beberapa kendala yang dialami oleh pelaku usaha. Berikut adalah 5 penyebab umum dan solusinya:
- Data tidak sesuai: Pastikan semua data yang Anda masukkan, seperti nama, alamat, dan dokumen, sudah sesuai dengan yang tercantum di dokumen resmi.
- Kesalahan penulisan: Teliti kembali setiap informasi yang Anda isi di formulir OSS, terutama untuk nama perusahaan, NPWP, dan lainnya.
- Dokumen tidak lengkap: Pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, NPWP, dan surat izin lainnya.
- Verifikasi gagal: Jika terjadi kegagalan verifikasi, coba ulangi proses dengan lebih teliti atau hubungi customer service OSS.
- Sistem OSS down: Jika terjadi gangguan pada sistem OSS, Anda dapat mencoba kembali beberapa saat kemudian atau hubungi pihak OSS.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tujuan NIB | Identitas resmi bagi badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. |
| Masa Berlaku NIB | NIB berlaku seumur hidup selama badan usaha atau perorangan masih aktif menjalankan usaha. |
| Persyaratan Pembuatan NIB | Melengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili, dan surat izin usaha lainnya. |
| Manfaat NIB | Memudahkan pengurusan perizinan usaha, membuka rekening bank, memperoleh akses pembiayaan, dan lainnya. |
FAQ Seputar NIB Lewat OSS
- Apakah NIB wajib dimiliki oleh semua jenis usaha?
Ya, NIB wajib dimiliki oleh seluruh badan usaha dan perorangan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. - Berapa biaya untuk membuat NIB melalui OSS?
Proses pembuatan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya atau gratis. - Apakah NIB bisa digunakan untuk memulai usaha?
Ya, NIB yang telah diterbitkan bisa langsung digunakan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha secara legal. - Kapan NIB harus diperbaharui?
NIB tidak perlu diperbaharui selama badan usaha atau perorangan masih aktif menjalankan kegiatan usaha. NIB berlaku seumur hidup. - Apa sanksi jika usaha tidak memiliki NIB?
Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Ipidiklat.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.
Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS di tahun 2026 mendatang. Bagi Anda yang memiliki UMKM, pastikan Anda telah memiliki NIB agar dapat menjalankan usaha dengan legal dan resmi. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk berbagi pengalaman di kolom komentar ya!