Apakah Anda berencana melakukan road trip di Eropa atau menyewa kendaraan saat liburan di luar negeri tahun ini? Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan. Tanpa dokumen ini, rencana perjalanan Anda bisa berantakan karena tilang atau penolakan dari penyedia sewa kendaraan.
Kabar baiknya, pengurusan dokumen ini kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi layanan Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi.
Apa Itu SIM Internasional?
SIM Internasional adalah dokumen resmi yang melegalkan warga negara Indonesia untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina 1968. Dokumen ini diterbitkan oleh Korlantas Polri dan berlaku sebagai bukti kompetensi mengemudi sekaligus identitas diri di lebih dari 90 negara. Masa berlaku SIM Internasional Indonesia adalah 3 (tiga) tahun.

Tampilan fisik buku SIM Internasional Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Dokumen ini wajib dibawa bersamaan dengan Paspor dan SIM Asli saat berkendara di luar negeri.
Daftar Dokumen Syarat Bikin SIM Internasional (Terbaru)
Agar pengajuan Anda disetujui tanpa revisi, pastikan seluruh dokumen digital yang diunggah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Berikut adalah syarat dokumen utama yang harus disiapkan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB per file.
Dokumen Wajib:
- Foto Diri Terbaru: Foto nampak kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja tidak boleh putih (harus kontras), tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, dan tidak menggunakan penutup kepala (kecuali hijab bagi wanita).
- KTP Elektronik (e-KTP): Scan atau foto KTP asli yang masih berlaku dan terbaca jelas (tidak buram).
- Paspor RI: Halaman biodata paspor yang masih aktif.
- SIM Domestik (SIM Nasional): SIM A atau C asli yang masih berlaku. Ingat, golongan SIM Internasional akan menyesuaikan dengan SIM domestik Anda.
- Tanda Tangan Digital: Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam tebal, lalu difoto dengan pencahayaan cukup.
- KITAP (Khusus WNA): Surat Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing.
Catatan Penting: Pastikan semua foto dokumen diambil secara tegak lurus (tidak miring) untuk memudahkan sistem AI Korlantas melakukan verifikasi data.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Transparansi biaya adalah hal krusial. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biayanya. Biaya ini bersifat resmi dan dibayarkan melalui transfer bank (Virtual Account), bukan tunai.
Tabel Biaya Resmi SIM Internasional
| Jenis Layanan | Biaya PNBP (Rupiah) | Keterangan |
| Pembuatan Baru | Rp250.000 | Untuk pemohon yang belum pernah punya SIM Internasional. |
| Perpanjangan | Rp225.000 | Untuk memperpanjang masa berlaku SIM lama. |
| Biaya Jasa Pengiriman | Bervariasi | Menyesuaikan zona lokasi pengiriman & tarif vendor logistik (PT Pos Indonesia/Gojek). |
| Biaya Administrasi Bank | Rp5.000 (Estimasi) | Tergantung bank yang digunakan. |

Rincian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM Internasional tahun 2025. Biaya ini belum termasuk jasa pengiriman.
Cara Daftar SIM Internasional Online (Panduan Langkah demi Langkah)
Proses pendaftaran kini dilakukan 100% secara daring. Ikuti panduan langkah demi langkah berikut ini agar Anda tidak bingung:
- Akses Website Resmi Buka peramban (browser) di HP atau Laptop Anda, lalu kunjungi situs resmi Korlantas Polri di: https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Registrasi Akun Klik tombol “Daftar”. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Pastikan Anda membaca poin-poin penting terkait integritas data.
- Isi Formulir Pengajuan Lengkapi data diri sesuai e-KTP dan Paspor. Pilih golongan SIM yang akan diajukan (misal: SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor).
- Unggah Dokumen Upload semua dokumen syarat (Foto diri, KTP, Paspor, SIM, Tanda Tangan) yang telah disiapkan. Pastikan indikator upload berwarna hijau atau “Sukses”.
- Pilih Metode Pengiriman Anda bisa memilih opsi Ambil Sendiri di Korlantas Polri Jakarta atau Dikirim ke Rumah menggunakan jasa PT Pos Indonesia/Gojek. Sangat disarankan memilih pengiriman agar lebih praktis.
- Lakukan Pembayaran Setelah data lengkap, Anda akan mendapatkan Kode Billing (Virtual Account) Bank BRI. Segera lakukan pembayaran sebelum batas waktu habis (biasanya 1×24 jam).
- Verifikasi & Validasi Petugas akan memverifikasi data Anda. Jika disetujui, buku SIM Internasional akan dicetak, dikemas, dan dikirimkan ke alamat Anda. Anda akan mendapatkan nomor resi pengiriman melalui email atau WhatsApp.
Tips Sukses: Agar Foto Tidak Ditolak Sistem
Berdasarkan pengalaman banyak pemohon, alasan utama penolakan atau keterlambatan proses adalah kualitas foto diri. Berikut standar foto yang wajib dipenuhi untuk memenuhi algoritma pengenalan wajah Korlantas:
- Latar Belakang (Background): Wajib PUTIH POLOS. Jangan gunakan tembok berwarna krem atau biru.
- Pencahayaan: Pastikan wajah terang merata. Hindari bayangan gelap di area mata atau bawah hidung. Gunakan cahaya matahari alami (menghadap jendela) untuk hasil terbaik.
- Pakaian: Gunakan kemeja berkerah atau blazer berwarna GELAP (Hitam, Biru Tua, Merah Tua). Jangan pakai baju putih karena akan menyatu dengan background.
- Posisi: Foto harus Close Up (dada ke atas). Pandangan lurus ke lensa kamera.
Solusi Jika Mengalami Kendala
Sistem online terkadang mengalami gangguan teknis atau data NIK tidak sinkron. Jika Anda mengalami masalah seperti:
- NIK tidak ditemukan.
- Link pembayaran kedaluwarsa.
- Paket SIM tidak kunjung sampai.
Segera hubungi layanan pengaduan resmi Korlantas Polri. Jangan tergoda menggunakan jasa calo yang menawarkan “jalur cepat” dengan harga tidak masuk akal. Anda bisa menghubungi kontak yang tertera di website resmi atau mengirim email ke bagian pelayanan SIM Internasional.
Memahami Kategori Golongan SIM Internasional
SIM Internasional memiliki klasifikasi golongan yang berbeda dengan SIM Domestik Indonesia. Berikut konversinya agar Anda tidak salah pilih:
- Golongan A: Sepeda motor dengan berat tidak lebih dari 400 kg (Setara SIM C Indonesia).
- Golongan B: Mobil penumpang/barang dengan berat maksimum 3.500 kg dan kapasitas penumpang maksimal 8 orang (Setara SIM A Indonesia).
- Golongan C: Kendaraan pengangkut barang dengan berat lebih dari 3.500 kg (Truk).
- Golongan D: Kendaraan pengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 8 orang (Bus).

Matriks konversi golongan SIM Domestik menjadi klasifikasi SIM Internasional. Pastikan Anda memilih golongan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan disewa di negara tujuan.
Kesimpulan
Membuat SIM Internasional di tahun 2025 kini sangat praktis, transparan, dan terjangkau dengan sistem online Korlantas Polri. Kunci keberhasilan pengajuan ada pada kualitas dokumen foto dan keaslian data yang Anda unggah. Dengan biaya mulai dari Rp250.000, Anda sudah mendapatkan perlindungan hukum untuk berkendara di 92 negara selama 3 tahun.
Siap untuk berkendara di luar negeri? Cek kembali masa berlaku Paspor dan SIM Domestik Anda sekarang, lalu segera lakukan pendaftaran minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa lama proses pembuatan SIM Internasional online sampai jadi?
Proses verifikasi dokumen biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah pembayaran. Setelah dicetak, waktu pengiriman tergantung lokasi Anda (Jabodetabek 1-2 hari, luar pulau bisa 3-5 hari). Estimasi total aman adalah 3-7 hari kerja.
Apakah SIM Internasional Indonesia berlaku di Jepang?
Tidak secara langsung. Jepang menggunakan Konvensi Jenewa 1949, sedangkan Indonesia meratifikasi Konvensi Wina 1968. SIM Internasional terbitan Indonesia seringkali ditolak di Jepang. Anda disarankan menghubungi Kedutaan Besar Jepang atau menyewa mobil dengan sopir.
Apakah perlu tes mengemudi ulang untuk bikin SIM Internasional?
Tidak perlu. Pembuatan SIM Internasional hanya bersifat administrasi (alih bahasa dan legalisasi). Syarat kompetensinya didasarkan pada kepemilikan SIM Domestik (Nasional) yang masih aktif.
Bisakah bikin SIM Internasional jika SIM Domestik sudah mati?
Tidak bisa. Syarat mutlak pengajuan adalah memiliki SIM Nasional (SIM A/C) yang statusnya aktif. Jika SIM Anda mati, Anda harus memperpanjang atau membuat SIM Nasional baru terlebih dahulu.
Apakah SIM Internasional bisa diambil langsung tanpa dikirim?
Bisa. Saat pendaftaran online, Anda bisa memilih opsi pengambilan langsung di Gedung Korlantas Polri, Jl. MT Haryono, Jakarta. Namun, pastikan Anda membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi.