Beranda » Berita » Serat Kekancingan Gunungkidul: Keraton Yogya Beri Kepastian Hukum

Serat Kekancingan Gunungkidul: Keraton Yogya Beri Kepastian Hukum

IPIDIKLAT News – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan 72 serat kekancingan kepada masyarakat Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 6 April 2026. Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi, memimpin langsung penyerahan dokumen penting tersebut dalam acara di Bangsal Sewokoprojo. Langkah strategis ini mewujudkan komitmen Keraton dalam menertibkan administrasi tanah Kasultanan atau Sultanaat Grond (SG) demi memberikan bagi warga setempat.

GKR Mangkubumi menekankan bahwa setiap warga penerima serat kekancingan wajib menjaga tersebut dengan penuh tanggung jawab. Pihak Keraton secara tegas melarang warga menggunakan dokumen negara ini sebagai alat penjamin atau agunan di lembaga keuangan mana pun. Sebaliknya, warga harus memanfaatkan aset lahan ini secara bijak untuk meningkatkan taraf hidup dan keluarga di masa depan.

Pentingnya Serat Kekancingan bagi Warga Gunungkidul

Penyerahan dokumen serat kekancingan memberi jaminan keamanan bagi masyarakat yang selama ini menempati tanah kasultanan tanpa izin resmi. Selama ini, sebagian warga menempati lahan tersebut dengan yang belum jelas, sehingga hal ini memicu potensi risiko hukum di masa depan. Melalui penyerahan ini, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyelesaikan problematika administrasi tersebut agar warga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan jelas.

GKR Mangkubumi menegaskan bahwa ini bukan merupakan upaya penggusuran penduduk. Pihak Keraton justru menjalankan misi mulia untuk mengembalikan tanah Kagungan Dalem, jengkal demi jengkal, melalui pola administrasi yang tertata rapi. Dengan manajemen pertanahan yang baik, Keraton menjamin bahwa tanah Kagungan Dalem tetap berfungsi untuk kesejahteraan bersama sesuai hukum yang berlaku di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga :  Ekstasi Cipinang: Bongkar Lab Narkoba, Amankan Dua Tersangka

Menata Aset Tanah Kasultanan dengan Efisien

Kabupaten Gunungkidul menyimpan porsi tanah SG terluas dibandingkan wilayah lain di DIY. Mengingat luasnya cakupan wilayah, penataan aset tanah ini memerlukan koordinasi yang sangat intensif antara pihak Keraton, daerah, dan masyarakat pemilik hak guna. Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa tanah di wilayahnya berstatus sebagai Tanah Mahkota atau Sultanaat Grond yang memiliki karakteristik khusus.

Sigit menyampaikan bahwa kendali penuh mengenai perizinan penggunaan lahan, baik berupa palilah maupun kekancingan, merupakan hak prerogatif mutlak dari Ngarsa Dalem. Proses pengurusan dokumen memang menuntut ketelitian tinggi, tenaga ekstra, serta waktu yang tidak sebentar. Akan tetapi, mereka berhasil menuntaskan tantangan tersebut kurang dari satu tahun berkat komunikasi yang sangat efektif bersama Panitikismo Keraton.

Data Pertanahan di Wilayah Gunungkidul

Pemerintah daerah mencatat data statistik penggunaan lahan Kasultanan untuk memantau perkembangan kesejahteraan masyarakat secara berkala. Berikut rincian data pemanfaatan aset lahan yang dikelola oleh Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat hingga tahun 2026:

Keterangan DataJumlah/Keterangan
Total Bidang Tanah SG4.046 Bidang
Bidang Tersertifikat3.749 Bidang
Permohonan Kekancingan (sejak 2018)154 Permohonan

Peran Pemerintah dalam Perlindungan Aset Rakyat

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Beliau menilai bahwa penyerahan dokumen ini mencerminkan perlindungan nyata dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X agar rakyat kecil mendapatkan tempat tinggal yang aman. Endah menekankan bahwa pemanfaatan tanah Sultan harus tetap mengedepankan fungsi sosial bagi masyarakat luas.

Lebih dari itu, prioritas utama penggunaan tanah harus bersasar pada warga miskin ekstrem sebagai hunian layak, bukan demi kepentingan komersial semata. Dengan demikian, kehadiran tanah milik Kasultanan memberikan dampak positif yang nyata terhadap penurunan angka kemiskinan di Gunungkidul. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan akses hunian yang berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga :  INET Putus Kontrak WIFI? Ini Update Terbaru 2026!

Penyelesaian administrasi 72 titik lokasi di Kalurahan Karangasem ini menjadi contoh lahan yang baik bagi wilayah lain. Keraton bersama pemerintah terus berupaya menyelaraskan berbagai regulasi agar tidak ada lagi masyarakat yang terbentur persoalan hukum saat mengelola lahan tempat tinggal mereka. Pada akhirnya, sinergi ini akan membawa kemakmuran dan kedamaian bagi seluruh warga yang menempati tanah Kagungan Dalem secara sah.