IPIDIKLAT News – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Leonardi, menghadapi dakwaan serius. Ia diduga terlibat korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 306 miliar.
Tim penuntut umum koneksitas menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026. Kasus satelit korupsi ini menyeret dua terdakwa lain, yaitu Anthony Thomas van Der Hayden, seorang tenaga ahli satelit asal Amerika Serikat, dan Gabor Kuti, CEO Navayo International AG yang saat ini masih buron.
Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Satelit Korupsi
Tim penuntut merinci kerugian negara yang mencapai angka fantastis tersebut. Tercatat, pembayaran pokok sebesar US$ 20,9 juta dan bunga US$ 483 ribu telah dikeluarkan hingga 15 Desember 2021.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk memperkuat dakwaan, tim penuntut koneksitas mengklaim telah memeriksa 34 saksi dan 8 ahli dalam perkara ini.
Eksepsi dari Pihak Terdakwa
Menanggapi dakwaan yang diajukan, kuasa hukum Leonardi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau penyangkalan atas dakwaan tersebut. Senada dengan itu, kuasa hukum Anthony juga mengungkapkan hal yang sama.
Faktanya, kasus ini bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan, yang diwakili oleh Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan Gabor Kuti pada Juli 2016. Kontrak tersebut terkait pengadaan user terminal dan perlengkapannya dengan nilai awal US$ 34,1 juta, yang kemudian direvisi menjadi US$ 29,9 juta.
Kejanggalan dalam Proyek Pengadaan Satelit
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek ini. Kemenhan menunjuk Navayo International AG tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Bahkan, pemilihan Navayo berdasarkan rekomendasi Anthony Thomas van Der Hayden. Lebih lanjut, Kemhan ternyata belum memiliki anggaran untuk pengadaan satelit hingga 2019.
Tidak hanya itu, Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kemenhan, yang kemudian menerbitkan empat Certificate of Performance (CoP) atas pekerjaan tersebut. Ironisnya, Anthony Thomas Van Der Hayden justru berperan dalam menyiapkan dokumen CoP tersebut, dan pihak terkait menandatanganinya tanpa melakukan pengecekan fisik barang. Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi Navayo untuk menerbitkan empat invoice penagihan kepada Kemenhan.
Temuan Ahli: Barang Tidak Sesuai Kontrak
Atas permintaan penyidik, ahli satelit Indonesia memeriksa barang yang dikirimkan. Hasilnya, ditemukan 550 telepon genggam yang tidak memiliki secure chip, komponen utama dari user terminal. Lebih dari itu, hasil pekerjaan Navayo tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Selain itu, barang-barang yang dikirim juga tidak pernah dibuka dan diperiksa. Ahli menyimpulkan bahwa Navayo tidak mampu membangun Program User Terminal sesuai dengan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, Kemenhan wajib membayar US$ 20,8 juta berdasarkan putusan Final Award Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.
Dampak Arbitrase Singapura
Pasca putusan arbitrase, Navayo mengajukan permohonan penyitaan aset milik perwakilan Indonesia di Paris, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris. Juru sita Paris mengabulkan permohonan tersebut setelah Pengadilan Paris mengesahkan putusan arbitrase pada 22 April 2021. Kondisi ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka pada Mei 2025.
Penetapan tiga tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada 7 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Sementara update 2026, kasus ini masih terus bergulir di pengadilan.
Sidang Lanjutan dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus korupsi satelit ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar. Akankah keadilan ditegakkan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya? Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Sidang lanjutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru dan memberikan kejelasan mengenai keterlibatan masing-masing terdakwa. Lebih penting lagi, kasus ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan tidak ada lagi proyek strategis yang dikorupsi.
Kesimpulan
Kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan dengan terdakwa Leonardi memasuki babak baru dengan dimulainya persidangan. Dakwaan kerugian negara sebesar Rp 306 miliar menjadi sorotan utama, dan publik menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang berjalan. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
