IPIDIKLAT News – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin pagi, 6 April 2026. Laporan ini menyoroti dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang Rismon tujukan kepada tokoh senior tersebut.
Tim kuasa hukum Jusuf Kalla membawa aduan terkait pernyataan Rismon yang menyebut klien mereka mendalangi gerakan pengusutan ijazah Joko Widodo. Selain itu, Rismon menuduh Jusuf Kalla memberikan aliran dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo beserta rekan-rekannya dalam kaitan ini.
Rekam Jejak Profil Rismon Sianipar dalam Dunia Digital
Rismon Hasiholan Sianipar lahir di Pematang Sianipar, Sumatera Utara, pada 25 April 1977. Pria ini menapaki jenjang pendidikan tinggi dengan merampungkan studi sarjana dan magister teknik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan doktoral di Graduate School of Science and Engineering, Yamaguchi University, Jepang. Lingkup keahlian Rismon meliputi bidang teknologi dan forensik digital, yang membuatnya sering beraktivitas sebagai peneliti, akademikus, serta dosen di Universitas Mataram.
Nama Rismon mencuat ke permukaan publik saat ia menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. Pada masa itu, ia menyoroti dugaan manipulasi rekaman kamera pengawas atau CCTV di persidangan.
Kronologi Laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim
Abdul Haji Talaohu selaku pengacara Jusuf Kalla menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses pengaduan saat berada di Bareskrim Polri. Petugas mengarahkan tim hukum untuk menempuh alur pengaduan resmi karena permasalahan ini melibatkan tindak pidana umum sekaligus pelanggaran siber.
Jusuf Kalla menyatakan secara tegas bahwa ia tidak mengenal Rismon Sianipar dan belum pernah bertemu dengannya sama sekali. Namun, ia mengakui mengenal Roy Suryo mengingat latar belakang Roy sebagai mantan menteri.
Selain Rismon, tim hukum berencana melaporkan pihak lain yang memperluas jangkauan informasi tersebut. Mereka membidik sekitar empat orang, termasuk pemilik akun YouTube serta narasumber yang dianggap menyebarkan hoaks serupa.
Bantahan Pihak Terlapor
Jahmada Girsang yang menjadi pengacara Rismon Sianipar segera menyanggah tuduhan tersebut. Ia menyatakan kliennya tidak pernah melontarkan pernyataan sebagaimana yang tertuduh dalam video yang beredar di media sosial.
| Pihak Terkait | Posisi/Status |
|---|---|
| Jusuf Kalla | Pelapor |
| Rismon Sianipar | Terlapor |
| Roy Suryo | Pihak yang Disebut |
Menanggapi hal ini, Jahmada memilih menunggu proses hukum berjalan. Ia meyakini petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan menguji bukti awal secara ketat sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Analisis Teknis dan Polemik Ijazah Jokowi
Sebelum permasalahan hukum ini memuncak, Rismon aktif menyusun analisis teknis mengenai keaslian ijazah Joko Widodo. Ia berkolaborasi dengan Roy Suryo serta Tifauziah Tyassuma dalam penyusunan buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Dalam narasi yang ia bangun, Rismon memaparkan beberapa temuan yang ia anggap sebagai bukti fabrikasi dokumen. Ia menyoroti beberapa poin kritikal seperti berikut:
- Inkonsistensi tipografi dalam surat ijazah
- Dugaan teknik tempel atau copy-paste pada dokumen
- Anggapan bahwa dokumen yang beredar bukan fisik yang autentik
Namun, situasi berubah drastis pada Maret 2026. Setelah pihak berwajib menetapkan Rismon sebagai tersangka kasus fitnah dan ujaran kebencian, ia mendatangi kediaman Joko Widodo untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Perubahan Sikap dan Langkah Hukum Lanjutan
Rismon secara mengejutkan memaparkan hasil penelitian lanjutan di depan publik. Ia menyimpulkan tidak ada kejanggalan dalam keaslian ijazah tersebut setelah meninjau ulang metodologi riset yang ia pakai sebelumnya.
Ia mengaku merasa terpukul dengan temuan baru ini. Walaupun demikian, Rismon tetap menjabarkan hasil tersebut sebagai wujud tanggung jawab ilmiah, meski ia menyadari risiko kritik tajam dari berbagai pihak.
Saat ini, Rismon menempuh jalur penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polda Metro Jaya telah menerima permohonan tersebut dan sedang melakukan proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan kelayakan permohonan tersebut.
Pada akhirnya, proses penegakan hukum terhadap sengketa penyebaran informasi akan menjadi cermin penting bagi dunia digital di Indonesia. Profesionalisme aparat dalam menangani kasus yang melibatkan nama besar serta isu sensitif seperti ini akan terus publik pantau hingga akhir tahun 2026.
