Beranda » Berita » Polda NTB Dukung Pembatasan Usia Platform Digital: Ini Alasannya!

Polda NTB Dukung Pembatasan Usia Platform Digital: Ini Alasannya!

IPIDIKLAT NewsPolda NTB menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia pengguna platform digital. Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, menyampaikan hal ini di Mataram pada hari Selasa, menegaskan komitmen untuk melindungi -anak dari ancaman kejahatan online.

Dukungan ini berfokus pada kerja sama konkret dalam mencegah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan tindak pidana perdagangan orang, yang sering kali bermula dari interaksi di dunia maya. Selain itu, langkah ini selaras dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menciptakan ruang yang lebih aman bagi generasi muda per 2026.

Pembatasan Usia Platform Digital: Langkah Preventif Polda NTB

Kombes Pol. Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa ini akan memperkuat fungsi perlindungan terhadap anak-anak. Ia menekankan pentingnya dan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, agar tidak menjadi korban eksploitasi di dunia maya. Fakta bahwa banyak kasus kejahatan online menyasar anak-anak menjadi perhatian serius bagi Polda NTB.

Pujawati juga mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk mendukung kebijakan ini dengan meningkatkan pengawasan dan mengarahkan penggunaan teknologi digital secara positif bagi anak-anak mereka. Selain itu, edukasi mengenai bahaya dunia maya juga sangat penting untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri.

Dasar Hukum Pembatasan Akses Platform Digital per 2026

Kebijakan pembatasan usia penggunaan diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh . Kebijakan ini membatasi akses anak-anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. PP Tunas secara tegas melarang anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi.

Baca Juga :  Buronan Interpol Inggris Tertangkap di Bandara Ngurah Rai - Simak Kronologinya!

peraturan ini telah aktif sejak 28 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, akun milik anak-anak di bawah 16 tahun pada platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (dulu Twitter), Bigolive, dan Roblox telah dinonaktifkan secara bertahap.

Efektivitas Pembatasan Usia Pengguna Digital & Tantangan di Lapangan

Sejak diberlakukan pembatasan usia platform digital, muncul pertanyaan mengenai efektivitasnya dalam melindungi anak-anak. Di satu sisi, aturan ini berpotensi mengurangi paparan anak-anak terhadap konten negatif dan pelaku kejahatan online. Di sisi lain, anak-anak yang cerdas teknologi mungkin menemukan cara untuk mengakali pembatasan ini, misalnya dengan membuat akun palsu atau menggunakan akun orang tua.

Tantangan lain adalah bagaimana memastikan implementasi yang efektif dan konsisten di semua platform digital. Selain itu, penting juga untuk memberikan alternatif positif bagi anak-anak agar mereka tidak merasa kehilangan akses ke dunia digital sepenuhnya. Edukasi dan pendampingan dari orang tua dan guru memegang peranan penting dalam hal ini.

Peran Orang Tua dalam Pengawasan Anak di Era Digital

Pujawati menekankan bahwa kebijakan pemerintah saja tidak cukup untuk melindungi anak-anak di dunia maya. Peran aktif orang tua sangat krusial dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan teknologi digital.

Berikut beberapa tips untuk orang tua:

  • Komunikasi Terbuka: Bicaralah dengan anak-anak tentang risiko dan bahaya di dunia maya. Dorong mereka untuk terbuka jika mengalami hal yang tidak menyenangkan.
  • Pengaturan Privasi: Bantu anak-anak mengatur pengaturan privasi di akun mereka. Batasi informasi pribadi yang mereka bagikan.
  • Batasan Waktu: Tetapkan batasan waktu penggunaan perangkat digital. Pastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup untuk beraktivitas di dunia nyata.
  • Aktivitas Bersama: Ajak anak-anak untuk melakukan aktivitas digital bersama, seperti menonton film edukatif atau bermain game yang positif.
  • Instal Pengawasan: Pertimbangkan untuk menginstal aplikasi pengawasan yang memungkinkan Anda memantau aktivitas online anak-anak.
Baca Juga :  TNI UNIFIL Tewas: RI Berduka di Hadapan Israel - Update 2026

Dampak Positif Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Anak

Meskipun ada risiko, teknologi digital juga menawarkan banyak manfaat positif bagi anak-anak. Akses ke informasi, sumber belajar online, dan platform kreativitas dapat memperkaya pengalaman belajar dan mengembangkan keterampilan mereka. Namun, penting untuk memastikan bahwa anak-anak menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab dan produktif.

Pemanfaatan teknologi digital yang bijak dapat membantu anak-anak mengembangkan:

  • Keterampilan Pemecahan Masalah: Melalui game dan aplikasi edukatif.
  • Kreativitas: Dengan membuat konten digital seperti video, musik, atau desain grafis.
  • Keterampilan Komunikasi: Melalui interaksi positif dengan teman dan keluarga secara online.
  • Keterampilan Riset: Dengan mencari informasi dan sumber belajar online.
  • Keterampilan Kolaborasi: Dengan bekerja sama dalam proyek digital dengan orang lain.

Kesimpulan

Dukungan Polda NTB terhadap pembatasan usia platform digital merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan online. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif bagi generasi muda. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua, dan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan pengawasan yang ketat, edukasi yang memadai, dan pemanfaatan teknologi digital yang bijak, kita dapat memastikan bahwa anak-anak dapat menikmati manfaat dunia digital tanpa menjadi korban kejahatan online.