IPIDIKLAT News – Rencana pemindahan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan operator kereta cepat Whoosh ke bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuai sorotan tajam. Para ekonom menilai langkah ini berpotensi menimbulkan inefisiensi serta mengganggu tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, berpendapat bahwa ide pengambilalihan Whoosh dan PNM oleh Kemenkeu merupakan sebuah kemunduran dalam pengelolaan BUMN. Kebijakan ini dinilainya justru mengulang pola lama sebelum Kementerian BUMN dibentuk. Lalu, bagaimana implikasi kebijakan ini terhadap perkembangan UMKM dan sektor transportasi di Indonesia pada 2026?
Penarikan PNM dan Whoosh: Langkah Mundur Pengelolaan BUMN?
Wijayanto Samirin secara tegas menyatakan bahwa rencana penarikan Whoosh dan PNM ke Kemenkeu adalah sebuah langkah yang kurang tepat. “Ide Whoosh dan PNM ditarik di bawah Kemenkeu adalah langkah mundur, seperti kembali ke era sebelum kementerian BUMN lahir, di mana BUMN tersebar di berbagai kementerian teknis. Pendirian Danantara adalah langkah bagus, jangan sampai diganggu dengan langkah-langkah yang justru kontraproduktif,” ujarnya kepada kumparan, per update 2026.
Kemenkeu Terlalu Sibuk? Beban Kerja Jadi Sorotan
Wija juga menyoroti beban kerja Kemenkeu yang menurutnya sudah sangat besar. Penambahan tugas baru, seperti mengelola PNM dan Whoosh, berpotensi mengganggu fokus kementerian tersebut dalam mengelola kebijakan fiskal, apalagi dengan adanya sejumlah persoalan internal yang masih perlu diselesaikan.
“Tugas Kemenkeu sudah teramat banyak, di AS role tersebut dipegang oleh 3 institusi setara kementerian, IRS, Treasury dan CBP. Bukannya ditambah dengan tugas2 baru, Kemenkeu justru perlu lebih fokus ke kebijakan fiskal, apalagi saat ini masih ada masalah besar terkait Coretax, kinerja dan integritas Ditjen Bea Cukai plus Ditjen Pajak. Bahkan, LPDP dan SMI pun idealnya direlokasi dari Kemenkeu,” jelasnya. Jadi, apakah Kemenkeu akan mampu menjalankan tugas barunya dengan optimal?
Transformasi PNM Jadi Bank UMKM: Efisienkah?
Rencana untuk mentransformasi PNM menjadi bank UMKM juga menuai kritik. Wijayanto berpendapat bahwa pemerintah saat ini sudah memiliki banyak bank BUMN, sehingga pembentukan entitas baru dinilai tidak diperlukan dan justru berpotensi menciptakan inefisiensi baru.
“Lalu, ide mentransform PNM menjadi bank UMKM juga berpotensi menciptakan inefisiensi, mengingat Pemerintah sudah memiliki terlalu banyak bank BUMN. Konsolidasi antar bank, justru merupakan strategi yang perlu ditempuh bukan mendirikan bank baru,” tambahnya. Dengan demikian, konsolidasi dinilai lebih efektif daripada mendirikan bank baru yang berpotensi tumpang tindih dengan bank BUMN yang sudah ada.
Pengambilalihan BUMN: Berpotensi Rugikan Perusahaan yang Profesional?
Ekonom Celios, Nailul Huda, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa pengambilalihan BUMN oleh kementerian atau lembaga justru berpotensi merugikan jika perusahaan tersebut sudah dikelola secara profesional. Terkait PNM, ketika sudah berjalan baik dan profesional, pengambilalihan BUMN oleh kementerian/lembaga hanya akan menimbulkan kerugian bagi BUMN.
“Ketika sudah mampu dikelola secara profesional oleh BUMN, maka seharusnya dibiarkan dikelola secara mandiri, tidak terikat lagi ke kementerian/lembaga. Maka, saya rasa tidak seharusnya PT PNM ini diambil oleh Kemenkeu,” ujar Nailul. Di sisi lain, Ia juga mempertanyakan dasar pemikiran di balik rencana tersebut, mengingat mandat Kemenkeu lebih berfokus pada kebijakan fiskal, bukan sektor UMKM.
Fokus Kemenkeu: Kebijakan Fiskal atau UMKM?
Nailul Huda mempertanyakan alasan di balik rencana pengambilalihan PNM oleh Kemenkeu. Pasalnya, mandat utama Kemenkeu adalah mengelola kebijakan fiskal, bukan secara langsung terlibat dalam pengembangan sektor UMKM. Faktanya, tugas Kemenkeu sudah cukup kompleks dengan berbagai tanggung jawab di bidang keuangan negara. Ia menambahkan tampaknya Kemenkeu ingin PT PNM seperti PT SMI di bawah supervisi Kemenkeu. Namun PT SMI masih bisa memberikan utangan kepada pemda terkait dengan pembangunan infrastruktur dan sebagainya, tapi PT PNM buat apa?
“Jika terkait dengan memperkuat pembiayaan untuk rakyat kecil, ya kembangkan skema yang ada dengan menggunakan instrumen yang sudah terbentuk,” tegasnya per 2026. Apakah Kemenkeu memiliki strategi yang jelas untuk mengintegrasikan PNM ke dalam ekosistem kebijakan fiskal yang sudah ada?
Rencana Pengambilalihan: Tunggu Pengumuman Resmi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas rencana pengambilalihan PNM oleh Kemenkeu, termasuk opsi pertukaran dengan PT Geo Dipa Energi (Persero). Pembahasan masih berlangsung dan fokus utama pemerintah adalah menjadikan PNM sebagai bank UMKM pada tahun 2026.
Di sisi lain, pembahasan terkait pengelolaan Whoosh juga disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Purbaya menyebut bahwa keputusan terkait skema pengelolaan proyek tersebut sudah final, meski detailnya belum diungkap ke publik. Rencana ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengubah arah pengelolaan BUMN dan memperluas peran Kemenkeu di luar fungsi utamanya sebagai pengelola kebijakan fiskal negara.
Sorotan Pengelolaan BUMN Terbaru 2026
Rencana pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Para ekonom khawatir langkah ini dapat memicu inefisiensi dan mengganggu tata kelola BUMN. Keputusan final terkait rencana ini masih ditunggu, dan diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli demi kepentingan yang lebih besar.
Bagaimana kelanjutan dari rencana ini? Mari kita tunggu bersama pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pengelolaan PNM dan Whoosh di masa depan. Yang jelas, efisiensi dan tata kelola yang baik adalah kunci untuk kemajuan BUMN dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
