IPIDIKLAT News – Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan aplikasi M-Paspor untuk pengurusan dokumen perjalanan internasional sepanjang tahun 2026. Sistem daring ini menyederhanakan alur pendaftaran, pemilihan jadwal kedatangan, hingga pembayaran biaya penerbitan dokumen secara lebih cepat dan efisien.
Setiap pemohon perlu memperhatikan instruksi teknis sebelum mengakses menu permohonan dalam aplikasi. Pengguna wajib membedakan status kepemilikan dokumen lama agar data tersinkronisasi dengan basis data nasional secara akurat. Langkah ini mencegah penolakan sistem yang sering menghambat proses pengajuan bagi masyarakat.
Cara Perpanjang Paspor Online dengan Status Sudah Memiliki
Pemohon yang pernah memiliki paspor wajib memilih opsi SUDAH dalam aplikasi M-Paspor. Data lama masih tersimpan dalam sistem keimigrasian sehingga pemilihan opsi ini mempermudah verifikasi identitas secara otomatis.
Kesalahan memilih opsi status paspor mengakibatkan sistem menolak permohonan secara otomatis. Kondisi ini membuat pemohon mengulang proses pendaftaran dari tahap awal yang memakan waktu dan tenaga lebih banyak. Pastikan kembali riwayat dokumen meski masa berlaku sudah habis selama bertahun-tahun.
Ketentuan Dokumen bagi Pemilik Paspor Lama
Pemilik paspor terbitan tahun 2009 ke atas hanya perlu membawa KTP elektronik dan paspor lama saat datang ke kantor imigrasi. Syarat utama, tidak terdapat perbedaan data antara KTP dan paspor lama. Selain itu, kondisi fisik paspor lama jangan sampai rusak atau hilang.
Prosedur bagi Paspor Hilang atau Rusak
Pemilik paspor yang hilang atau rusak jangan melakukan pengajuan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi terdekat membawa dokumen pendukung tambahan. Berikut dokumen yang harus pemohon bawa:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian untuk kasus kehilangan
- Surat keterangan kerusakan dari kantor imigrasi untuk kasus fisik rusak
- KTP elektronik asli sebagai identitas utama
| Jenis Layanan | Biaya (PP 45/2024) |
|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp350.000 |
| Paspor Elektronik 48 Halaman | Rp650.000 |
| Paspor 10 Tahun (Biasa) | Rp650.000 |
| Paspor 10 Tahun (Elektronik) | Rp950.000 |
Waktu Batas Pembayaran Kode Billing
Pemohon wajib melakukan pembayaran segera setelah menerima kode billing dari aplikasi M-Paspor. Sistem hanya memberikan waktu 2 jam bagi pemohon untuk menyelesaikan transaksi pembayaran sebelum kode tersebut hangus.
Jika dalam 2 jam pembayaran belum masuk, sistem membatalkan permohonan secara otomatis. Alhasil, pemohon harus mengulang pendaftaran dari awal dan memilih jadwal kedatangan kembali. Pembayaran yang tepat waktu mempercepat verifikasi data oleh petugas imigrasi.
Masyarakat memiliki fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran. Opsi tersedia melalui mobile banking, dompet digital, marketplace, gerai minimarket, hingga kantor pos. Pilih metode yang paling praktis agar transaksi sukses dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Fitur Ubah Jadwal Kedatangan
Rencana perjalanan terkadang mengalami perubahan mendadak, namun pemohon kini bisa memanfaatkan fitur Ubah Jadwal dalam aplikasi M-Paspor. Fasilitas ini memungkinan pemohon mengganti tanggal kedatangan tanpa harus membatalkan seluruh permohonan.
Perubahan jadwal hanya berlaku untuk kantor imigrasi yang sama dengan lokasi pendaftaran awal. Jika pemohon ingin berpindah lokasi kantor, sistem mewajibkan pembatalan permohonan lama untuk membuat pengajuan baru. Pastikan kuota tersedia di tanggal baru yang ingin pemohon pilih.
Lakukan perubahan jadwal maksimal H-1 sebelum tanggal kedatangan. Fitur ini tidak melayani perubahan pada hari H kunjungan. Simpan bukti perubahan dengan mengambil tangkapan layar agar proses verifikasi di kantor imigrasi berjalan lancar.
Layanan Percepatan Paspor Akhir Pekan
Beberapa kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor yang beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat dengan keperluan mendesak ke luar negeri. Pemohon akan menerima paspor selesai pada hari yang sama dengan tambahan biaya penanganan sebesar Rp1.000.000.
Lokasi layanan ini mencakup beberapa Unit Layanan Paspor dan Immigration Lounge di pusat perbelanjaan. Pemohon perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor sesuai jadwal yang tersedia. Persiapkan dokumen KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen pendukung asli lainnya untuk kelancaran proses verifikasi.
Pengurusan dokumen perjalanan kini jauh lebih praktis selama pemohon mengikuti aturan sistem. Teliti sebelum memilih opsi, bayar tepat waktu, dan manfaatkan fitur aplikasi untuk kenyamanan layanan. Segera unduh M-Paspor versi terbaru tahun 2026 untuk memulai pengajuan paspor secara mandiri.
