IPIDIKLAT News – Tim Resmob Bareskrim Polri meringkus dua tersangka terkait perakitan senjata api ilegal di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini mengungkap jaringan pembuatan dan penjualan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama 20 tahun. Salah satu tersangka yang dikenal dengan julukan ‘Ki Bedil’, merupakan seorang perakit senjata api yang sudah lama dikenal di kalangan kriminal jalanan.
Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu AS (42 tahun) yang berperan sebagai perantara dan TS alias Ki Bedil (58 tahun), sang perakit senjata api. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Penangkapan Perakit Senjata Api Ilegal
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS di Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 6 April 2026. Dari tangan AS, petugas menyita sepucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasin, dua butir peluru kaliber 22, dan satu sampel senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.
Penggeledahan di rumah AS mengungkap temuan yang lebih mencengangkan, yaitu ratusan peluru dengan berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga 380 mm. Temuan ini mengindikasikan skala operasi peredaran senjata api ilegal yang melibatkan AS dan Ki Bedil.
Berdasarkan informasi dari AS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Ki Bedil, otak di balik perakitan senjata api ilegal tersebut. Penangkapan Ki Bedil menjadi prioritas karena reputasinya yang dikenal dalam dunia kriminal.
‘Ki Bedil’: Legenda Perakit Senjata Api di Kalangan Kriminal
Reputasi ini membuat senjata rakitan Ki Bedil banyak dicari oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ilegal. Kualitas dan akurasi senjata buatannya menjadi daya tarik utama bagi para pelaku kejahatan.
Penangkapan Ki Bedil diharapkan bisa mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai pasokan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Penggerebekan Rumah Ki Bedil di Rancaekek
Tim Resmob Bareskrim kemudian bergerak cepat menuju rumah Ki Bedil yang terletak di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan keselamatan petugas dan mencegah potensi perlawanan.
Di rumah Ki Bedil, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam perakitan senjata api ilegal. Barang bukti tersebut antara lain empat popor laras panjang dan berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api.
Peralatan tersebut menunjukkan bahwa Ki Bedil memiliki kemampuan dan fasilitas yang memadai untuk memproduksi senjata api secara ilegal. Penemuan ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan perakitan senjata api ilegal telah dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Modus Operandi dan Pelacakan Pembeli Senjata Api Ilegal
Arsya mengungkapkan bahwa selama 20 tahun beroperasi, Ki Bedil tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Ia selalu menggunakan perantara seperti AS untuk menjual senjata buatannya. Modus operandi ini dilakukan untuk menghindari pelacakan dan meminimalisir risiko tertangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, polisi tengah melakukan pelacakan terhadap sejumlah pembeli senjata dari Ki Bedil di berbagai daerah. Pelacakan dilakukan dengan memeriksa catatan transaksi dan jaringan komunikasi antara Ki Bedil, AS, dan para pembeli.
Upaya ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal dan memutus rantai pasokan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan bersenjata.
Ancaman Hukuman Bagi Perakit Senjata Api Ilegal
Tersangka AS dan Ki Bedil terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dan memberikan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, para pembeli dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal juga akan dijerat dengan pasal yang sama. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berhubungan dengan senjata api. Kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang berhubungan dengan senjata api.
Kesimpulan
Penangkapan Ki Bedil, perakit senjata api ilegal di Bandung, menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan terkait senjata api. Dengan mengungkap jaringan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih terjaga. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di sekitarnya.
