Beranda » Berita » Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Amnesty International Buka Suara

Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Amnesty International Buka Suara

IPIDIKLAT NewsAmnesty International mengecam keras langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penyegelan terhadap rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, pada Selasa, 7 April 2026. Organisasi tersebut menyatakan bahwa tindakan aparat daerah ini melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah bagi warga negara.

Peristiwa ini bermula pasca pelaksanaan ibadah Jumat Agung, tepatnya pada Jumat, 3 April . Aksi penyegelan tersebut sempat viral di setelah sejumlah kelompok massa mendampingi anggota Satpol PP memasang tanda plang segel pada bangunan rumah doa tersebut. Tidak berhenti di situ, perwakilan warga di lokasi juga mendesak pengurus jemaat untuk menandatangani pernyataan penghentian total aktivitas ibadah.

Kecaman Amnesty Terhadap Penyegelan Rumah Doa

Wirya Adiwena selaku Deputi Direktur Amnesty International Indonesia secara tegas menyebut tindakan penyegelan rumah doa sebagai perilaku intoleran yang merugikan kelompok minoritas. Ia menilai negara gagal menjalankan perannya sebagai pelindung hak beragama bagi seluruh warganya. Sebaliknya, Wirya melihat pemerintah daerah justru bertindak sebagai aktor HAM melalui eksekusi administratif tersebut.

Pemerintah daerah sempat menawarkan solusi berupa pemindahan aktivitas ibadah ke aula bekas kantor kecamatan sebagai lokasi sementara. Namun, Amnesty International menolak klaim bahwa tindakan tersebut menyelesaikan masalah. Wirya menegaskan bahwa penyediaan fasilitas sementara tidak menghapus sifat diskriminatif dari penyegelan awal. Diskriminasi berbasis agama di seringkali bersifat struktural karena mendapat pembenaran dari perangkat negara melalui kebijakan administratif.

Baca Juga :  Kebijakan WFH Menkomdigi: Pastikan Layanan Publik Tetap Efektif

Sinyal Bahaya Kebebasan Beragama Sepanjang 2026

Data Amnesty International menunjukkan catatan yang mengkhawatirkan terkait kebebasan beribadah. Sepanjang tahun 2026, organisasi itu mencatat sedikitnya 14 kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun aparat negara. Mayoritas kasus melibatkan penolakan atau penutupan paksa rumah ibadah.

Pola yang muncul sering kali melibatkan kelompok masyarakat tertentu yang melakukan penolakan sepihak terhadap pembangunan atau operasional rumah ibadah. Ironisnya, aparat negara kerap menunjukkan sikap tunduk terhadap tekanan massa seperti itu. Alhasil, pihak otoritas sering beralasan menggunakan prosedur administratif untuk melegalkan aksi penyegelan, meskipun langkah ini jelas mencederai kebebasan konstitusional setiap warga negara.

Tuntutan Perubahan Regulasi yang Diskriminatif

Amnesty International mendesak pemerintah pusat untuk segera bergerak melakukan evaluasi mendalam. Salah satu target utama desakan tersebut adalah pencabutan Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Amnesty menilai regulasi inilah yang sering menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak tertentu untuk mempersulit kelompok minoritas.

Regulasi pendirian rumah ibadah tersebut, dalam praktiknya, sering menciptakan persyaratan birokrasi yang rentan terhadap tekanan mayoritas di lapangan. Berikut adalah poin-poin desakan utama dari Amnesty International kepada pemangku kebijakan:

  • Pemerintah Tangerang wajib mencabut segel di rumah doa POUK Tesalonika tanpa syarat.
  • Pemerintah memberikan jaminan atas keamanan umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah.
  • Pusat melakukan nasional yang independen serta imparsial terkait di Teluknaga.
  • Pemerintah pusat segera mencabut atau merevisi SKB 2 Menteri Tahun 2006 yang membatasi hak beribadah.

Tentu, kita perlu bertanya, apakah birokrasi perizinan bangunan kini menjadi alat untuk membatasi ruang bagi ekspresi keimanan warga? Pemerintah semestinya berperan sebagai pelindung yang bersikap setara, bukan justru melegitimasi pembatasan ibadah dengan dalih kelengkapan izin bangunan.

Baca Juga :  PP Tunas Dilanggar? Google dan Meta Kena Tegur Menkominfo!

Penyelesaian Melalui Dialog Antarlembaga

Menanggapi polemik yang memicu perhatian publik ini, (Kemenag) akhirnya mengambil langkah turun tangan untuk melakukan penengah. Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, memimpin langsung proses musyawarah untuk mengurai ketegangan di lapangan. Pertemuan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak yang berwenang dan berkepentingan.

Pihak yang Terlibat dalam Musyawarah
Staf Khusus Menteri Agama (Gugun Gumilar)
Camat Teluknaga (Kurnia Deden Syukron) dan Kasatpol PP (Ana Supriatna)
Perwakilan Jemaat (Pendeta Michael Siahaan dan Balo Napitupulu)
Pengurus POUK Tesalonika (Oktaviyanto dan Ledan Pakpahan)
Perwakilan Kanwil Kemenag Banten (Erwin Firmansyah) serta FKUB (Baihaqi)

Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan krusial, yakni pencabutan segel segera di lokasi rumah doa tersebut. Langkah ini menjadi titik terang bagi jemaat POUK Tesalonika agar dapat kembali menjalankan kegiatan keagamaan mereka. Meski segel telah terlepas, Amnesty International menekankan pentingnya jaminan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kebebasan beribadah tetap menjadi hak asasi yang mutlak dan tidak bisa ditawar oleh tekanan pihak mana pun. Semua pihak berharap agar pemerintah daerah ke depan lebih mengedepankan dialog daripada tindakan represif seperti penyegelan. Kedamaian masyarakat akan terjaga ketika hak setiap kelompok terlindungi secara adil dan konstitusional.