IPIDIKLAT News – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II Pulau Jawa dan Wilayah III Indonesia Timur pada April 2026. Langkah tegas ini bertujuan untuk memastikan setiap unit operasional memenuhi standar layanan serta keamanan pangan bagi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyampaikan data terbaru mengenai tindakan korektif tersebut di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026). Hingga saat ini, BGN mencatat total 362 unit SPPG di Wilayah II harus berhenti beroperasi sementara waktu demi perbaikan tata kelola di lapangan.
Albertus Doni Dewantoro menegaskan bahwa jajaran pengawas memprioritaskan kualitas layanan sebagai pilar utama keberlangsungan program ini. Faktanya, sepanjang periode 6 hingga 10 April 2026, BGN menambah sanksi penghentian sementara terhadap 41 unit SPPG sebagai upaya disiplin operasional.
Detail Penindakan SPPG di Wilayah II
BGN mengidentifikasi berbagai masalah mendasar selama proses peninjauan di lapangan. Pada Senin (6/4/2026), tim pengawas menghentikan sembilan SPPG karena manajemen unit tidak menyediakan pengawas gizi dan keuangan di Bogor, Jawa Barat. Selain itu, tim menemukan menu makanan tidak layak di Brebes, Jawa Tengah, serta kondisi dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah titik di Jawa Timur.
Selanjutnya, jumlah penindakan meningkat pada Rabu (8/4/2026) dengan total 15 SPPG yang harus berhenti beroperasi. Albertus merinci temuan berupa dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, Jawa Barat, persoalan manajemen organisasi di Kendal, Jawa Tengah, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo, Jawa Tengah.
Data operasional penindakan mingguan BGN mencatat dinamika berikut:
| Hari/Tanggal | Jumlah SPPG Ditangguhkan |
|---|---|
| Senin (6/4) | 9 Unit |
| Selasa (7/4) | 0 Unit |
| Rabu (8/4) | 15 Unit |
| Kamis (9/4) | 14 Unit |
| Jumat (10/4) | 3 Unit |
Evaluasi SDM dan Keamanan Pangan
Pemeriksaan berlanjut pada Kamis (9/4/2026) dengan penangguhan sebanyak 14 SPPG. Tim pengawas menemukan kendala sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan serta laporan dugaan gangguan pencernaan yang mencakup wilayah Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Di saat yang sama, kegiatan renovasi dapur masih mendominasi alasan penghentian operasional.
Terakhir, pada Jumat (10/4/2026), BGN kembali menghentikan tiga SPPG akibat renovasi belum rampung. Tim juga mendapati dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, Jawa Timur, serta penyajian menu tidak layak di Sampang, Madura.
Langkah Tegas BGN di Wilayah III
Tidak hanya di Wilayah II, BGN juga menerapkan pengawasan ketat di Wilayah III. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, melaporkan sebanyak 165 unit SPPG dari total 4.300 unit telah menerima sanksi penghentian sementara. Kebijakan ini menyasar unit yang belum memenuhi syarat administrasi dan teknis lingkungan.
Rudi Setiawan merinci bahwa pelanggaran utama berkaitan dengan aspek kepatuhan legal dan fasilitas sanitasi. Sejumlah unit SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar operasional yang berlaku.
Komitmen Pembenahan Kualitas Layanan
Kebijakan penangguhan ini berfungsi sebagai langkah korektif demi menjamin keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. BGN mewajibkan setiap pengelola dapur yang terdampak untuk menyelesaikan seluruh hambatan teknis dan administratif sebelum mengizinkan mereka kembali beroperasi.
BGN terus mengawasi ketat implementasi standar kualitas dan keamanan pangan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui sistem pengawasan yang berkelanjutan, instansi ini memastikan setiap hidangan yang tersaji benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat penerima program.
