IPIDIKLAT News – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal alias YOG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung per April 2026.
Operasi penangkapan ini mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk sepatu mewah merek Louis Vuitton dan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Barang Bukti Pemerasan: Sepatu Mewah dan Ratusan Juta Rupiah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ujarnya saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Terungkap
Asep mengungkapkan bahwa Bupati Sunu diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan yang dilakukannya. Total dana yang diperas dari para pejabatnya mencapai Rp 5 miliar. Uang tunai senilai Rp 335,5 juta menjadi bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga diterima Gatut Sunu Wibowo (GSW) dari permintaan sebesar Rp 5 miliar.
Lalu, bagaimana modus operandinya? Rupanya, uang Rp 5 miliar tersebut merupakan target ‘jatah’ yang ditetapkan Bupati Sunu dari 16 OPD. Pemerasan ini dijalankan langsung oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal. “Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” terang Guntur.
Penahanan Bupati Gatut dan Ajudan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut ditahan bersama Dwi Yoga Ambal. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Selain kasus pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan ‘menitipkan’ vendor agar dimenangkan. Tidak hanya itu, ia juga diduga mengatur agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman Hukuman dan Implikasi Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung ini menjadi sorotan tajam. Tindakan korupsi seperti ini merugikan negara dan masyarakat, serta mencoreng citra pemerintahan. Namun, pertanyaan retorisnya, apakah kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa?
Jika terbukti bersalah, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukuman tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Daerah
Kasus **pemerasan Bupati Tulungagung** ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah masih terus berjalan. KPK terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
Pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah tidak bisa diabaikan. Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir dan pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.
Kesimpulan
Kasus **pemerasan Bupati Tulungagung** menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. KPK akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi. Dampak korupsi sangat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Kita berharap kasus ini menjadi titik balik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Tulungagung, dan di seluruh Indonesia.
