Beranda » Berita » Pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank, 3 Prajurit TNI Didakwa

Pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank, 3 Prajurit TNI Didakwa

IPIDIKLAT News – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dalam kasus penculikan serta kematian seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta bernama M. Ilham Pradipta (37). Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan dakwaan ini dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (6/4/2026).

Persidangan ini menunjukkan keseriusan pihak Oditur Militer dalam mengungkap kasus yang melibatkan oknum aparat. Ketiga terdakwa yang menduduki kursi pesakitan adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka menjalani hukum atas dugaan keterlibatan dalam sindikat kejahatan yang merenggut nyawa seorang pimpinan perbankan.

Dakwaan Pembunuhan Berencana bagi 3 Prajurit TNI

Oditur Militer menyiapkan konstruksi dakwaan berlapis untuk menjerat para pelaku. Strategi ini berfungsi memastikan seluruh perbuatan para terdakwa memperoleh hukum yang setimpal tanpa celah untuk lepas dari jeratan tuntutan. Pihak oditur menggunakan dakwaan gabungan agar proses pembuktian berjalan komprehensif di depan majelis hakim.

Jaksa penyidik dalam lingkungan militer ini menerapkan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan primer, yakni . Selain itu, mereka juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat 1 mengenai tindak pembunuhan biasa. Lebih dari itu, oditur juga mencantumkan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 467 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

Tidak hanya mengenai pasal pembunuhan, oditur juga memakai dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang menyebabkan mati (Pasal 333 ayat 3 KUHP atau Pasal 451 KUHP). Khusus untuk Serka Mochamad Nasir, jaksa menambah dakwaan Pasal 181 KUHP atau Pasal 270 KUHP karena yang bersangkutan diduga turut menyembunyikan mayat korban dalam rangkaian peristiwa ini.

Baca Juga :  Harga BBM Stabil? DPR Minta Masyarakat Tidak Menimbun!

Detail Konstruksi Dakwaan Oditur Militer

Pihak Oditur Militer menekankan bahwa penyusunan dakwaan kompleks ini mencerminkan sikap hati-hati dan keseriusan tim dalam mengungkap kebenaran. Mereka ingin memastikan setiap perbuatan para terdakwa memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi bentuk transparansi lembaga militer di hadapan publik terkait kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

Tabel berikut merangkum lapisan pasal yang Oditur Militer siapkan dalam persidangan ini:

Jenis DakwaanPasal KUHP (Pasal Militer)
Primer (Pembunuhan Berencana)Pasal 340 KUHP (Pasal 459 KUHP)
Subsider (Pembunuhan)Pasal 338 KUHP (Pasal 458 ayat 1 KUHP)
Lebih Subsider (Penganiayaan Berat)Pasal 351 ayat 3 KUHP (Pasal 467 ayat 3 KUHP)
Alternatif (Penyekapan/Penculikan)Pasal 333 ayat 3 KUHP (Pasal 451 KUHP)

Andri Wijaya menegaskan lembaga militer tidak akan melakukan rekayasa atau upaya menutupi fakta apa pun terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini. Masyarakat dan keluarga korban berhak menyaksikan langsung jalannya persidangan sebagai bentuk pengawasan publik. Hingga saat ini, ketiga terdakwa belum menyampaikan keterangan maupun tanggapan mengenai dakwaan yang oditur bacakan.

Latar Belakang Kasus Penculikan 2026

Peristiwa tragis ini bermula pada 20 Agustus , ketika M. Ilham Pradipta yang menjabat sebagai Kepala KCP Cempaka Putih menjadi sasaran penculikan. Para pelaku merencanakan aksi ini di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keesokan harinya, pihak berwenang menemukan jasad korban di area persawahan Serang Baru, , dalam kondisi mengenaskan.

Penyelidikan mengungkap bahwa dalang utama kasus ini merupakan seorang pengusaha sekaligus motivator berinisial DH (Dwi Hartono). Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi 15 tersangka yang terlibat dalam sindikat ini, termasuk oknum anggota TNI yang kini menjadi terdakwa di peradilan militer. Korban dunia akibat kekerasan fisik yang pelaku lakukan saat korban berupaya melawan ketika penyekapan berlangsung.

Baca Juga :  Harga BBM Terbaru 2026 - Pemerintah Tunda Keputusan?

Motif utama tindakan kriminal ini adalah pemaksaan kerja sama untuk membobol aset keuangan melalui rekening dormant atau pasif milik nasabah BRI. Para pelaku nekat menempuh jalan kekerasan dengan harapan mendapatkan akses ilegal ke nasabah. Sayangnya, upaya tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang yang memiliki posisi strategis di perbankan nasional.

Transparansi Peradilan Militer

Proses hukum bagi oknum militer kini memasuki babak krusial. Oditur Militer berkomitmen membuktikan setiap unsur tindak pidana yang mereka dakwakan kepada Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka memegang prinsip bahwa setiap orang yang melakukan tindakan melanggar hukum harus bertanggung jawab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Majelis hakim memiliki waktu untuk memeriksa keterangan para saksi maupun bukti baru yang akan oditur hadirkan dalam sidang-sidang berikutnya. Masyarakat berharap persidangan ini sanggup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta kepastian hukum yang tegas. Pengadilan ini sekaligus menjadi cerminan bahwa institusi militer tidak menoleransi perilaku anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana berat.

Sebagai penutup dari rangkaian persidangan awal ini, oditur mengharapkan dukungan publik agar seluruh rangkaian fakta terungkap terang-benderang. Upaya ini diharapkan mampu mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang. Keadilan harus tegak berdiri demi menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di tanah air.