IPIDIKLAT News – Tim kuasa hukum aktivis Andrie Yunus mendesak pihak kepolisian meningkatkan pasal yang digunakan dalam kasus penyerangan air keras yang dialaminya. Andrie Yunus, yang juga merupakan aktivis hak asasi manusia, diduga menjadi korban tindak pidana yang melibatkan oknum prajurit TNI pada 12 Maret 2026 lalu.
Para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai kepolisian belum sepenuhnya mengabulkan permintaan mereka untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu, TAUD juga menyayangkan lambatnya proses penyelidikan yang dinilai menghambat pengungkapan aktor intelektual di balik aksi keji tersebut.
Desakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Andrie Yunus
Fadhil Alfathan, salah satu pengacara TAUD, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan secara resmi kepada penyidik kepolisian. Permintaan ini terkait dengan penerapan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Sampai saat ini, polisi belum menambahkan pasal yang digunakan dalam kasus serangan terhadap Andrie Yunus,” kata Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah berkorespondensi secara resmi dengan aparat kepolisian untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Pihak TAUD menduga serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan upaya pembunuhan yang terencana. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa Andrie Yunus merupakan seorang aktivis hak asasi manusia yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Lambatnya Penyelidikan dan Dugaan Hambatan Politis
Selain mendesak penerapan pasal pembunuhan berencana, TAUD juga menyoroti lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka menduga terdapat faktor nonyuridis yang menghambat pengungkapan aktor intelektual di balik kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
“Kami menduga kuat terdapat hambatan yang bersifat politis, yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat proses penegakan hukum,” ungkap Fadhil, yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Apakah ada pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi pelaku dan menghalangi proses hukum? Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian untuk membuktikan independensi dan profesionalismenya dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kronologi Penyerangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Sebagai informasi, Andrie Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS Bidang Eksternal, diserang dengan air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Penyerangan terjadi di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Ia juga mengalami gangguan penglihatan pada mata kanannya. Luka bakar yang diderita Andrie Yunus mencakup lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.
Setelah kejadian tersebut, Andrie Yunus segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026. Ia menjalani perawatan intensif untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Harapan akan Keadilan dan Penegakan Hukum yang Transparan
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari kalangan aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Banyak pihak yang mengecam aksi keji tersebut dan menyerukan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik kasus ini, serta memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Perkembangan Terbaru 2026: Investigasi Kasus Terus Berlanjut
Update terbaru 2026, pihak kepolisian menyatakan bahwa investigasi kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus masih terus berlanjut. Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap jaringan pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
Polisi juga bekerja sama dengan pihak TNI untuk mengidentifikasi dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbandingan: Kasus Serupa dan Penanganan Hukum
Menariknya, kasus Andrie Yunus ini mengingatkan pada sejumlah kasus penyerangan terhadap aktivis dan jurnalis lainnya di Indonesia. Meskipun motif dan pelaku berbeda-beda, pola serangan yang terencana dan terorganisir seringkali menjadi ciri khas dari kasus-kasus tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Akibatnya, penanganan kasus-kasus seperti ini menjadi sangat penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia dan menjamin keamanan bagi seluruh warga negara.
Kesimpulan
Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih menjadi perhatian publik. Desakan penerapan pasal pembunuhan berencana, sorotan terhadap lambatnya penyelidikan, dan harapan akan penegakan hukum yang transparan terus bergema. Masyarakat menanti perkembangan terbaru dan berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Singkatnya, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
