Beranda » Berita » Pembunuh Pemangku Hajat di Purwakarta Berhasil Diringkus Polisi

Pembunuh Pemangku Hajat di Purwakarta Berhasil Diringkus Polisi

IPIDIKLAT NewsPolres Purwakarta bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap seorang pelaku berinisial YI (36) yang mengakibatkan kematian seorang warga di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (6/4/2026). Petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan setelah tersangka melakukan perlawanan sengit saat penangkapan berlangsung.

Peristiwa tragis ini berawal ketika korban, Dadang, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya pada Sabtu (4/4/) sekitar pukul 15.00 WIB. Pesta tersebut menghadirkan hiburan organ tunggal untuk memeriahkan suasana bahagia keluarga korban di rumah mereka.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan kronologi kejadian saat memberikan keterangan resmi. Pelaku yang datang sebagai tamu tidak diundang muncul dengan kondisi mabuk akibat pengaruh keras di tengah berlangsungnya acara perayaan.

Kronologi Kasus Pembunuh Pemangku Hajat

Faktanya, YI segera melancarkan tuntutan kepada keluarga korban. Tersangka meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada pihak pemangku hajat dengan dalih untuk membeli minuman keras tambahan bagi dirinya sendiri. Selain itu, perilaku ini menunjukkan tindakan premanisme yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Keluarga korban sebenarnya berusaha menanggapi permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Namun, YI merasa uang tersebut sangat kurang sehingga pelaku mulai memancing keributan di sekitar lokasi pesta pernikahan. Alhasil, kemarahan pelaku memuncak ketika Dadang muncul untuk menegur tindakan tidak terpuji pria tersebut.

Teguran korban justru memicu amarah pelaku secara membabi buta. Pelaku segera melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan potongan bambu dan serangan tangan kosong. Akibat pukulan telak tersebut, korban jatuh tersungkur hingga kehilangan kesadaran di depan para tamu undangan.

Baca Juga :  Krisis Epistemologi? Kebenaran vs Keyakinan di Medsos 2026

Selanjutnya, keluarga segera melarikan korban ke Rumah Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan darurat. Meski tim medis telah berupaya semaksimal mungkin, pihak rumah sakit menyatakan korban dunia pada pukul 15.20 WIB. Luka parah pada bagian tubuh akibat hantaman benda tumpul memastikan nyawa Dadang tidak tertolong lagi.

Langkah Tegas Kepolisian Purwakarta

segera melakukan pengejaran setelah menerima masyarakat terkait tindak penganiayaan tersebut. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang. Pada Senin (6/4/2026), aparat hukum melakukan operasi penangkapan secara terukur untuk mengamankan tersangka YI.

Tindakan tegas petugas tergolong perlu karena pelaku menolak menyerahkan diri dan mencoba melakukan perlawanan fisik saat petugas membekuknya. Dengan demikian, polisi melumpuhkan kaki pelaku guna melumpuhkan ruang gerak tersangka. Langkah ini sekaligus mengirimkan pesan kuat bagi pelaku tindak pidana lainnya agar tidak mengulangi kejahatan serupa.

Menariknya, Kapolres Purwakarta menekankan dedikasi penuh aparat dalam memberantas segala bentuk premanisme. Pihak kepolisian berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Berikut ringkasan penegakan hukum dalam kasus ini:

Aksi KriminalTindakan Polisi
Penganiayaan berat korbanPengejaran dan penangkapan
Melawan saat penangkapanTindakan tegas terukur

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Pihak kepolisian menjerat tersangka YI dengan pasal berat atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait kasus penganiayaan berat yang berakhir dengan kematian korban. hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian kini terus menelusuri akar permasalahan peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Pihak berwajib menilai bahwa minuman keras kerap menjadi pemicu utama aksi kriminal yang merugikan orang banyak. Polisi juga meminta seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban umum.

Baca Juga :  BBM Subsidi 2026: Batas 50 Liter, Ini Kata Menteri!

Upaya Menjaga Keamanan Masyarakat

Meningkatkan kewaspadaan lingkungan merupakan tugas semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga warga desa setempat. Peristiwa di Desa Kertamukti ini memberikan pelajaran berharga agar masyarakat segera melapor saat melihat potensi keributan atau aktivitas mencurigakan. Jika semua elemen warga saling menjaga, situasi keamanan wilayah tentu tetap kondusif.

Kepolisian akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan sepanjang tahun 2026. Fokus utama kepolisian meliputi pemberantasan miras dan berbagai aksi premanisme yang meresahkan hidup warga sehari-hari. Dengan langkah preventif dan represif yang konsisten, aparat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.