Beranda » Berita » Peluru Nyasar Gresik: 119 Personel TNI AL Diperiksa

Peluru Nyasar Gresik: 119 Personel TNI AL Diperiksa

IPIDIKLAT News – Sebanyak 119 personel Pasukan Marinir (Pasmar) TNI AL tengah menjalani intensif terkait insiden peluru nyasar yang mengenai dua siswa SMP di Kabupaten Gresik. Komandan Pasmar 2, Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto, menegaskan investigasi mendalam terus berlangsung per 12 April 2026.

Proses hukum insiden ini sepenuhnya berada di tangan Militer Angkatan Laut Komando Daerah AL (Pomal Kodaeral). Selain pemeriksaan internal, uji balistik akan dilakukan untuk mendapatkan data teknis terkait jangkauan amunisi. ini bertujuan memastikan transparansi dan mengungkap potensi pelanggaran prosedur.

Investigasi Peluru Nyasar Gresik: 119 Personel Diperiksa Intensif

Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 119 personel akan berlanjut secara bertahap. Ia menjamin proses pemeriksaan berlangsung transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak tidak akan menutup-nutupi fakta terkait insiden ini.

Selain pemeriksaan internal, Marinir juga menggandeng ahli dari PT Pindad untuk melakukan . Uji balistik ini bertujuan mendapatkan data akurat mengenai daya jangkau amunisi kaliber 5,56 milimeter yang digunakan saat latihan. Data ini krusial mengingat adanya perbedaan antara spesifikasi teknis amunisi dan jarak lokasi latihan dengan sekolah korban.

Uji Balistik dan Data Teknis Amunisi

Oleh karena itu, uji balistik menjadi penting untuk mengetahui secara pasti sejauh mana peluru dapat melesat dalam kondisi sebenarnya. Uji ini akan memberikan informasi teknis yang akurat, tidak hanya sebagai fakta hukum, tetapi juga sebagai data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Risa Amel Rombak Diri Habis-habisan Demi Karier Baru di 2026

Tidak hanya itu, Marinir juga akan melibatkan ahli dari PT Pindad untuk memperkuat validitas data teknis. Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto menegaskan bahwa data yang dihasilkan harus akurat dan dapat diandalkan.

Evaluasi Keamanan Lapangan Tembak

Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto menjelaskan bahwa lapangan tembak tersebut awalnya merupakan area steril. Namun, seiring waktu, permukiman penduduk tumbuh di sekitar area militer. Akibatnya, pihak berwenang kini mengevaluasi kelayakan aspek keamanan lokasi tersebut. Evaluasi ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Meski lapangan tembak sudah berstandar internasional dan memiliki tanggul setinggi delapan meter, evaluasi tetap perlu dilakukan secara komprehensif. Keamanan masyarakat yang berada di sekitar area latihan menjadi prioritas utama.

Komitmen Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab

Pihak Marinir berkomitmen untuk mendalami potensi pelanggaran prosedur dalam insiden ini. Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto menegaskan bahwa setiap kelalaian prajurit akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).

Terkait , pihak Marinir telah bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan pemberian santunan sejak awal kejadian. Mereka juga siap memberikan kesempatan kepada korban yang berminat menjadi anggota TNI di masa depan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap kesejahteraan korban.

Respons terhadap Somasi dan Tuntutan Hukum

Menanggapi somasi atau tuntutan hukum dari pihak keluarga korban, Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto menyatakan tidak akan menghalangi proses tersebut. Pihak Marinir terbuka terhadap segala bentuk upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga korban sebagai wujud transparansi institusi.

Sebelumnya, dua SMPN 33 Gresik, Darrell Fausta Hamdani (14) dan Reinhart Okto Hanaya (15), menjadi korban peluru nyasar saat mengikuti kegiatan sosialisasi di musala sekolah pada 17 Desember 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Peluru diduga berasal dari latihan tembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah.

Baca Juga :  Personel BPBD Makassar meninggal dunia usai kecelakaan truk

Peluru menembus lengan kiri Darrell hingga mengenai tulang dan bersarang di bagian punggung tangan. Sementara itu, peluru lain mengenai Reinhart dan bersarang di bagian punggung kanan bawah. Kedua korban dilarikan ke RS Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo, untuk mendapatkan penanganan medis.

Keluarga korban Darrel melayangkan somasi dengan rincian ganti rugi materiil Rp 300 juta dan ganti rugi immateriil Rp 1,5 miliar. Mereka juga mengajukan enam poin tuntutan, termasuk permohonan maaf resmi, jaminan biaya pengobatan dan pemulihan psikologis, serta kompensasi jangka panjang. Proses hukum terkait insiden ini terus berlanjut per update 2026.

Kesimpulan

Investigasi insiden peluru nyasar di Gresik terus berjalan intensif dengan melibatkan 119 personel Pasmar TNI AL. TNI AL berjanji transparan, bertanggung jawab penuh atas pengobatan korban, dan terbuka terhadap proses hukum yang berjalan. Evaluasi tembak juga menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keluarga korban berhak menuntut keadilan secara hukum.