IPIDIKLAT News – Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan sikap mendukung pelaporan polisi terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi pada Jumat, 10 April 2026. Ia menilai tindakan hukum ini sebagai langkah krusial dalam menyikapi upaya konsolidasi kelompok tertentu untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Pandangan Saleh ini muncul setelah ia mengamati konten video yang beredar luas di media sosial. Ia meyakini bahwa aparat kepolisian memiliki alasan kuat untuk memproses laporan tersebut karena adanya unsur dugaan pelanggaran hukum yang cukup mencolok dalam pernyataan yang pihak terlapor sampaikan di depan publik.
Analisis Pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi
Saleh mengungkapkan keyakinan penuh bahwa penyidik kepolisian akan menemukan banyak potensi pelanggaran jika mereka meninjau secara mendalam video yang tersebar tersebut. Menurutnya, materi yang tersaji dalam video memuat indikasi pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan, Saleh menyoroti adanya ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah secara konstitusional, sesuatu yang perlu aparat sikapi dengan serius.
Faktanya, masyarakat umum dapat memahami dugaan hasutan tersebut dengan cukup mudah. Video yang tersebar merekam seluruh pernyataan tanpa suntingan, sehingga publik bisa menafsirkan arah pembicaraan tersebut dengan gamblang. Oleh karena itu, Saleh menegaskan bahwa pelaporan tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia per April 2026.
Menariknya, ajakan yang tertuang dalam video tersebut memiliki potensi besar untuk memicu tafsir keliru di kalangan warga. Akibatnya, kondisi ini bisa menimbulkan kegaduhan serta mengganggu ketertiban umum. Saleh berpendapat bahwa kebebasan berbicara memang dijamin oleh undang-undang, tetapi setiap orang harus mempertanggungjawabkan dampak dari ucapannya jika hal tersebut merugikan stabilitas nasional.
Lebih dari itu, Saleh mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak secara setara agar tidak muncul kesan diskriminasi. Ia menginginkan agar aparat tidak membiarkan narasi yang berpotensi memecah belah tetap beredar tanpa ada proses hukum yang transparan dan adil.
Tanggapan Berbeda dari Koalisi Masyarakat Sipil
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Centra Initiative, Al Araf, memiliki pandangan yang bertolak belakang. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaporan tersebut mencerminkan kecenderungan yang mengkhawatirkan bagi ruang demokrasi Indonesia di tahun 2026. Araf khawatir jika praktik pelaporan semacam ini berlanjut, maka akan tercipta iklim ketakutan yang mencekam di tengah masyarakat.
Dampaknya, kebebasan berpendapat serta kebebasan akademik bisa terbungkam secara sistematis. Araf menegaskan bahwa ruang sipil merupakan fondasi utama sistem demokrasi, sehingga penyempitan ruang tersebut akan melemahkan kontrol publik terhadap pemerintahan. Dalam sebuah negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah atau seruan perubahan kepemimpinan merupakan hal lazim selama dilakukan dalam koridor konstitusional dan tanpa kekerasan.
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam memproses aduan. Mereka meminta kepolisian menolak laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menghindari penggunaan pasal makar secara sewenang-wenang terhadap pihak-pihak yang memberikan kritik.
Respons Kepolisian Terkait Laporan Pengamat Politik
Saat ini, Polda Metro Jaya sudah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pengamat politik Saiful Mujani. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materi laporan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Fokus penyidik adalah memastikan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut cukup untuk lanjut ke tahap penyidikan atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan imbauan tegas kepada publik agar tidak menyeret kasus ini ke ranah politik yang terlalu jauh. Budi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak membangun narasi kriminalisasi, isu SARA, atau kepentingan politik tertentu terkait proses pelaporan ini. Kepolisian berkomitmen untuk bekerja secara profesional dengan mengedepankan aspek hukum yang objektif.
| Pihak Terkait | Posisi Terhadap Laporan |
|---|---|
| PAN (Saleh Partaonan Daulay) | Mendukung (Langkah tepat) |
| Koalisi Masyarakat Sipil (Al Araf) | Menolak (Mengancam demokrasi) |
| Polda Metro Jaya | Mendalami (Proses profesional) |
Pada akhirnya, publik menunggu langkah konkret dari aparat dalam menuntaskan perkara dugaan penghasutan ini. Kepolisian perlu bekerja secara transparan agar keadilan hukum tetap terjaga tanpa mencederai semangat demokrasi yang sehat. Stabilitas nasional di tahun 2026 tentu membutuhkan kedewasaan semua pihak dalam berargumen di ruang publik. Dengan menjunjung tinggi hukum, Indonesia dapat terus tumbuh sebagai bangsa yang berintegritas dan demokratis.
