IPIDIKLAT News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka fantastis ini menunjukkan kontribusi signifikan ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
Penerimaan pajak digital ini berasal dari berbagai sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Selain itu, DJP terus berupaya memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor ini.
Rincian Penerimaan Pajak Digital Per Februari 2026
DJP merinci bahwa penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun tersebut terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp37,40 triliun
- Pajak Kripto: Rp1,96 triliun
- Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp4,64 triliun
- Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp4,11 triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif. Realisasi penerimaan ini mencerminkan semakin meningkatnya peran ekonomi digital dalam penerimaan negara.
Perkembangan PPN PMSE dari Tahun ke Tahun
Setoran PPN PMSE terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Mari kita lihat perkembangannya:
| Tahun | Setoran PPN PMSE |
|---|---|
| 2020 | Rp731,4 miliar |
| 2021 | Rp3,9 triliun |
| 2022 | Rp5,51 triliun |
| 2023 | Rp6,76 triliun |
| 2024 | Rp8,44 triliun |
| 2025 | Rp10,32 triliun |
| Awal 2026 | Rp1,74 triliun |
Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech
Tidak hanya PPN PMSE, sektor kripto dan fintech juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak digital. Penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Sementara itu, dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,64 triliun. Angka ini berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN atas layanan pinjaman daring.
Penerimaan Pajak dari SIPP
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menjadi sumber penerimaan pajak yang cukup besar. Penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,11 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Fokus Pemerintah ke Depan
Meskipun tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026, Inge menegaskan bahwa kinerja penerimaan tetap tumbuh. Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Apakah tren positif ini akan terus berlanjut? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital.
Kesimpulan
Penerimaan pajak digital hingga Februari 2026 menunjukkan tren positif dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. DJP terus berupaya meningkatkan pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan regulasi untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Dengan strategi yang tepat, sektor pajak digital diharapkan dapat terus menjadi sumber pendapatan negara yang penting di masa depan.
