Beranda » Berita » Pajak Digital Tembus Rp48 Triliun – Ini Rinciannya!

Pajak Digital Tembus Rp48 Triliun – Ini Rinciannya!

IPIDIKLAT News – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka fantastis ini menunjukkan kontribusi signifikan ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Penerimaan ini berasal dari berbagai sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Selain itu, terus berupaya memperluas basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor ini.

Rincian Penerimaan Pajak Digital Per Februari 2026

DJP merinci bahwa penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun tersebut terdiri dari:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp37,40 triliun
  • Pajak Kripto: Rp1,96 triliun
  • Pajak (peer-to-peer lending): Rp4,64 triliun
  • Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan (SIPP): Rp4,11 triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif. Realisasi penerimaan ini mencerminkan semakin meningkatnya peran ekonomi digital dalam penerimaan negara.

Perkembangan PPN PMSE dari Tahun ke Tahun

Setoran terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Mari kita lihat perkembangannya:

TahunSetoran PPN PMSE
2020Rp731,4 miliar
2021Rp3,9 triliun
2022Rp5,51 triliun
2023Rp6,76 triliun
2024Rp8,44 triliun
2025Rp10,32 triliun
Awal Rp1,74 triliun

Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Kontribusi Pajak Kripto dan Fintech

Tidak hanya PPN PMSE, sektor kripto dan fintech juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak digital. Penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Baca Juga :  Dana Tunai Pegadaian Syariah - Cara Mudah & Syarat Terbaru 2026

Sementara itu, dari sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,64 triliun. Angka ini berasal dari , PPh 26, serta PPN atas layanan daring.

Penerimaan Pajak dari SIPP

Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah () juga menjadi sumber penerimaan pajak yang cukup besar. Penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp4,11 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

Fokus Pemerintah ke Depan

Meskipun tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026, Inge menegaskan bahwa kinerja penerimaan tetap tumbuh. Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Apakah tren positif ini akan terus berlanjut? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, pemerintah terus berupaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital.

Kesimpulan

Penerimaan pajak digital hingga Februari 2026 menunjukkan tren positif dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. DJP terus berupaya meningkatkan pengawasan, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan regulasi untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Dengan yang tepat, sektor pajak digital diharapkan dapat terus menjadi sumber pendapatan negara yang penting di masa depan.