IPIDIKLAT News – Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
KPK mengungkap modus operandi GSW dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih pada Sabtu, 11 April 2026. Modus tersebut berupa “tekanan sistemik” yang bertujuan untuk menguras anggaran dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Terungkap
GSW diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk mengamankan loyalitas para pejabat. Setelah pelantikan, setiap pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Ini menjadi alat kontrol bagi sang bupati.
Melalui perpanjangan tangannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang bertindak sebagai ajudan, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar. Besaran “setoran” yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga yang terbesar mencapai Rp2,8 miliar.
Tidak hanya itu, bahkan GSW juga disinyalir meminta jatah sebesar 50% dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di setiap OPD. Jatah ini harus disetor sebelum anggaran tersebut resmi dicairkan. Praktik ini tentu saja sangat merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan.
“Jika belum menyetor, para pejabat tersebut terus-menerus ditagih oleh ajudan. Perlakuan yang mereka terima seperti orang yang sedang dikejar-kejar hutang,” ungkap pihak KPK.
Uang Hasil Pemerasan Mengalir ke Kantong Pribadi
Dari total uang yang diminta, GSW diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk berbagai kepentingan pribadi. Mulai dari membeli sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, membayar biaya berobat, hingga menjamu makan pribadi.
Selain untuk kepentingan pribadi, uang haram tersebut juga disinyalir digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung. Hal ini tentu mencoreng nama baik lembaga dan pejabat yang bersangkutan.
Barang Bukti dan Penahanan Tersangka
Dalam operasi penangkapan, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen–dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga sepatu mewah yang diduga dibeli dari hasil pemerasan. KPK menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu GSW dan YOG. Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
KPK sangat menyayangkan kejadian serupa kembali terulang di Tulungagung. Kasus korupsi seperti ini pernah menjerat bupati sebelumnya pada tahun 2018. Ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di daerah ini masih sangat mengakar.
Skor SPI Tulungagung Jadi Alarm
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2026 yang berada di angka 72,32 (kategori Rentan) menjadi bukti nyata bahwa risiko korupsi sistemik di wilayah tersebut sangat tinggi. Hal ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dan meningkatkan pengawasan.
Pelajaran dari Kasus Korupsi Tulungagung 2026
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi hanya akan merugikan masyarakat dan daerah yang dipimpin.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih aktif mengawasi kinerja pemerintah daerah dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik korupsi. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik-praktik korupsi dapat dicegah dan ditindak tegas.
Kesimpulan
Kasus OTT Bupati Tulungagung menjadi bukti bahwa KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.
