Beranda » Berita » Oknum TNI Terlibat? YLBHI Soroti Penyerangan Andrie Yunus

Oknum TNI Terlibat? YLBHI Soroti Penyerangan Andrie Yunus

IPIDIKLAT News – Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan dugaan keterlibatan perwira tinggi TNI dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kecurigaan ini muncul karena para pelaku yang terekam kamera pengawas terlihat sangat tenang saat melancarkan aksinya.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, berpendapat bahwa ketenangan para tersangka mengindikasikan adanya perintah dari TNI. Dengan demikian, para pelaku merasa terlindungi secara hukum saat melakukan . Isnur juga menekankan bahwa doktrin militer melarang anggota TNI bertindak tanpa perintah, memperkuat keyakinannya bahwa penyerangan Andrie adalah hasil rantai komando.

Dugaan Rantai Komando dalam Penyerangan Andrie Yunus

Isnur menjelaskan lebih lanjut bahwa eksekutor lapangan penyerangan adalah perwira. Oleh karena itu, logikanya, perwira tinggi lah yang memerintahkan mereka. Hal ini mengindikasikan sebuah rantai komando yang jelas dalam tubuh TNI.

Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi melalui Alghifari Aqsa, telah mengidentifikasi 16 aktor yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Identifikasi ini berdasarkan analisis terhadap rekaman dari 37 kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Alghifari meyakini bahwa kepolisian seharusnya memiliki analisis yang lebih mendalam, mengingat mereka menganalisis hingga 87 kamera pengawas.

Alghifari menambahkan, 16 aktor tersebut berulang kali tertangkap kamera di berbagai titik sekitar lokasi kejadian. Bahkan, mereka berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan dua tersangka yang melakukan penyerangan fisik terhadap Andrie. “Tim investigasi kami meyakini 100% bahwa 16 orang ini adalah bagian dari operasi penyerangan Andrie,” tegasnya.

Baca Juga :  E-Meterai CPNS 2026: Cara Beli, Bubuh, & Atasi 5 Masalah yang Sering Muncul

Motif Penyerangan Terkait Advokasi Publik

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi usai ia melakukan aktivitas advokasi publik. Aktivitas tersebut termasuk perekaman siniar bertemakan remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor YLBHI, .

Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti peran Andrie sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF). Beberapa bulan terakhir, Andrie aktif melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus . Perlu diketahui, laporan investigasi KPF mengungkap berbagai temuan, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.

Koalisi menilai bahwa penyerangan ini tidak bisa dilepaskan dari peran Andrie sebagai pembela HAM. Selama ini, ia aktif mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM di Indonesia. Dengan demikian, penyerangan ini diduga kuat sebagai upaya untuk membungkam suara kritis dan menghalangi upaya advokasi yang sedang berjalan.

Respons dan Desakan Penyelesaian Kasus

Koordinator Badan KontraS, Dimas Bagus Arya, mendorong agar kasus Andrie diselesaikan melalui pengadilan umum. Dimas berpendapat bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pelimpahan kasus ke penyidik non- negeri sipil. “Saya cukup kecewa dengan apa yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom,” ungkap Dimas.

Update Terbaru Kasus Andrie Yunus per 2026

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus terus bergulir. Masyarakat sipil terus mendesak pengusutan tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menuntut agar para pelaku, termasuk dalang di balik penyerangan, segera diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

YLBHI Minta DPR Bentuk TGPF

Menyikapi perkembangan kasus ini, YLBHI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Permintaan ini muncul setelah pihak kepolisian melimpahkan kasus Andrie Yunus ke TNI. Pembentukan TGPF diharapkan dapat memberikan sudut pandang independen dan memastikan proses investigasi berjalan objektif.

Baca Juga :  Harga BBM Stabil! DPR & Istana Jamin Tak Naik April 2026

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari potensi kepentingan, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum perwira tinggi TNI dalam penyerangan tersebut. Dengan adanya TGPF yang independen, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan bagi Andrie Yunus dan seluruh korban .

Komnas HAM: Kasus Penyiraman Air Keras Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memenuhi unsur pelanggaran HAM. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan yang terorganisir dan sistematis terhadap pembela HAM.

Komnas HAM juga berjanji akan terus mengawal kasus ini dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Kepala Bais TNI Letakkan Jabatan

Sebagai informasi tambahan, buntut dari kasus ini, Kepala Badan Intelijen Strategis () TNI, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diduga terkait dengan munculnya nama sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI mengenai pengunduran diri tersebut.

Kesimpulan

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan tajam. YLBHI menduga ada oknum perwira tinggi TNI yang terlibat. Desakan untuk pengusutan tuntas dan pembentukan TGPF terus bergema. Publik berharap kasus ini dapat diungkap secara transparan dan keadilan dapat ditegakkan.