Beranda » Berita » Mural Andrie Yunus: Koalisi Sipil Gelar Aksi di TKP Penyerangan

Mural Andrie Yunus: Koalisi Sipil Gelar Aksi di TKP Penyerangan

IPIDIKLAT News – Koalisi masyarakat sipil menggelar pembuatan mural sebagai bentuk peringatan 30 hari pasca percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. yang menampilkan siluet wajah Andrie Yunus dengan tulisan “Luka Tak Membungkam Suara” tersebut berada di Jalan Salemba I-Talang, Pusat, lokasi kejadian perkara (TKP) penyiraman air keras.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa lokasi tersebut merupakan tempat terjadinya pelanggaran HAM yang menimpa . Selain pembuatan mural Andrie Yunus, koalisi juga melakukan rekonstruksi rute yang dilalui pelaku, menabur bunga, dan membaca doa bersama untuk kesembuhan Andrie.

Mural Andrie Yunus: Pengingat Kasus Pelanggaran HAM

“Kami meletakkan mural sebagai pengingat, bahwa lokasi tersebut merupakan titik terjadinya pelanggaran HAM yang menimpa kawan kami, Andrie Yunus,” ujar Hema, perwakilan koalisi, pada Minggu, 12 April 2026. Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Andrie Yunus, serta seruan agar kasus ini segera diusut tuntas.

Lebih dari itu, mural ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis HAM. Harapannya, dengan adanya mural ini, masyarakat akan terus mengingat pentingnya penegakan HAM dan .

Rekonstruksi Rute Pelaku: Dari YLBHI Hingga TKP

Rekonstruksi yang dilakukan oleh koalisi dimulai dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (). Sebelum kejadian, Andrie Yunus mengisi siniar di kantor yang dipimpin oleh Muhammad Isnur. Hal ini menjadi titik awal penelusuran jejak pelaku sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga :  SPPG Indonesia Timur Dihentikan Sementara – Ini Alasannya!

Perjalanan rekonstruksi dilanjutkan melintasi Halte Megaria dan SPBU Cikini. Rekaman CCTV yang dihimpun oleh koalisi menunjukkan bahwa pelaku sempat menguntit Andrie hingga ke area SPBU setelah ia meninggalkan Kantor YLBHI. Fakta ini memperkuat dugaan adanya perencanaan matang dalam aksi tersebut.

Kemudian, rekonstruksi dilakukan di Taman Diponegoro. Di tempat ini, rekaman CCTV juga menangkap indikasi adanya pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras. Dengan demikian, aksi ini tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisir. Kegiatan rekonstruksi diakhiri di Jalan Salemba I-Talang, .

Desakan Pembentukan TGPF Independen dan Pengadilan Umum

Dalam kesempatan tersebut, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. TGPF ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fatia Maulidiyanti, juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus judicial review Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum. “Serta mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia guna memperkuat penegakan hukum di kasus Andrie,” ucap mantan Koordinator Kontras itu.

Selain itu, Andrie Yunus sendiri telah menyampaikan keberatan jika kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum. Menurutnya, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Perkembangan Kasus: Pelimpahan Berkas Perkara ke Oditur Militer

Andrie Yunus mengalami luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyiraman cairan kimia korosif pada 12 Maret 2026. Catatan medis menunjukkan bahwa luka tersebut cukup serius dan memerlukan perawatan intensif. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.

Baca Juga :  Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Bungkam Fulham

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman, yakni NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan anggota TNI aktif.

Pada 3 April 2026, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Surat tersebut menjadi bukti kuat penolakan Andrie terhadap proses peradilan yang dianggap tidak independen dan berpotensi melindungi pelaku.

Kesimpulan

Pembuatan mural Andrie Yunus oleh koalisi sipil menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas dan pelanggaran HAM. Desakan pembentukan TGPF independen dan pengadilan umum menunjukkan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia, serta harapan bagi keadilan bagi korban kekerasan dan intimidasi.