Beranda » Berita » Motor Listrik MBG 2026: Kontroversi & Kritik Saiful Mujani

Motor Listrik MBG 2026: Kontroversi & Kritik Saiful Mujani

IPIDIKLAT News – Pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan utama pada pekan kedua April 2026. Kebijakan ini menuai kritik tajam, bersamaan dengan pernyataan kontroversial dari Saiful Mujani yang mengkritik kinerja Presiden Prabowo Subianto.

Polemik pengadaan motor listrik ini mencuat di tengah diskusi para pengamat politik, memicu perdebatan publik. Lalu, bagaimana sebenarnya duduk perkara pengadaan motor listrik MBG ini? Dan seperti apa respons terhadap kritik yang dilontarkan Saiful Mujani terhadap pemerintahan Presiden Prabowo? Berikut rangkuman peristiwa politik yang terjadi dalam rentang 6 hingga 11 .

Motor Listrik untuk MBG: Pengadaan Kontroversial

BGN membeli 21 ribu unit motor listrik dari Emmo Electric Mobility Indonesia, dengan tipe Emmo-JVX GT dan Emmo-JV Max. Dadan Hindayana, Kepala BGN, menjelaskan bahwa anggaran pengadaan motor listrik bagi kepala dapur MBG berasal dari tahun 2025, dan lembaganya tidak lagi mengalokasikan anggaran serupa di tahun 2026.

Dadan mengklaim bahwa harga motor listrik yang BGN beli berada di bawah , yaitu antara Rp 41 hingga 43 juta per unit. Pengadaan puluhan ribu motor listrik ini, menurutnya, bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah sulit yang menjadi target pelaksanaan program MBG. Dengan demikian, motor menjadi sarana penting untuk menunjang operasional.

Baca Juga :  GT World Challenge Asia 2026 Siap Guncang Sirkuit Mandalika

Anggaran Pengadaan Motor Listrik Ditolak?

Namun, Menteri Keuangan memberikan pernyataan berbeda. Ia menyatakan bahwa usulan anggaran pengadaan motor diajukan BGN ke Kementerian Keuangan pada tahun sebelumnya, tetapi ditolak. Akan tetapi, Dadan mengklaim bahwa proses pengadaan di BGN telah disetujui oleh bendahara negara dan melibatkan berbagai instansi .

“Dalam proses pembayaran semuanya disetujui oleh Kementerian Keuangan,” tegas Dadan, Kamis, 9 April 2026. Perbedaan pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengadaan motor listrik tersebut.

DPR Akan Memanggil BGN Soal Motor Listrik MBG

Komisi IX berencana memanggil BGN untuk membahas lebih lanjut pengadaan motor listrik MBG ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah berkonsultasi dengan BGN mengenai rencana pengadaan tersebut.

“Senin (13 April) kami akan mengundang BGN bersama dengan beberapa instansi lain,” kata Charles pada Kamis, 9 April 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai kejanggalan dan mencari tahu lebih detail terkait proses pengadaan motor listrik MBG.

Kritik Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo

Di tengah polemik motor listrik, pendiri SMRC, Saiful Mujani, melontarkan kritik pedas terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa salah satu cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo. Menurutnya, Prabowo tidak menunjukkan sikap presidensial dalam menjalankan kebijakan pemerintahannya.

Ia juga berpendapat bahwa memberikan saran perbaikan kepada Prabowo sudah tidak efektif. “Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujar Saiful.

Bukan Makar, Tapi Ekspresi Politik?

Meski demikian, Saiful membantah bahwa ajakannya untuk menjatuhkan Prabowo adalah upaya makar. Ia mengklaim bahwa pernyataannya merupakan sikap dan partisipasi politik yang ia sampaikan di depan banyak orang. Kritiknya terhadap Prabowo, menurutnya, harusnya dimaknai sebagai aksi damai yang bertujuan untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Ondel-Ondel Dilarang Mengamen - Ikon Betawi Lebih Meriah 2026

“Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud dari kebebasan berekspresi atau berpendapat,” ungkapnya pada Selasa, 7 April 2026. Apakah kritik ini akan memengaruhi dinamika politik nasional?

Reaksi terhadap Kritik Saiful Mujani

Pernyataan Saiful Mujani menuai berbagai reaksi. Mantan Kepala Kantor Kepresidenan, Hasan Nasbi, menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi menciptakan provokasi dan tidak tepat disampaikan di tengah kondisi global saat ini.

Hasan juga menuding adanya kecenderungan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah tanpa melalui proses konstitusional. “Mereka itu mengakunya pejuang demokrasi, tapi enggak pernah mau paham apa esensi demokrasi,” kata Hasan, Selasa, 7 April 2026.

Hasan berpendapat bahwa tindakan provokasi untuk memakzulkan pemerintahan yang sah tanpa proses konstitusional merupakan pelanggaran terhadap demokrasi. Ia menilai ajakan Saiful Mujani didasari atas perasaan pribadi.

“Anda ingin mengajak masyarakat untuk menjatuhkan presiden karena perasaan Anda tidak terpenuhi, karena keinginan Anda tidak tercapai, itu sesuatu hal yang tidak bisa diterima,” tegas Hasan.

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi

Akibat pernyataannya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Timur atas dugaan ujaran kebencian. “Iya benar dilaporkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Kamis, 9 April 2026.

Robina Akbar membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026, atas dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mosi Tidak Percaya KontraS

Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, memasuki babak baru. Puspom TNI telah menuntaskan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 .

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa penyidik telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Baca Juga :  Kontribusi Indonesia di UNIFIL: Penghormatan Pasukan Penjaga Perdamaian

Namun, Andrie Yunus justru menyatakan mosi tidak percaya kepada Puspom TNI yang menangani kasusnya. Ia menyampaikan mosi tersebut melalui yang ia tujukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan masyarakat sipil pada 5 April 2026.

Dalam suratnya, Andrie menegaskan bahwa kasus percobaan terhadap dirinya harus diusut tuntas dan penanganan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. “Saya berkeberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” ujar Andrie.

Gibran Rakabuming Minta Pelibatan Hakim Ad Hoc

Wakil Presiden meminta adanya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam penuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

Dia berujar pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan. “Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 April 2026.

Gibran menyatakan keadilan dalam kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS ini harus betul-betul hadir secara nyata. Proses penegakan hukum, ucap dia, juga harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” ucap Gibran.