IPIDIKLAT News – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan memanfaatkan surat pengunduran diri yang sengaja ia buat tanpa tanggal dan berpura-pura memaksa mereka menandatanganinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas ini setelah melakukan penindakan hukum pada Sabtu, 11 April 2026, di Gedung KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan detail modus operandi sang Bupati dalam konferensi pers tersebut. Ia mengungkapkan bahwa setiap pejabat OPD wajib mengikuti instruksi ini tepat setelah prosesi pelantikan berakhir. Gatut memerintahkan para bawahannya untuk menandatangani dua dokumen krusial yang ia siapkan di lokasi secara langsung.
Asep memaparkan bahwa Gatut menginstruksikan pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus melepaskan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mereka tidak mampu menjalankan seluruh tugas. Uniknya, Bupati sengaja mengosongkan kolom tanggal pada dokumen tersebut meski ia sudah menempelkan meterai di atasnya sebagai bentuk tekanan psikologis.
Modus Pemerasan Melalui Surat Pengunduran Diri
Pihak penyidik KPK menemukan bahwa Gatut Sunu Wibowo (GSW) menggunakan strategi ini untuk memastikan kendali penuh dan loyalitas mutlak dari para bawahannya. Dokumen tanpa tanggal tersebut menjadi ancaman nyata yang bisa Gatut aktifkan kapan saja jika sang Bupati merasa tidak senang dengan kinerja pejabat yang bersangkutan. Alhasil, pejabat merasa terobsesi untuk selalu mematuhi perintah atasan demi menjaga karier mereka.
Selain surat pengunduran diri, pejabat OPD juga wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait pengelolaan anggaran. Gatut menuntut para pejabat menanggung risiko penuh atas segala konsekuensi keuangan yang mungkin terjadi selama masa jabatan mereka. Langkah ini memperkuat posisinya sebagai penguasa tunggal yang mengatur kebijakan operasional daerah demi kepentingan pribadinya sendiri.
KPK menduga Gatut menerapkan ancaman pencopotan jabatan bagi siapa pun yang berani melawan arahannya atau menunjukkan ketidaksetiaan. Tekanan ini memaksa para pejabat untuk tunduk, yang kemudian membuka peluang lebar bagi Bupati untuk meminta sejumlah uang secara ilegal. Gatut menjalankan permintaan dana tersebut secara langsung maupun melalui tangan ajudan setianya, Dwi Yoga Ambal, yang berperan aktif mengumpulkan setoran dari para kepala dinas.
Detail Setoran dan Aliran Uang Pemerasan
Berdasarkan data penyidikan per 2026, Gatut menargetkan setidaknya 16 OPD untuk menyetorkan uang dengan nominal yang bervariasi. Total permintaan uang mencapai sekitar Rp 5 miliar untuk memuluskan berbagai kepentingan sang Bupati. Bahkan, Gatut secara berani mengatur penambahan anggaran OPD tertentu, namun menuntut jatah sebesar 50 persen dari nilai total anggaran tersebut sebelum dana cair ke kas dinas.
Situasi ini jelas membuat para pejabat OPD menanggung utang sejak awal anggaran turun. Dwi Yoga Ambal sendiri menjalankan peran sebagai eksekutor yang terus menagih jatah tersebut hingga target terpenuhi. Berikut adalah ringkasan data nominal yang penyidik KPK temukan mengenai aksi pemerasan tersebut:
| Keterangan | Jumlah/Target |
|---|---|
| Target OPD yang diperas | Minimal 16 OPD |
| Total permintaan Gatut | Sekitar Rp 5 miliar |
| Realisasi uang yang diterima | Sekitar Rp 2,7 miliar |
Menariknya, realisasi uang yang masuk ke kantong Gatut baru mencapai angka Rp 2,7 miliar dari target awal. Meski baru setengah, KPK menyatakan bahwa perbuatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang serius. Keberanian Gatut menggabungkan intimidasi administratif dengan pemerasan anggaran menjadi catatan kelam bagi birokrasi daerah di tahun 2026 ini.
Konsekuensi Hukum Bagi Gatut Sunu Wibowo
Tindakan tidak terpuji yang dilakukan Gatut menuntun aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas. KPK menetapkan Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pemerasan secara resmi. Pasal yang menjerat keduanya mencakup Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik langsung menahan dua tersangka tersebut di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk waktu 20 hari pertama. Penahanan ini berfungsi untuk mempermudah proses penyidikan lebih mendalam terkait kemungkinan adanya korban lain atau aset-aset yang mungkin Gatut alihkan selama menjabat sebagai Bupati. Proses hukum ini juga menjadi peringatan keras bagi para pejabat daerah lainnya mengenai bahaya penyalahgunaan wewenang melalui intimidasi birokrasi.
Peristiwa ini mengingatkan masyarakat bahwa transparansi dalam birokrasi sangat penting guna mencegah praktik korupsi terselubung. Penggunaan formulir resign kosong merupakan taktik kotor yang menghancurkan integritas layanan publik. KPK menegaskan komitmen mereka untuk terus mengejar setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menzalimi aparat sipil yang hanya ingin menjalankan kewajibannya dengan benar.
Sebagai penutup perjalanan kasus ini, masyarakat berharap agar penegakan hukum di tahun 2026 dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pemimpin yang menyalahgunakan jabatan demi memperkaya diri sendiri. Keadilan harus tegak bagi para pihak yang menjadi korban dalam sistem birokrasi yang tertekan. Semoga pengusutan tuntas kasus ini menjadi langkah awal pembersihan oknum-oknum korup di lingkungan pemerintahan daerah.
