IPIDIKLAT News – Polisi diminta berhati-hati dalam menanggapi laporan dugaan makar yang melibatkan pengamat politik, Saiful Mujani. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan imbauan ini pada Minggu, 12 April 2026, menyoroti potensi pembatasan kebebasan berekspresi jika laporan tersebut diproses tanpa pertimbangan matang.
Peneliti ICJR, Nur Ansar, menyatakan bahwa kritik yang dilontarkan Saiful Mujani seharusnya tidak serta merta dianggap sebagai tindakan makar. Lebih lanjut, Ansar menekankan pentingnya memahami batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan negara per 2026.
ICJR Ingatkan Batasan Pasal Makar dalam KUHP Terbaru 2026
ICJR menggarisbawahi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa delik penghasutan bersifat materiil. Artinya, tindakan penghasutan baru bisa dipidanakan apabila hasutan tersebut benar-benar memicu terjadinya tindak pidana. Tanpa adanya akibat nyata, unsur penghasutan dianggap tidak terpenuhi secara hukum update 2026.
Definisi Tindak Pidana Makar Menurut KUHP 2026
Ansar juga menjelaskan bahwa tindak pidana makar harus dimaknai sebagai serangan yang diwujudkan melalui persiapan konkret. KUHP terbaru 2026 mengatur bahwa persiapan tersebut mencakup tindakan seperti menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana yang secara langsung mengarah pada pelaksanaan kejahatan.
Dengan demikian, menurut Ansar, pernyataan atau ajakan tanpa adanya langkah nyata menuju pelaksanaan serangan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai makar. Ia berpendapat bahwa ucapan Saiful Mujani yang menjadi dasar pelaporan belum memenuhi unsur dan kriteria tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru 2026.
Analisis Ucapan Saiful Mujani: Kritik atau Makar?
Ansar menilai bahwa dalam forum tersebut, pendengar tidak menindaklanjuti ucapan Saiful Mujani yang berujung pada tindak pidana. Selain itu, unsur mempersiapkan tindak pidana berupa serangan makar juga tidak terjadi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pernyataan Saiful Mujani dalam forum tersebut seharusnya dianggap sebagai gagasan yang sah dan tidak membahayakan.
“Apabila memang merasa pandangan dari terlapor keliru, pemerintah seharusnya menanggapi dengan argumen bantahan dan menjelaskan kepada publik agar diskusi maupun diskursus dalam demokrasi tetap terjaga,” kata Ansar, menekankan pentingnya perbedaan pendapat dalam negara demokrasi.
Respon Polisi Terhadap Laporan Dugaan Makar
Sebelumnya, Robina Akbar, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Timur, melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat. Laporan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi per 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut belum tentu berujung pidana. Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti, maka bukan kaitan tentang pidana,” ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2026. “Ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan.”
Kronologi Laporan dan Reaksi Saiful Mujani
Robina Akbar membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.
Saiful Mujani sendiri menilai laporan terhadap dirinya sebagai langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya ditanggapi dengan opini tanpa melibatkan kepolisian. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi.
“Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis,” kata Saiful saat dihubungi pada Kamis, menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pembungkaman kritik.
Pernyataan Kontroversial Saiful Mujani
Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi perbincangan menyinggung cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia. Pernyataan inilah yang kemudian memicu pelaporan dugaan makar.
Kesimpulan
Kasus dugaan makar yang melibatkan Saiful Mujani menjadi sorotan karena menyangkut isu kebebasan berpendapat dan batasan kritik terhadap pemerintah. Polisi diharapkan bertindak hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Diskusi publik mengenai hal ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menghindarkan praktik pembungkaman kritik di masa depan per 2026.
