Beranda » Berita » LP2B Kediri Aman? Proyek Tol Picu Penggantian Lahan Produktif

LP2B Kediri Aman? Proyek Tol Picu Penggantian Lahan Produktif

IPIDIKLAT News – Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang terus berjalan, memberikan dampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Kediri. Pemerintah bergerak cepat untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga dengan memprioritaskan penggantian lahan produktif sebagai solusinya.

Kepala Dinas dan (DKPP) Kota Kediri, Un Achmad Nurdin, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan keberlangsungan sektor pertanian. Selain itu, dengan lahan yang lebih produktif diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para petani di Kota Kediri.

Luas LP2B Kota Kediri Terbaru 2026

Per , luas LP2B di Kota Kediri mencapai 509,96 hektare. Kecamatan Pesantren menjadi wilayah dengan lahan LP2B terluas, yakni 339,55 hektare. Kemudian, disusul Kecamatan Kota dengan 97,62 hektare dan Kecamatan Mojoroto seluas 72,79 hektare. Un Achmad Nurdin menambahkan, selama ini, luasan lahan pertanian tersebut relatif stabil karena berada di tanah aset pemerintah kota.

“Namun, dengan adanya proyek tol, kemungkinan ada sedikit pengurangan. Akan tetapi, kami pastikan akan ada penggantian lahan yang sesuai,” tegas Un Achmad. Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk mengganti lahan yang terdampak proyek tol dengan lahan yang memiliki kualitas yang sama atau bahkan lebih baik.

Skema Perlindungan LP2B Per 2026

Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan skema perlindungan untuk LP2B. Salah satunya, untuk lahan beririgasi yang terpaksa dialihfungsikan demi kepentingan umum, wajib menyediakan lahan pengganti. Luas lahan pengganti minimal tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8/2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini menjadi landasan yang kuat bagi perlindungan LP2B di Kota Kediri.

Baca Juga :  TNI Gugur di Lebanon: PBB Kutuk Keras Serangan Terbaru 2026

Dari 72 aset pemerintah kota yang terdampak proyek tol, 21 bidang di antaranya merupakan LP2B dengan luas sekitar 9 hektare. Jika penggantian dilakukan tiga kali lipat, maka lahan LP2B pengganti akan mencapai sekitar 30 hektare. Pemerintah Kota Kediri serius dalam menjalankan amanat peraturan daerah ini.

Pemanfaatan LP2B untuk Pertanian Pangan di Kediri

Sesuai dengan peruntukannya, pemanfaatan LP2B saat ini tetap difokuskan untuk pertanian pangan. Rata-rata lahan tersebut disewakan kepada masyarakat untuk dikelola melalui mekanisme lelang. “Jadi, lahan LP2B tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan,” tandasnya. Hal ini untuk memastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan.

Selain untuk menjalankan aturan, pengelolaan lahan untuk pertanian pangan bertujuan mendukung ketahanan pangan. Maka dari itu, dalam penggantian tanah yang masih berlangsung, DKPP Kota Kediri memprioritaskan lahan yang benar-benar produktif.

Kriteria Lahan Produktif Pengganti LP2B

Beberapa indikator menjadi patokan dalam memilih lahan pengganti LP2B. Di antaranya tingkat kesuburan tanah, produktivitas lahan, dan ketersediaan . Beberapa lain juga menjadi pertimbangan penting. Jika lahan yang diajukan memenuhi semua kriteria, maka lahan tersebut berpotensi besar untuk dipilih sebagai lahan pengganti LP2B.

Un Achmad Nurdin menambahkan, semua lahan yang diajukan untuk penggantian LP2B berlokasi di Kota Kediri. Hal ini untuk memastikan bahwa penggantian lahan tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Kediri.

Nah, pemilihan lahan produktif sebagai pengganti LP2B menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kediri dalam mendukung terciptanya ketahanan pangan. Setidaknya, di tingkat Kota Kediri. Proses penggantian tanah ini masih terus bergulir hingga tahun 2026, diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan di Kota Kediri.

Baca Juga :  Syarat Pengangkatan PPPK 2026: Tanpa Tes atau Sekadar Formalitas?

Dampak Jalan Tol pada Ketahanan Pangan 2026

Pembangunan jalan tol memang tak bisa dihindari dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, bagaimana dampaknya terhadap sektor pertanian, khususnya ketahanan pangan? Di sinilah peran pemerintah daerah menjadi krusial. Pemerintah Kota Kediri menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kelangsungan sektor pertanian. Dengan memprioritaskan penggantian lahan LP2B dengan lahan yang lebih produktif, diharapkan dampak negatif pembangunan jalan tol terhadap ketahanan pangan dapat diminimalisir.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pertanyaannya, apakah daerah lain juga memiliki komitmen yang sama dalam melindungi lahan pertanian pangan di tengah gencar pembangunan infrastruktur? Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Kesimpulan

Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung berdampak pada lahan LP2B di Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri memprioritaskan penggantian lahan dengan lahan produktif. Tujuannya untuk menjaga ketahanan pangan. Proses penggantian lahan ini masih terus berlangsung per 2026. Pemerintah Kota Kediri berkomitmen penuh untuk mendukung sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan di wilayahnya.