IPIDIKLAT News – Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya, Denpasar, menyeret lima orang sebagai tersangka per Februari 2026. Modus operandi yang terbongkar meliputi pemalsuan identitas nasabah untuk meloloskan pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 8,5 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan, mengingat KUR dan KUPRA adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dan menengah. Lantas, bagaimana para tersangka ini bisa mengakali sistem dan bagaimana cara memastikan pengajuan KUR 2026 aman dan sesuai prosedur?
Modus Operandi: Lolos BI Checking dengan Nasabah Fiktif
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap bahwa tersangka APMU memerintahkan tersangka lain untuk mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat. KTP ini kemudian digunakan sebagai identitas calon nasabah fiktif. Data para calon nasabah ini selanjutnya diajukan agar lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK.
Setelah lolos BI Checking, profil usaha para calon peminjam direkayasa sedemikian rupa. Tujuannya agar memenuhi syarat administrasi pengajuan kredit. Padahal, pemilik KTP hanya menyerahkan dokumen tanpa benar-benar memiliki usaha yang layak atau bahkan tidak memiliki usaha sama sekali.
Tidak hanya itu, survei kredit pun dimanipulasi. Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan video call dengan pihak pemutus kredit di tingkat pusat. Ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai standar yang berlaku.
Setelah dana kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil sesuai kesepakatan. Sisa dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan membayar pihak lain yang membantu mencarikan KTP masyarakat.
Kerugian Negara dan Pasal yang Menjerat Tersangka
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal BRI ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA senilai Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah, serta KUR senilai Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dari berbagai kalangan dan 1 orang ahli. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara korupsi ini.
Pentingnya BI Checking dalam Pengajuan KUR 2026
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya BI Checking atau SLIK OJK dalam proses pengajuan KUR. SLIK OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit nasabah. Informasi yang tercatat meliputi status lancar atau macetnya kredit serta riwayat pembayaran nasabah.
Bank menggunakan informasi ini untuk menilai kelayakan calon debitur. Jika riwayat kredit calon debitur buruk, pengajuan KUR kemungkinan besar akan ditolak.
Cara Memastikan Lolos BI Checking untuk KUR 2026
Untuk memastikan pengajuan KUR 2026 disetujui, calon debitur perlu memastikan riwayat kreditnya bersih. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Bayar tagihan tepat waktu: Usahakan selalu membayar tagihan kartu kredit, pinjaman, atau cicilan lainnya tepat waktu. Keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam SLIK OJK dan dapat menurunkan skor kredit.
- Lunasi tunggakan: Jika memiliki tunggakan, segera lunasi. Setelah melunasi tunggakan, riwayat kredit akan membaik seiring waktu.
- Hindari pinjaman berlebihan: Jangan mengambil pinjaman lebih dari kemampuan. Pertimbangkan kemampuan membayar cicilan sebelum memutuskan untuk berutang.
- Periksa SLIK OJK secara berkala: Calon debitur dapat memeriksa SLIK OJK secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan informasi. Pengecekan dapat dilakukan secara online maupun offline melalui kantor OJK.
Syarat Pengajuan KUR BRI 2026 Terbaru
Selain lolos BI Checking, calon debitur juga perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh BRI. Berikut update persyaratan pengajuan KUR BRI terbaru 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan KTP elektronik.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah: Usia menjadi salah satu faktor penentu kelayakan pengajuan KUR.
- Memiliki usaha produktif yang layak: Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari bank lain: Kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Dokumen lengkap: Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha (SIUP), dan dokumen pendukung lainnya.
Tips Agar Pengajuan KUR 2026 Disetujui
Selain memenuhi persyaratan, ada beberapa tips yang bisa meningkatkan peluang pengajuan KUR 2026 disetujui:
- Siapkan proposal usaha yang matang: Proposal usaha yang jelas dan realistis akan memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa usaha Anda layak didanai.
- Jaminan: Jika memungkinkan, sertakan jaminan untuk meningkatkan kepercayaan bank.
- Bangun hubungan baik dengan pihak bank: Menjalin komunikasi yang baik dengan petugas bank akan membantu proses pengajuan KUR.
Kesimpulan
Kasus korupsi KUR di BRI Sidakarya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Penting untuk memastikan riwayat kredit bersih dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Dengan mengikuti tips di atas, diharapkan pengajuan KUR 2026 akan disetujui, dan dana KUR dapat digunakan untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan. Pastikan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelolosan KUR dengan cara tidak benar.
