IPIDIKLAT News – Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Pemerintah memberikan kelonggaran durasi selama satu bulan menyusul bertepatannya masa pelaporan dengan momentum libur panjang Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 sebagai upaya meningkatkan layanan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi seluruh wajib pajak. Kelonggaran waktu ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi yang menyampaikan laporan hingga akhir April 2026.
Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi via Coretax
Pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax untuk pelaporan SPT tahun ini. Sistem ini mengintegrasikan seluruh alur pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan pajak ke dalam satu platform digital yang lebih efisien.
Wajib pajak perlu menuntaskan proses aktivasi akun sebelum memulai pengisian konsep SPT. Langkah pertama mencakup akses ke laman resmi Coretax menggunakan NPWP bagi yang sudah memiliki data serta NIK yang sudah tervalidasi.
- Wajib pajak membuka portal Coretax dan memilih opsi lupa kata sandi jika belum pernah melakukan login di sistem baru ini.
- Sistem mengirimkan instruksi perubahan sandi ke email atau nomor gawai yang terdaftar.
- Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi baru untuk masuk ke menu utama.
- Wajib pajak wajib meminta Kode Otorisasi DJP melalui menu “Portal Saya” sebelum melakukan penandatanganan elektronik dokumen SPT.
Keuntungan Implementasi Sistem Coretax 2026
Pemerintah merancang Coretax sebagai wujud modernisasi sistem perpajakan nasional yang jauh lebih transparan dan akurat. Sistem ini membantu DJP melakukan analisis data yang lebih mendalam sehingga pengambilan kebijakan perpajakan di masa depan menjadi lebih tepat sasaran.
Lebih dari itu, penggunaan sistem ini memangkas birokrasi manual yang sering memicu hambatan saat masa padat pelaporan. Kecepatan verifikasi serta integrasi basis data menjadikan proses pemenuhan kewajiban perpajakan terasa jauh lebih praktis dibandingkan metode lama.
Penghapusan Sanksi bagi Keterlambatan
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi keterlambatan berlaku otomatis melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus selama menyampaikan SPT dalam jangka waktu perpanjangan hingga 30 April 2026.
| Jenis Kewajiban | Batas Waktu Terbaru |
|---|---|
| SPT Tahunan Orang Pribadi | 30 April 2026 |
| SPT Tahunan Badan | 30 April 2026 |
Kebijakan ini bahkan mencakup keringanan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, status kepatuhan wajib pajak tetap terjaga selama memenuhi kewajiban sebelum akhir masa relaksasi.
Tips Mengisi SPT Tahunan Secara Mandiri
Pengisian formulir di aplikasi Coretax berbeda dengan aplikasi DJP Online yang masyarakat gunakan pada periode sebelumnya. Sistem baru ini menggunakan mekanisme tanya-jawab interaktif pada formulir induk untuk menentukan kebutuhan lampiran secara otomatis.
Pertama, karyawan perlu menyiapkan dokumen formulir bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja untuk mencocokkan data penghasilan. Kedua, wajib pajak memastikan seluruh daftar harta dan utang sudah relevan dengan kondisi keuangan per 31 Desember 2025.
Setelah pengisian selesai, sistem langsung menampilkan status perhitungan pajak apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila pajak nihil, wajib pajak hanya perlu menekan tombol lapor menggunakan kode otorisasi dan menyimpan bukti penerimaan elektronik.
Segeralah tuntaskan kewajiban perpajakan tanpa menunggu batas waktu berakhir. Tindakan proaktif ini menghindarkan wajib pajak dari potensi kendala teknis sistem akibat lonjakan trafik di akhir periode pelaporan April 2026.
