IPIDIKLAT News – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan lebih mudah dan cepat per 2026. PT TASPEN (Persero) menyediakan layanan digital yang memungkinkan pensiunan mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Bukti potong ini sangat penting untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, yang dilaporkan pada 2026. Dengan layanan ini, proses pelaporan melalui e-Filing DJP Online diharapkan berjalan lebih efisien.
Cara Unduh Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Lapor SPT Pensiunan
Untuk memudahkan peserta dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui beberapa kanal layanan resmi TASPEN. Berikut adalah cara-caranya:
- Taspen One Hour Online Service (TOOS): Peserta dapat mengakses dan mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan TOOS dengan login menggunakan Nomor Peserta/NIP dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Kantor Cabang TASPEN: Peserta yang membutuhkan bantuan dapat mengunjungi Kantor Cabang TASPEN terdekat dengan membawa identitas diri untuk mendapatkan layanan pencetakan Bukti Potong PPh Pasal 21.
- Coretax DJP: Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketersediaan data pada sistem tersebut, menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.
Langkah-Langkah Pencetakan Mandiri Bukti Potong PPh Pasal 21 via TOOS
Berikut adalah petunjuk teknis pencetakan mandiri Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOOS yang bisa diikuti pensiunan:
- Masuk/login dengan akun terdaftar, atau daftar/sign up jika belum memiliki akun.
- Lalu klik cetak untuk mencetak Bukti Potong dalam bentuk pdf.
- Cetak Bukti Potong selesai dan akan muncul dalam bentuk PDF.
Pensiunan Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah. Oleh karena itu, bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
Mengutip tulisan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ika Hapsari, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap wajib bagi pensiunan jika penghasilan mereka melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru 2026. Penghasilan yang dimaksud dapat dilihat pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun.
Kewajiban pelaporan SPT juga berlaku ketika pensiunan memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari dana pensiun dengan jumlah yang melampaui PTKP 2026. Contohnya, pendapatan dari usaha perdagangan, fee atau honor dari pemberian jasa, pendapatan dari penjualan properti, atau jika ditetapkan sebagai direksi perusahaan.
Bagaimana Jika Pensiunan Tidak Memiliki Penghasilan Lain Selain Pensiun?
Dalam hal PPh yang dipotong adalah nihil dan pensiunan tidak memiliki penghasilan lain di luar dana pensiun, maka pensiunan dapat mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Nonefektif atau di era Coretax disebut Wajib Pajak Nonaktif.
Permohonan ini dapat diajukan melalui laman Coretax wajib pajak atau melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Status Nonaktif dapat berubah menjadi aktif kembali ketika wajib pajak kembali melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Kendala CoreTax dan Solusi dari Pemerintah
Meskipun sistem Coretax diharapkan dapat mempermudah pelaporan pajak, pada awal implementasinya di 2025, sejumlah wajib pajak mengalami kesulitan mengakses sistem ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh masalah sistem informasi dan teknologi (IT).
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dengan melibatkan ahli IT untuk memperbaiki desain sistem Coretax. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem ini berfungsi optimal dan tidak mengganggu proses pelaporan pajak serta pendapatan negara.
Tips Lapor SPT Pensiunan dengan Mudah di 2026
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pensiunan dalam melaporkan SPT Tahunan dengan mudah di 2026:
- Siapkan Bukti Potong PPh Pasal 21: Unduh atau cetak Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui kanal yang disediakan TASPEN.
- Akses Coretax atau e-Filing DJP Online: Pastikan Anda memiliki akun yang aktif untuk mengakses sistem pelaporan pajak.
- Laporkan Penghasilan dengan Benar: Isi formulir SPT dengan informasi yang akurat dan lengkap.
- Ajukan Permohonan Nonaktif Jika Memenuhi Syarat: Jika tidak memiliki penghasilan lain selain pensiun dan PPh yang dipotong nihil, ajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.
- Manfaatkan Layanan Bantuan: Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi call center TASPEN atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Kesimpulan
Kemudahan akses Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui layanan digital TASPEN merupakan langkah positif dalam mempermudah pelaporan SPT bagi pensiunan PNS di 2026. Dengan mengikuti panduan dan tips di atas, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar dan efisien. Jangan tunda, segera unduh bukti potong Anda dan laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan!
