IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diraup biro haji dan umrah Maktour senilai Rp 27,8 miliar. Keuntungan fantastis ini berasal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang pemerintah Indonesia terima dari Kerajaan Arab Saudi pada 2024, namun baru terungkap dalam pengusutan terbaru 2026 ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Senin, 30 Maret 2026, bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Lebih lanjut, Asep memaparkan bagaimana modus operandi yang diduga dilakukan Maktour untuk meraup keuntungan tersebut.
Modus Operandi Maktour dalam Kasus Kuota Haji
Keuntungan ilegal Maktour diduga berasal dari pemberian sejumlah uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang kini menjadi tersangka. Uang suap tersebut diberikan kepada beberapa pihak di Kementerian Agama.
KPK menduga Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tidak hanya itu, Ismail juga diduga menyuap Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Pemberian uang tersebut diduga kuat terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan T0.
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji
Selain Ismail Adham, KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Asrul diduga memberikan uang sebesar US$ 406 ribu kepada Alex.
Asep menambahkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Angka ini juga merupakan hasil perhitungan dari auditor.
Uang Suap Diduga Representasi dari Menteri Agama
KPK menduga penerimaan uang oleh Alex dan Hilman Latief dari para tersangka merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Pasalnya, Yaqut kerap menunjuk Alex dalam berbagai urusan di Kementerian Agama.
Sebagai informasi tambahan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Perkembangan Kasus Kuota Haji Terbaru 2026
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji ini terus bergulir dan mengalami perkembangan. KPK terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tentunya, update 2026 ini menjadi perhatian publik terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga terkait penyelenggaraan haji sedikit goyah. Namun, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Efek Jera Kasus Korupsi Kuota Haji
Di sisi lain, pakar hukum menilai kasus korupsi kuota haji ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Sistem yang lebih transparan dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Masyarakat berharap agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik korupsi.
Kesimpulan
Singkatnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Maktour dan sejumlah pihak di Kementerian Agama menjadi tamparan keras bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
