IPIDIKLAT News – Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah atau kredit bermasalah tidak selalu tindak kejahatan dalam praktik perbankan di Indonesia. Zulkarnain menyampaikan pandangan ini pada tahun 2026 sebagai respon terhadap dinamika penegakan hukum di sektor keuangan yang kerap mengkriminalisasi risiko bisnis perbankan.
Kegiatan bisnis perbankan selalu melibatkan risiko inheren yang tidak mungkin hilang sepenuhnya. Bahkan, tidak ada satu pun institusi perbankan yang memiliki rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) sebesar nol persen dalam operasional hariannya.
Setiap bank melakukan pemberian kredit melalui prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Zulkarnain menyatakan bahwa setiap lembaga keuangan memiliki toleransi risiko yang berbeda, yang manajemen perbankan tuangkan ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing. Selama perbankan menjalankan SOP tersebut dengan tepat, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian secara hukum.
Kredit Bermasalah dan Indikator Kesehatan Bank
Industri perbankan biasanya melihat indikator kesehatan kredit melalui rasio NPL sebagai tolok ukur utama. Jika rasio NPL berada di bawah angka 3 persen, maka sistem kredit sebuah bank berada dalam kategori sehat. Kondisi ini mencerminkan manajemen risiko yang berjalan efektif dalam operasional bank sehari-hari per 2026.
Selain itu, praktik perbankan mengharuskan setiap pemberian kredit disertai mekanisme mitigasi risiko yang matang. Pihak bank melakukan pencadangan kerugian serta perhitungan nilai likuidasi sebagai langkah antisipasi. Kerugian kredit baru muncul setelah tim internal melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap debitur.
Tinjauan Risiko Bisnis pada Kasus Besar
Kasus kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini sedang menempuh proses persidangan di pengadilan. Zulkarnain memberikan catatan khusus bahwa publik harus melihat kasus ini dalam kerangka risiko bisnis yang wajar terjadi. Laporan keuangan yang menjadi dasar keputusan kredit pihak bank pada kasus Sritex telah melalui proses audit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Aparat penegak hukum seharusnya menelusuri pihak auditor jika mereka menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan. Zulkarnain mencontohkan skandal Enron di Amerika Serikat sebagai referensi penting. Kasus tersebut berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan karena mereka melakukan rekayasa laporan keuangan secara sengaja.
Dampak Kriminalisasi Kredit Macet
Bank yang menghadapi tekanan hukum berlebihan akibat setiap kredit macet dapat memicu ketakutan massal di kalangan praktisi perbankan. Ketakutan ini berdampak negatif, seperti kenaikan biaya kredit bagi debitur dan hambatan bagi dunia usaha secara umum di tahun 2026. Oleh karena itu, hukum tidak boleh memukul rata bahwa setiap kredit bermasalah mewakili tindakan kriminal.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Babay Farid Wazadi yang merupakan mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, menjadi salah satu terdakwa. Fakta menarik muncul dalam persidangan, di mana Babay sebelumnya pernah lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk jabatan Direktur Utama Bank Sumut. Proses seleksi ketat tersebut menunjukkan integritas yang bersangkutan cukup baik menurut standar regulator keuangan.
Tabel Perbandingan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana
| Aspek | Risiko Bisnis | Tindak Pidana |
|---|---|---|
| Penyebab Kerugian | Kegagalan Pasar | Kesengajaan/Fraud |
| Mitigasi | Pencadangan Kerugian | Audit Investigatif |
Pada akhirnya, pemahaman mengenai kredit bermasalah tidak selalu tindak kejahatan sangat krusial bagi ekosistem keuangan Indonesia. Pihak otoritas wajib membedakan antara risiko murni dunia usaha dengan unsur kesengajaan untuk merugikan negara demi memastikan iklim investasi tetap kondusif sepanjang 2026.
