IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menelusuri alasan sejumlah pihak swasta memberikan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik memfokuskan proses hukum pada peran aktif pihak swasta yang diduga memberikan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 6 April 2026.
Penyidik KPK terus mendalami untuk apa pihak swasta menyetorkan uang kepada kepala daerah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan resmi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna memperjelas motif di balik praktik lancung yang terjadi selama masa jabatan Ade Kuswara Kunang.
KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu. Tidak hanya Ade, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta kontraktor bernama Sarjan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus suap ijon proyek tersebut.
Langkah KPK Telusuri Alasan Swasta Setor Uang
Penyidik KPK berusaha memastikan peran nyata pihak swasta melalui serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam. Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini ialah Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan tersebut guna menghubungkan tindakan saksi dengan peran tersangka Sarjan dalam perkara ijon proyek ini.
Bahkan, tim penyidik masih menyimpan beberapa informasi penting yang akan mereka gali lebih lanjut dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Alhasil, publik kini menanti perkembangan hasil penyidikan KPK terkait sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam mengendalikan kebijakan proyek di Bekasi. Menariknya, aliran dana yang masuk ke kantong bupati diduga berlangsung dalam durasi cukup panjang.
Selanjutnya, KPK mencatat bahwa operasional ilegal ini melibatkan banyak pihak. Melalui keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik memperoleh bukti awal terkait pola permintaan uang muka proyek. Praktik ini nyata berlangsung sejak Desember 2024 hingga puncaknya pada Desember 2025.
Aliran Dana Ijon Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan secara detail mekanisme permintaan uang tersebut. Ade Kuswara Kunang diduga memerintahkan ayahnya, H. M. Kunang, untuk bertindak sebagai perantara dalam mengambil uang dari kontraktor bernama Sarjan. Sarjan secara rutin menyerahkan dana sebagai syarat agar ia mendapatkan pengerjaan paket proyek tertentu.
Lebih dari itu, KPK juga berhasil melacak aliran dana lain dari sumber swasta yang berbeda. Berikut ringkasan dugaan nominal uang yang masuk ke tangan Ade Kuswara Kunang:
| Sumber Dana | Estimasi Jumlah |
|---|---|
| Kontraktor Sarjan | Rp 9,5 Miliar |
| Pihak Swasta Lain | Rp 4,7 Miliar |
| Total Dugaan | Rp 14,2 Miliar |
Sarjan merealisasikan pembayaran sebesar Rp 9,5 miliar tersebut dalam empat tahap. Fakta ini menegaskan bahwa praktik korupsi ini bukan kejadian tunggal, melainkan sebuah sistem yang terencana. Akibatnya, kerugian negara maupun potensi kerusakan iklim usaha di Kabupaten Bekasi menjadi sangat nyata.
Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK 2025
KPK meringkus 11 orang saat menjalankan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Proses ini membuahkan hasil signifikan dengan penemuan bukti tunai di lokasi kejadian. Penyidik menyita uang senilai Rp 200 juta dari kediaman pribadi Ade Kuswara Kunang setelah pengembangan di lapangan.
Uang tunai tersebut penyidik duga sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari Sarjan. Melalui sitaan ini, penyidik memiliki pegangan kuat untuk menjerat para tersangka dengan pasal suap. Dengan demikian, proses pembuktian di pengadilan nantinya memiliki dasar yang kokoh.
Selain itu, peran H. M. Kunang sebagai ayah dari Bupati Ade juga menjadi sorotan tajam. Penyidik menduga sang ayah mengelola operasional suap agar putranya terbebas dari jeratan hukum secara langsung, namun strategi ini kandas saat KPK melakukan penyadapan dan pemantauan rutin.
Pentingnya Integritas dalam Proyek Daerah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Proses tender atau pengerjaan proyek pemerintah harus berjalan secara jujur dan transparan tanpa ada intervensi uang ijon dari pihak swasta manapun. Pengawasan ketat KPK pada 2026 memastikan bahwa siapapun yang merusak sistem akan menghadapi konsekuensi hukum berat.
Pada akhirnya, efektivitas birokrasi sangat bergantung pada kejujuran pemimpinnya. Masyarakat berharap kasus Ade Kuswara Kunang ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola di Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga ke akar-akarnya demi membongkar jejaring suap yang mungkin masih menjalar di sektor swasta lainnya.
