Beranda » Berita » Korupsi Satelit: Pensiunan TNI Ajukan Pembelaan!

Korupsi Satelit: Pensiunan TNI Ajukan Pembelaan!

IPIDIKLAT News – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi, menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi satelit cacat hukum. Leonardi melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi di Pengadilan Militer Tinggi II , Jumat, 10 April 2026.

Tim pembela Leonardi menyebut dakwaan jaksa oditur memiliki kekurangan baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti potensi kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.

Dakwaan Jaksa dalam Kasus Korupsi Satelit Dinilai Tidak Cermat

Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi, menegaskan bahwa dakwaan jaksa disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, jaksa tidak mampu menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam hubungan sebab-akibat yang berujung pada kerugian negara. “Konstruksi seperti ini adalah bentuk nyata dari obscuur libel,” tegas Rinto.

Padahal, dalam sidang perdana, jaksa penuntut koneksitas menyatakan bahwa perbuatan Leonardi dan dua terdakwa lain telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar. Jumlah kerugian negara akibat kasus ini mencapai US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar.

Pembelaan Pensiunan TNI Terdakwa Korupsi Satelit: Tidak Ada Uang Negara Keluar

Dalam eksepsinya, Leonardi menekankan bahwa tidak ada uang negara yang keluar karena belum melakukan kepada Navayo International AG sebagai penyedia barang. Rinto berpendapat, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), potensi kerugian (potential loss) tidak bisa dijadikan dasar dakwaan korupsi. “Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana,” tanya Rinto.

Baca Juga :  Cek KTP Online 2026 - Panduan Lengkap Cara Mengetahui Penyalahgunaan

Kuasa hukum juga menyinggung Putusan MK terbaru No. 28/PUU-XXIV/2026 yang menggarisbawahi bahwa kewenangan konstitusional untuk menyatakan kerugian negara ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penggunaan audit di luar kerangka BPK untuk menjadi dasar delik korupsi, menurut Rinto, menimbulkan masalah serius dari sudut kepastian hukum dan kewenangan.

Peran Leonardi Hanya Administratif?

Poin lain yang disampaikan kuasa hukum adalah bahwa Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif dalam proyek strategis negara. Pihaknya menyoroti keterlibatan pihak-pihak dengan otoritas lebih tinggi yang turut berkontribusi dalam rantai kebijakan. “Apa yang sedang dipertontonkan dalam perkara ini lebih menyerupai pencarian kambing hitam,” imbuhnya.

Bahkan, kuasa hukum menilai kasus ini lebih tepat berada di ranah perdata yang sifatnya kontraktual. Mengakui angka kerugian berdasarkan klaim arbitrase pihak lawan, dalam hal ini Navayo, justru bisa menjadi senjata bagi pihak asing untuk menagih uang kepada negara Indonesia.

Kronologi Kasus Korupsi Satelit yang Menjerat Pensiunan TNI

Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard, perwakilan Navayo International AG. Dalam kontrak tersebut, Navayo menyepakati untuk menyediakan terminal pengguna (user terminal) dan peralatan dengan nilai akhir sebesar US$ 29,9 juta.

Selanjutnya, Navayo International AG mengirim pesanan kepada Kementerian Pertahanan. Kementerian kemudian menerbitkan empat certificate of performance (CoP) atas pekerjaan tersebut tanpa melakukan pengecekan fisik barang. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Navayo untuk menerbitkan empat invoice penagihan kepada kementerian.

Ternyata, ahli satelit Indonesia kemudian memeriksa barang tersebut dan menemukan bahwa 550 telepon genggam yang dikirim tidak memiliki secure chip, yang merupakan komponen utama user terminal. Selain itu, hasil pekerjaan Navayo tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123° BT. Ahli menyimpulkan bahwa Navayo tidak mampu membangun user terminal sesuai dengan kontrak.

Baca Juga :  Rangga Wirosroyo: Mengenal Sosok Panglima Perang Mataram yang Memimpin Pace Nganjuk

Akan tetapi, Kementerian Pertahanan tetap membayar tagihan karena telah menandatangani CoP. Penegasan ini didasari pada putusan Final Award Arbitrase Singapura. Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar bagi penyidik koneksitas untuk menetapkan tersangka pada Mei 2026.

Pengadaan Satelit Arahan Presiden?

Leonardi juga mengungkapkan bahwa pengadaan proyek satelit tersebut bukan lahir dari inisiatif pribadinya. Melainkan, pengadaan satelit merupakan arahan dari Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015.

Selain itu, Leonardi mengklaim, penerimaan barang berupa certificate of performance dari Navayo International AG dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai PPK. Penerimaan CoP itu juga tidak melibatkan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah warga negara , Anthony Thomas van Der Hayden, selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan, dan Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG. Gabor Kuti diadili secara in absentia karena hingga saat ini masih buron. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkembangan terbaru 2026, Pengadilan Tribunal de Paris menolak permohonan penyitaan yang diajukan oleh Navayo International AG. Dalam putusan tertanggal 11 Desember 2025, hakim eksekusi menyatakan bahwa semua yang dimohonkan untuk disita merupakan aset diplomatik yang digunakan untuk menjalankan fungsi perwakilan RI. Dengan demikian, secara faktual forum di Paris sendiri telah menolak langkah eksekutorial yang diarahkan pada aset diplomatik Republik Indonesia.

Kasus dugaan korupsi satelit ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain melibatkan pejabat negara, dugaan kerugian yang ditimbulkan juga cukup besar. Proses hukum masih terus berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga :  Ondel-Ondel Dilarang Mengamen - Ikon Betawi Lebih Meriah 2026

Kesimpulan

Pembelaan yang diajukan Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi dalam kasus dugaan korupsi satelit membuka babak baru dalam proses hukum yang berjalan. Poin-poin krusial seperti tidak adanya uang negara yang keluar dan dasar hukum dakwaan menjadi sorotan utama. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini di pengadilan.