Beranda » Berita » Korupsi Satelit: Eks Laksda Didakwa Rugikan Negara Rp306 M

Korupsi Satelit: Eks Laksda Didakwa Rugikan Negara Rp306 M

IPIDIKLAT News – Laksda TNI (Purn) , mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, didakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 yang merugikan negara sebesar Rp306 miliar, pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli sekaligus CEO Navayo International AG, dan Gabor Kuti Szilard. Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap pengelolaan anggaran pertahanan negara dan potensi kerugian yang diakibatkannya.

Laksda Leonardi Didakwa Korupsi Satelit Rp306 M

Oditur menyampaikan dakwaan bahwa Leonardi melakukan tindakan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa proyek pengadaan satelit tersebut berjalan sejak 2015 meski tanpa alokasi yang jelas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses persidangan.

Kronologi Proyek Satelit yang Bermasalah

Leonardi menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Namun, penandatanganan kontrak tersebut dinilai melanggar karena dilakukan tanpa adanya ketersediaan anggaran negara yang memadai. Akibatnya, proyek pengadaan satelit tersebut berujung pada masalah pembayaran.

Tidak terpenuhinya pembayaran oleh pemerintah memicu Gabor Kuti Szilard untuk mengajukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut mewajibkan negara membayar senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74.

Baca Juga :  Teror Andrie Yunus: Desakan DPR Bentuk TGPF - Update 2026

Jika dikonversikan ke dalam berdasarkan kurs Desember 2021, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp306 miliar. Kerugian sebesar ini tentu memukul keuangan negara dan berpotensi menghambat pembangunan di sektor lain.

Pembelaan Leonardi: Mengaku Dapat Perintah Jokowi

Di sisi lain, Leonardi mengklaim bahwa proyek pengadaan satelit slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Desember 2015. Menurutnya, arahan tersebut bertujuan untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil alih negara lain.

“Beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya,” ungkap Leonardi.

Berbekal instruksi tersebut, Leonardi menyatakan bahwa dirinya langsung melakukan upaya strategis untuk mengamankan slot orbit demi kepentingan pertahanan dan nasional. Kemhan kemudian ditugaskan untuk melakukan pengadaan satelit tersebut.

Proses Pengadaan Diklaim Sesuai Prosedur

Leonardi juga mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Akan tetapi, muncul kejanggalan terkait penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP). Leonardi menuding bahwa penerimaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dilaksanakan oleh panitia penerima hasil pekerjaan tanpa koordinasi dengannya.

“Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem,” tegasnya.

Update Terbaru Kasus Korupsi Satelit 2026

Perkembangan terbaru 2026 menunjukkan bahwa kasus korupsi satelit ini terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Masyarakat menantikan putusan yang adil dan transparan, serta berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa anggaran pertahanan negara dikelola secara akuntabel dan efisien, demi kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Cara Mencairkan SPayLater ke DANA Terbaru 2026? Ini Faktanya!

Pemerintah per 2026 berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang terjadi di sektor pertahanan. Peningkatan pengawasan dan menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik koruptif yang merugikan negara.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan dengan terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi menjadi pengingat penting akan perlunya tata kelola anggaran yang baik dan transparan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertahanan negara dapat kembali pulih.