IPIDIKLAT News – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut delapan terdakwa kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan hukuman bervariasi, mulai dari 4 hingga 9,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026.
Kedelapan terdakwa tersebut diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Mereka adalah para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang seharusnya memberikan pelayanan, namun justru menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Para Terdakwa Korupsi RPTKA dan Tuntutannya
Berikut adalah daftar lengkap terdakwa dalam kasus korupsi RPTKA ini, beserta tuntutan yang diajukan oleh jaksa:
- Suhartono: Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
- Haryanto: Mantan Direktur PPTKA, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 2017–2019, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA 2024–2025, dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono: Direktur PPTKA 2021–2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator 2024–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan 2018–2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
Modus Operandi Korupsi RPTKA
Dalam kasus ini, para terdakwa terbukti memaksa perusahaan pengguna tenaga kerja asing dan agen pengurusan izin untuk membayar sejumlah uang di luar biaya resmi. Pembayaran ini menjadi syarat agar pengajuan RPTKA mereka dapat diproses dengan lancar. Jika perusahaan atau agen menolak membayar, pengajuan mereka sengaja dibiarkan terbengkalai.
Beberapa cara yang digunakan para terdakwa untuk menghambat proses pengajuan RPTKA antara lain tidak menjadwalkan wawancara melalui Skype, tidak memberikan informasi mengenai kekurangan berkas, serta menunda penerbitan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA. Tindakan ini tentu sangat merugikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing untuk operasional bisnis mereka.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sehingga menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, korupsi RPTKA ini jelas mencoreng citra pemerintah di mata investor.
Namun, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan, antara lain para terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Akan tetapi, hal ini tentu tidak bisa menghapus fakta bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Pasal yang Menjerat Para Terdakwa
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal ini mengatur tentang tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan suatu perbuatan bagi dirinya sendiri.
Update Terbaru 2026 Terkait Korupsi
Kasus korupsi RPTKA ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa ini menunjukan bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di berbagai instansi pemerintah. Pemerintah per 2026 harus bekerja lebih keras lagi untuk memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.
Penting menjadi catatan, kasus korupsi RPTKA bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Alhasil, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi dan meningkatkan pengawasan terhadap semua proses perizinan.
Kesimpulan
Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus korupsi RPTKA ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Harapannya, vonis hakim nantinya akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi tindakan korupsi di negeri ini.
