Beranda » Berita » Korupsi Kuota Haji: Tersangka Baru Terungkap, Kerugian Mencapai Miliaran!

Korupsi Kuota Haji: Tersangka Baru Terungkap, Kerugian Mencapai Miliaran!

IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi , Asep Guntur Rahayu, pada Senin (30/3).

Penetapan tersangka baru ini menyusul penetapan dua tersangka sebelumnya, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, alias . Dengan demikian, total ada empat tersangka yang terjerat dalam kasus ini per update 2026. KPK menduga para tersangka melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan, serta terlibat dalam praktik pemberian sejumlah uang.

Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Terungkap

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.

Dalam kasus ini, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu, serta kepada selaku Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000. KPK menduga bahwa penerimaan uang tersebut merepresentasikan Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Baca Juga :  Air Keras Bekasi: Teror Penyiraman di Tambun Selatan!

Keuntungan Ilegal Maktour dari Pengaturan Kuota Haji

KPK mengungkap bahwa PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar dari hasil pengaturan kuota haji. Keuntungan ini didapatkan setelah Maktour menerima kuota haji khusus tambahan yang kemudian dibagi-bagikan ke perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Bahkan, ada kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan yang memungkinkan jamaah langsung berangkat pada tahun yang sama.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada 2026 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.” Penetapan Ismail Adham sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji ini.

Aliran Dana Korupsi Kuota Haji: Gus Alex dan Hilman Latief Diduga Menerima Suap

KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Hilman Latief dan Gus Alex. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan kuota haji khusus tambahan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan Kesthuri.

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR,” kata Asep. Sementara Asrul disebut juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 406 ribu. Penerimaan uang ini diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Korupsi Kuota Haji Terbaru 2026

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga :  FMCG E-commerce Melesat: Produk Kecantikan Jadi Andalan!

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memproses mereka sesuai yang berlaku.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Mencapai Puluhan Miliar

Selain keuntungan yang diperoleh Maktour sebesar Rp 27,8 miliar, KPK juga mengungkap bahwa 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2026 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. Dengan demikian, total akibat praktik korupsi kuota haji ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Praktik korupsi seperti ini jelas merugikan calon jamaah haji dan mencoreng citra penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir dengan penetapan tersangka baru. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji per 2026.