Beranda » Berita » Korupsi Kuota Haji 2026: KPK Ungkap 2 Klaster Baru!

Korupsi Kuota Haji 2026: KPK Ungkap 2 Klaster Baru!

IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan dua klaster baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2026. Pengungkapan ini meliputi alur pemberian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi, serta aliran dana mencurigakan ke sejumlah oknum di Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak swasta, khususnya pemilik travel haji, diduga mengumpulkan dana dan menyerahkannya kepada oknum di . Menurut Asep, utama saat ini adalah pengembalian uang negara dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dua Klaster Korupsi Kuota Haji Terungkap

Pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini mengarah pada penetapan dua tersangka baru. Pertama, Direktur Operasional , Ismail Adham. Kedua, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK memfokuskan penyidikan pada perusahaan biro haji dan umrah, yang diduga berperan sebagai pengumpul dan penyalur dana haram tersebut. Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini berjumlah empat orang.

Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Keduanya disinyalir mengatur tambahan kuota haji untuk perusahaan haji dan umrah yang memiliki afiliasi dengan Maktour.

Baca Juga :  Kontribusi Indonesia di UNIFIL: Penghormatan Pasukan Penjaga Perdamaian

Keduanya aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bersama Kementerian Agama. Praktik ini memuluskan jalan bagi perolehan kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0. Menariknya, praktik ini terjadi di tengah antrian haji yang semakin tahun semakin meningkat secara signifikan.

Aliran Dana ke Pejabat Kementerian Agama

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebesar US$ 30 ribu. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, , sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Akibat perbuatan tersebut, Maktour diduga meraih keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2026. Di sisi lain, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut menikmati keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2026.

Asep menegaskan bahwa penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama saat itu. Pemberian ini jelas melanggar prinsip penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya mengutamakan dan transparansi.

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik bahkan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari pertama masa penyidikan kasus korupsi kuota haji ini.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia penyelenggaraan haji di . Bagaimana mungkin ibadah yang seharusnya suci dan penuh berkah justru menjadi lahan korupsi bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab? Pertanyaan ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Agama dan seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Formasi PPPK Guru PAUD 2026: Peluang Emas & Syarat Lengkap

Bagaimana Nasib Calon Haji 2026?

Tentu saja, terungkapnya kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon haji 2026. Apakah kuota mereka akan terpengaruh? Apakah akan semakin mahal akibat praktik korupsi ini?

Pihak berwenang perlu segera memberikan kepastian dan jaminan kepada para calon haji agar mereka tidak menjadi korban dari praktik korupsi ini. Selain itu juga harus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji yang diungkap KPK ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di berbagai sektor, termasuk di sektor keagamaan. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari seluruh pihak agar praktik serupa tidak terulang kembali. Pemerintah perlu bertindak cepat dan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji di masa depan berjalan dengan bersih dan profesional.