IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan saksi kunci ini berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini menyasar penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga kuat mengetahui praktik korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Identitas dua saksi yang diperiksa KPK adalah Henri Lincoln, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, dan Sugiarto, seorang wiraswastawan. Keterangan keduanya dianggap krusial untuk mengungkap lebih jauh peran pihak lain dalam praktik korupsi ini.
Pemeriksaan terhadap Henri Lincoln dan Sugiarto menjadi penting untuk memperdalam informasi terkait aliran dana dan proses pengambilan keputusan dalam proyek-proyek yang diduga menjadi sumber suap. Di sisi lain, KPK juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Penetapan Tersangka dan OTT KPK
Ade Kuswara Kunang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan ayah Ade, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan sebagai tersangka.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan 11 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga kuat merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Modus Ijon Proyek yang Menjerat Bupati Bekasi
KPK menduga Ade Kuswara Kunang menjalankan praktik ijon, yaitu meminta uang muka atas paket proyek pemerintah. Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, H. M. Kunang.
Akibatnya, praktik korupsi ini merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi. Padahal, seharusnya dana tersebut digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Total Kerugian Negara Akibat Korupsi
Hingga saat ini, total uang yang diduga diterima oleh Ade Kuswara Kunang mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan Rp 9,5 miliar melalui empat tahap. Bahkan, penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman.
Oleh karena itu, KPK terus berupaya menelusuri aliran dana haram tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Dengan demikian, diharapkan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya KPK dalam Pemberantasan Korupsi 2026
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Integritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Korupsi
Para pelaku korupsi dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.
Tidak hanya itu, KPK juga berupaya untuk merampas aset-aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara. Dengan demikian, kerugian negara akibat korupsi dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia per 2026. KPK terus berupaya menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemberantasan korupsi adalah perjuangan berkelanjutan yang membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang.
