Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali menjadi mimpi buruk bagi setiap pekerja di tahun 2026 ini, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Tiba-tiba kehilangan sumber penghasilan tentu membuat kepala pening, terutama jika tidak memiliki dana darurat yang memadai. Namun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya memiliki program jaring pengaman yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini bukan sekadar janji manis, melainkan hak nyata bagi pekerja yang terdaftar secara resmi. Klaim JKP 2026 memberikan “nafas buatan” berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan vokasi. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum paham alur pengajuannya sehingga manfaat ini hangus begitu saja. Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur, syarat, hingga tips agar dana bantuan bisa cair tanpa hambatan.
Syarat Penerima Manfaat JKP 2026
Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja otomatis mendapatkan JKP. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar sistem BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi pengajuan tersebut. Poin paling krusial adalah status pemberhentian kerja itu sendiri. JKP hanya berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK, bukan untuk mereka yang mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri, pensiun, atau meninggal dunia.
Selain status PHK, keaktifan kepesertaan menjadi kunci utama lolosnya verifikasi. Pekerja wajib telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK terjadi. Dari 12 bulan tersebut, setidaknya harus ada 6 bulan iuran yang dibayar berturut-turut. Jadi, jika iuran sering bolong-bolong atau baru terdaftar 3 bulan, klaim kemungkinan besar akan ditolak sistem secara otomatis.
Syarat administratif lainnya meliputi kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar program. Pekerja juga harus mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dokumen yang Diperlukan (Checklist ✅)
Persiapan dokumen yang matang akan mempercepat proses verifikasi di portal SIAPkerja. Seringkali klaim tertunda hanya karena kualitas scan dokumen yang buram atau data yang tidak sinkron. Berikut adalah berkas yang wajib disiapkan dalam format digital (PDF/JPG):
- ✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- ✅ Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- ✅ Bukti PHK (Surat Paklaring / Tanda Terima Laporan PHK / Putusan Pengadilan Hubungan Industrial)
- ✅ Rekening bank aktif atas nama pekerja sendiri (tidak boleh rekening orang lain)
- ✅ Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) yang diisi di portal
- ✅ NPWP (Opsional, namun disarankan ada)
Disclaimer sederhana: Informasi ini berdasarkan pengumuman resmi per Januari 2026. Untuk update terbaru dan informasi lengkap, kunjungi situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Daftar dan Klaim JKP – Langkah demi Langkah
Proses klaim JKP di tahun 2026 sudah terintegrasi penuh secara digital, meminimalisir tatap muka. Alurnya melibatkan dua pihak: perusahaan pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Berikut adalah tahapan detailnya:
1. Tahap Pelaporan (Oleh Perusahaan) Perusahaan wajib melaporkan pemutusan hubungan kerja melalui portal SIAPkerja. Jika perusahaan lalai melaporkan, pekerja berhak menuntut perusahaan untuk membayarkan manfaat yang seharusnya diterima. Pastikan HRD telah menginput data PHK sebelum pekerja mencoba mengajukan klaim mandiri.
2. Aktivasi Akun SIAPkerja Setelah laporan masuk, pekerja akan menerima notifikasi via email atau WhatsApp. Segera login ke laman siapkerja.kemnaker.go.id. Jika belum punya akun, lakukan registrasi menggunakan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Pastikan data profil sudah lengkap dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pengajuan Klaim Bulan Pertama Masuk ke menu “Ajukan Klaim JKP”. Sistem akan meminta verifikasi rekening bank. Setelah itu, pekerja wajib menandatangani komitmen KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja). Jika verifikasi berhasil, uang tunai manfaat bulan pertama akan cair ke rekening dalam waktu estimasi 3-7 hari kerja.
4. Laporan Bulan Kedua hingga Keenam Untuk pencairan bulan berikutnya, uang tidak cair otomatis. Pekerja wajib melakukan asesmen diri (self-assessment) pada tanggal yang ditentukan. Aktivitas yang dinilai meliputi melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan atau mengikuti wawancara kerja. Bukti lamaran kerja harus diunggah ke sistem sebagai syarat pencairan bulan berikutnya.
Besaran Manfaat Uang Tunai JKP 2026
Berapa sebenarnya nominal yang diterima? Perhitungannya didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp5.000.000. Jadi, meskipun gaji asli Rp10 juta, perhitungan tetap menggunakan angka maksimal Rp5 juta.
Bantuan diberikan selama 6 bulan dengan skema persentase yang menurun. Tiga bulan pertama, pekerja menerima 45% dari upah yang dilaporkan. Tiga bulan berikutnya, nominalnya turun menjadi 25% dari upah. Ini dirancang agar pekerja tetap termotivasi mencari pekerjaan baru dan tidak terlena dengan bantuan sosial semata.
Berikut adalah simulasi perhitungan manfaat dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami.
| Bulan Ke- | Persentase Manfaat | Maksimal Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| Bulan 1 | 45% x Upah Lapor | Rp2.250.000 |
| Bulan 2 | 45% x Upah Lapor | Rp2.250.000 |
| Bulan 3 | 45% x Upah Lapor | Rp2.250.000 |
| ⚠️ Bulan 4 | 25% x Upah Lapor | Rp1.250.000 |
| Bulan 5 | 25% x Upah Lapor | Rp1.250.000 |
| Bulan 6 | 25% x Upah Lapor | Rp1.250.000 |
| Total | 6 Bulan Penuh | Rp10.500.000 |
Penyebab Umum Klaim JKP Ditolak
Faktanya, tidak sedikit pengajuan klaim yang berakhir dengan status “Ditolak” atau “Pending” berkepanjangan. Masalah paling umum biasanya terletak pada ketidaksesuaian data NIK antara KTP, Kartu Keluarga, dan database BPJS Ketenagakerjaan. Satu digit angka yang salah saja bisa membuat sistem gagal melakukan verifikasi otomatis.
Selain itu, status kepesertaan yang non-aktif (NA) akibat perusahaan menunggak iuran juga menjadi penghambat fatal. Dalam kasus seperti ini, pekerja harus menyelesaikan urusan internal dengan perusahaan terlebih dahulu agar tunggakan dilunasi. Kesalahan fatal lainnya adalah pekerja melaporkan status “Resign” di sistem padahal kenyataannya di-PHK, atau sebaliknya. Konsistensi data adalah kunci keberhasilan klaim JKP ini.
FAQ Seputar JKP 2026
Apakah pekerja kontrak (PKWT) yang habis masa kontrak bisa dapat JKP? Ya, pekerja PKWT berhak mendapatkan manfaat JKP asalkan masa kerja telah memenuhi syarat minimal kepesertaan iuran dan pelaporan PHK dilakukan sesuai prosedur. Namun, jika kontrak berakhir sesuai jangka waktu yang disepakati, mekanismenya sedikit berbeda dengan PHK sepihak.
Bagaimana jika perusahaan tidak mau melapor ke SIAPkerja? Pekerja dapat melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat (mediasi hubungan industrial). Jika perusahaan terbukti lalai, mereka wajib membayar manfaat tunai dan pelatihan kerja kepada pekerja secara langsung sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021.
Apakah JKP mengurangi saldo JHT (Jaminan Hari Tua)? Tidak sama sekali. JKP adalah program terpisah dengan sumber pendanaan dari pemerintah dan rekomposisi iuran JKK/JKM, sehingga saldo JHT milik pekerja tetap aman dan utuh.
Kesimpulan
Klaim JKP 2026 merupakan hak fundamental bagi pekerja yang terdampak PHK, bukan sekadar bantuan sosial biasa. Memahami alur dari pra-syarat hingga pencairan sangat penting agar dana bantuan bisa dimanfaatkan untuk menyambung hidup atau modal mencari peluang baru. Kuncinya ada pada kelengkapan administrasi dan kedisiplinan melapor di portal SIAPkerja setiap bulannya.
Jika Anda atau kerabat sedang menghadapi situasi sulit ini, segera cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga. Jangan menunda pengurusan dokumen karena ada batas waktu kedaluwarsa klaim.