IPIDIKLAT News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada Senin, 6 April 2026 di Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah ini mendalami dugaan praktik ilegal dari pembagian kuota haji tambahan yang Kementerian Agama kelola selama tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2026 tersebut. Penyidik ingin melacak mekanisme jual beli kuota tambahan oleh biro haji kepada calon jemaah. Praktik ini melibatkan jatah 20 ribu kuota tambahan yang Arab Saudi berikan kepada Pemerintah Indonesia pada 2026.
Selain itu, pihak penyidik memeriksa Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin, dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Faiz Putro, sebagai saksi. KPK menduga banyak PIHK yang memperoleh keuntungan tidak sah dengan cara menjualbelikan kuota haji 2026 secara ilegal kepada masyarakat.
Proses penyidikan kasus kuota haji 2026 oleh KPK
KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. Faktanya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan angka fantastis tersebut di Gedung Merah Putih pada 30 Maret 2026. Auditor KPK berhasil menghitung keuntungan tidak sah ini selama proses penyidikan berlangsung. Ternyata, keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan aliran uang sebesar 406 ribu dolar AS dari Asrul kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex.
Alex sendiri menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat peristiwa ini terjadi. Asrul memberikan uang tersebut karena menganggap Alex sebagai representasi resmi dari Yaqut. Akibatnya, hubungan istimewa ini memuluskan langkah PIHK terafiliasi untuk mendapatkan jatah kuota tambahan.
Dugaan keterlibatan Maktour dalam pembagian kuota
Tidak hanya perusahaan terafiliasi Kesthuri, KPK juga mencium aroma korupsi pada biro haji dan umrah Maktour. Mereka diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar dari pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Berikut rincian dugaan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama:
| Penerima | Jumlah Uang |
|---|---|
| Ishfah Abidal Aziz (Alex) | 30 ribu dolar AS |
| Hilman Latief (Dirjen PHU) | 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi |
Menariknya, pemberian uang ini berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour akhirnya mendapatkan akses jalur haji khusus. Bahkan, mereka berhasil mengamankan kuota dengan skema percepatan keberangkatan T0 melalui pengaruh tersebut.
Tanggapan pejabat dan status penetapan tersangka
Penyidik KPK terus memanggil berbagai pihak untuk memberi keterangan tambahan. Akan tetapi, Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, memilih untuk tidak buka suara. Ia menyatakan posisi pribadinya saat ini mencegahnya untuk memberikan klarifikasi apa pun kepada media massa.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan langkah tegas dengan menamai dua tersangka baru. Asrul Azis Taba dan Ismail Adham resmi menyandang status tersebut setelah penyidik menemukan bukti kuat atas peran keduanya. Proses hukum terus berjalan guna membongkar jaringan korupsi kuota haji secara total.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka utama. Penyidik bahkan telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Keputusan ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik jual beli kuota yang merugikan calon jemaah haji nasional.
Transparansi distribusi kuota haji di masa depan
Praktik jual beli kuota haji ini jelas melukai perasaan calon jemaah yang sudah menunggu bertahun-tahun. Dengan adanya penyidikan ini, masyarakat tentu berharap pemerintah dapat memperbaiki mekanisme distribusi kuota agar lebih adil dan transparan. Tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kuota suci demi kepentingan kelompok tertentu.
KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas ke akar masalahnya. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan untuk PIHK lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Semoga langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi oknum biro haji dan pejabat publik yang mencoba bermain-main dengan hak jemaah haji Indonesia di tahun-tahun mendatang.
