IPIDIKLAT News – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PuspomTNI) terus mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, per 2026. Empat prajurit aktif diduga terlibat dalam insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie pada 12 Maret 2026.
Sebagai bagian dari proses investigasi, perwakilan TNI bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memeriksa Andrie. Akan tetapi, upaya tersebut terpaksa tertunda karena kondisi kesehatan Andrie yang belum memungkinkan. Bagaimana perkembangan terkini kasus Andrie Yunus ini?
Upaya TNI Periksa Andrie Yunus Tertunda
Kuasa hukum Andrie Yunus, Daniel Winarta, mengungkapkan bahwa sekitar lima anggota TNI mendatangi RSCM pada 19 Maret 2026. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta keterangan terkait kasus penyerangan yang dialami kliennya. Sayangnya, pemeriksaan tersebut urung terlaksana.
“Pada 19 Maret 2026 memang ada sekitar lima orang dari TNI yang datang,” kata Daniel pada Selasa, 31 Maret 2026. Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif dan belum dapat menerima kunjungan dari siapapun, kecuali keluarga inti. Dokter yang menangani pun belum memberikan izin untuk pemeriksaan.
Keterangan Resmi dari Puspom TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan adanya upaya permintaan keterangan tersebut. Aulia menjelaskan bahwa tim penyidik Puspom TNI sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan korban.
“Dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata Aulia dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 31 Maret 2026. TNI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Andrie. LPSK sendiri telah memberikan perlindungan kepada Andrie sejak menerima laporan dari keluarga dan kuasa hukum korban.
Penetapan Tersangka dan Penahanan Pelaku
Aulia mengungkapkan bahwa TNI telah menetapkan empat pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keempat tersangka kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana.
“Keempat pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret,” ujar Aulia. Informasi ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar mengenai impunitas bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.
Kronologi Penyerangan Andrie Yunus
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua orang pelaku yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dan datang dari arah berlawanan. Mereka menyiramkan cairan berbahaya kepada Andrie, menyebabkan luka bakar serius.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Yusri menyebut keempat pelaku berasal dari matra darat dan laut, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak 18 Maret 2026.
Peran Kepolisian dalam Kasus Ini
Di sisi lain, hasil penyidikan kepolisian mengidentifikasi dua pelaku penyerangan berinisial BHC dan MAK. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyampaikan hal tersebut pada Rabu, 18 Maret 2026. Polisi menduga total terdapat empat pelaku dalam kasus ini. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah berdasarkan hasil pendalaman.
Belakangan, kepolisian melimpahkan seluruh berkas perkara kasus Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Iman menyatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan. “Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkannya kepada pimpinan dan melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI,” kata Iman pada Selasa, 31 Maret 2026.
Proses Hukum Terus Berjalan
Pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan sinergi antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum. Puspom TNI akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Puspom TNI berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti bersalah. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian serius TNI. Upaya pemeriksaan terhadap korban sempat tertunda karena kondisi kesehatan, namun proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan dalam kasus ini per 2026.
