Beranda » Berita » Kasus Andrie Yunus: Mahasiswa Gelar Aksi Tenda di Depan Komnas HAM

Kasus Andrie Yunus: Mahasiswa Gelar Aksi Tenda di Depan Komnas HAM

IPIDIKLAT News – Aliansi Kolektif Merpati secara resmi mendirikan tenda di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (6/4/2026). Langkah berani ini mereka ambil untuk mendesak pengusutan tuntas kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang pelakunya melibatkan oknum anggota TNI.

Para mahasiswa menuntut pihak terkait memberikan keadilan bagi korban yang mengalami insiden tersebut satu silam. Mereka menilai penanganan oleh Puspom TNI selama 30 hari terakhir berjalan lamban dan jauh dari kata transparan, terutama karena belum menyentuh aktor intelektual di balik serangan keji terhadap aktivis HAM tersebut.

Gerakan Mahasiswa Mengusut Tuntas Kasus Andrie Yunus

ini menggunakan narasi ‘Tenda untuk Andrie, Tandu untuk Demokrasi‘ sebagai simbol urgensi perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia. Humas Kolektif Merpati, Dendy, menyampaikan bahwa tenda tersebut menjadi pengingat bahwa pembela HAM membutuhkan perlindungan nyata, baik dari negara maupun dukungan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat sipil.

Selain itu, istilah ‘Tandu untuk Demokrasi’ mencerminkan keresahan mahasiswa mengenai kondisi demokrasi Indonesia yang semakin memburuk. Menurut mereka, ancaman terhadap nyawa aktivis kini menjadi taruhan dalam persaingan kepentingan elite politik, sementara rakyat kecil terus menjadi pihak yang menanggung beban paling berat akibat ketidakpastian hukum.

Lebih dari itu, koalisi mahasiswa menyoroti yang berjalan di militer. Mereka khawatir praktik impunitas akan terus terjadi, mengingat pelaku berasal dari institusi yang sama dengan pihak yang menangani perkara tersebut. Situasi ini menimbulkan konflik kepentingan serius yang mengancam prinsip akuntabilitas di mata publik.

Baca Juga :  Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Belum Tetapkan Status HAM

Berikut adalah poin-poin tuntutan utama Kolektif Merpati terhadap institusi negara:

  • Membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil demi menjamin transparansi.
  • Mengalihkan proses peradilan ke pengadilan umum atau sipil untuk menjaga independensi bagi korban.
  • Mempercepat pembahasan serta pengesahan regulasi yang menjamin dan perlindungan bagi seluruh pembela HAM di tingkat .
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap BAIS TNI untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan mendorong reformasi institusi keamanan secara radikal.

Analisis Krisis Demokrasi dan Praktik Impunitas

Kolektif Merpati yang terdiri dari puluhan universitas terkemuka di Indonesia melihat sebagai gambaran besar dari krisis demokrasi saat ini. Universitas yang tergabung dalam aliansi ini antara lain Universitas Trisakti, Universitas Nasional, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Jakarta, Unika Atma Jaya, UNJ, Universitas Indraprasta Jakarta, STIH Jentera, UNS, UIN Jakarta, IPB, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Universitas Budi Luhur, dan Universitas Moestopo.

Mahasiswa menilai percobaan pembunuhan terhadap Andrie bukan masalah kriminalitas konvensional. Kejadian ini justru menjadi ujian berat bagi komitmen negara dalam menjaga kemerdekaan hak asasi manusia. Kegagalan mengungkap kebenaran secara utuh hanya akan memelihara budaya impunitas di masa depan.

Tuntutan AliansiTarget Institusi
Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) ResmiPemerintah/Komnas HAM
Audit Total BAIS TNIDPR dan Panglima TNI
Migrasi ke Peradilan SipilMahkamah Agung

Dendy menegaskan bahwa kehadiran mereka di kantor Komnas HAM tidak akan berakhir sebelum lembaga tersebut bertindak tegas. Mereka menuntut pihak kompensasi dan pengadilan tanpa tedeng aling-aling untuk memastikan keadilan bagi Andrie Yunus benar-benar terwujud dan demokrasi tidak benar-benar sekarat di masa depan.

Pada akhirnya, nasib demokrasi Indonesia bergantung pada bagaimana negara menyelesaikan perkara pelanggaran hak ini. Keadilan bagi Andrie Yunus mencerminkan perjuangan panjang masyarakat untuk menjaga martabat demokrasi agar tetap tegak dan terlindungi dari segala bentuk penindasan yang terstruktur. Mahasiswa akan terus mengawal proses ini hingga seluruh aktor intelektual bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum yang adil.

Baca Juga :  Cara Cek PIP 2026 Terbaru - Status Cair, NIK & NISN!